Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: PT. Xaviera Global Synergy Diduga Belum Kantongi Izin
Share
Sign In
Notification
Latest News
Lewat Etalase UMKM Lokal, Lippo Cikarang Dukung UMKM dan Kemandirian Ekonomi Lokal
Bisnis Pemerintahan
Gerindra Usul Pansus PAD, Soroti Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kab. Bekasi
Pemerintahan
Sampaikan Orasi Kebangsaan di Rakor Regional KAHMI, Menteri Nusron: Penting untuk Mengambil Keputusan secara Adil
Pemerintahan
Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Menteri Nusron: Tugas Saya sebagai Menteri adalah Memberikan Kepastian dan Harapan
Pemerintahan
Cegah Terjadinya Konflik Atas Tanah Keagamaan di Maluku Utara, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > PT. Xaviera Global Synergy Diduga Belum Kantongi Izin

PT. Xaviera Global Synergy Diduga Belum Kantongi Izin

admin Published 27/04/2021
Share
3 Min Read
PT. Xaviera Global Synergy yang beralamat di Jalan Fatahillah No.54 Kp. Ketapang RT/RW 001/002, Desa Kalijaya.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Pengelola sampah industri PT. Xaviera Global Synergy yang beralamat di Jalan Fatahillah No.54 Kp. Ketapang RT/RW 001/002, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat diduga belum mengatongi izin.

Diketahui, PT. Xaviera Global Synergy berkerjasama dengan perusahaan besar PT. Fajar Surya Wisesa  (Fajar Paper) untuk mengelola sampah industrinya. Namun izin yang dikantongi pihak perusahaan baru mengantongi Advice Planning dan IPPT.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kabupaten Bekasi Ujang Suryadi, SH mengatakan bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terapdu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi mengakui bahwa PT. Xaviera Global Synergy belum semua mengantongi izin sesuai dengan peraturan yang ada.

“Saya sudah bertanya (Konfirmasi) ke DPMPTSP Kabupaten Bekasi agar tidak ada kesalahan. Hasilnya mereka (DPMPTSP) membenarkan apa yang sudah diberitakan sebelumnya soal izin PT. Xaviera Global Synergy yang belum mengantongi beberapa izin sesuai peraturan,” kata Ujang.

Ujang menambahkan PT. Xaviera Global Synergy diketahui dibangun diatas lahan seluas 3.933 M2. Tapi belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan sampah industri seharunya mereka mengutamakan izin terlebih dari pada keuntungan. Pasalnya dampaknya besar bagi warga sekitar perusahaan itu berdiri.

“Seusai peraturan, PBG yang sebelumnya IMB seharunya sudah mereka kantongi, tapi nyatanya belum ada. Ini bukti bahwa keperluan izin mereka saja belum punya apa lagi yang lainnya, ini bisa berpengaruh besar terhadap lingkungan sekitar,” tegas dia.

Dalam waktu dekat ini Kelompok Kerja Wartawan Kabupaten Bekasi akan mengirim surat resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dan Satpol PP sebagai Penegak Perda agar memberikan tindakan tegas terhadap PT. Xaviera Global Synergy, tujuannya memberikan contoh kepada perusahaan lain agar mengikuti perturan yang ada dengan melengkapi izin yang diperlukan.

“Secepatnya akan kita layangkan surat kepada DLH Kabupaten Bekasi dan Satpol PP. Intinya kami ingin mereka para pelaku usaha baik pengelolaan sampah atau lainnya wajib mengantongi izin sesuai perturan yang ada,” tandasnya.

Di tempat terpisah Kepala Desa Kalijaya Kecamatan Cikarang Barat Dede saat di konfirmasi mengatakan bahwa Desa Kalijaya hingga saat ini belum pernah mengeluarkan rekomendasi untuk PT. Xaviera Global Synergy

Sampai berita ini diterbitkan, pihak PT. Xaviera Global Synergy belum memberikan keterangan apapun baik dikonfirmasi melalui via WhatsApp mau telepon secara langsung. (FB)

You Might Also Like

Lewat Etalase UMKM Lokal, Lippo Cikarang Dukung UMKM dan Kemandirian Ekonomi Lokal

Gerindra Usul Pansus PAD, Soroti Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kab. Bekasi

Sampaikan Orasi Kebangsaan di Rakor Regional KAHMI, Menteri Nusron: Penting untuk Mengambil Keputusan secara Adil

Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Menteri Nusron: Tugas Saya sebagai Menteri adalah Memberikan Kepastian dan Harapan

Cegah Terjadinya Konflik Atas Tanah Keagamaan di Maluku Utara, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi

admin 27/04/2021
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article 101 Pelanggar Lalu-lintas Tilang Elektronik Depan SGC Rekam
Next Article Wujudkan Kota Dengan Standar Keamanan Baik, Meikarta dan BPBD Lakukan Simulasi Bencana

Paling Banyak Dibaca

Membludak, Puluhan Ribu Orang Kunjungi Jababeka di Event Sakura Matsuri 2025
Bisnis 30/07/2025
Tumbangkan Lawan Tangguh, Mandala Raih 2 Medali Perunggu Copa Da Indonesia 2025
Olahraga 09/08/2025
Menteri Nusron Tegaskan Target Sertipikasi Wakaf hingga 2028
Pemerintahan 06/08/2025
Terima Kunjungan DPD RI, Pemkab Bekasi Usulkan Penambahan DAU
Pemerintahan 11/08/2025
Menteri ATR/BPN: Rumah dan Sekolah Harus Dibangun Tanpa Korbankan Sawah
Pemerintahan 07/08/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?