Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: PT. Xaviera Global Synergy Diduga Belum Kantongi Izin
Share
Sign In
Notification
Latest News
Laba BUMD PT BPJ Harus Diaudit
Pemerintahan
Plt Bupati Bekasi Bakal Ganti Sekda?
Pemerintahan
Serikat Pemuda Muslim Dukung Kapolri: Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat
Pemerintahan
Plt Bupati Bekasi Disharmonisasi dengan Sekda?
Pemerintahan
Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > PT. Xaviera Global Synergy Diduga Belum Kantongi Izin

PT. Xaviera Global Synergy Diduga Belum Kantongi Izin

admin Published 27/04/2021
Share
3 Min Read
PT. Xaviera Global Synergy yang beralamat di Jalan Fatahillah No.54 Kp. Ketapang RT/RW 001/002, Desa Kalijaya.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Pengelola sampah industri PT. Xaviera Global Synergy yang beralamat di Jalan Fatahillah No.54 Kp. Ketapang RT/RW 001/002, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat diduga belum mengatongi izin.

Diketahui, PT. Xaviera Global Synergy berkerjasama dengan perusahaan besar PT. Fajar Surya Wisesa  (Fajar Paper) untuk mengelola sampah industrinya. Namun izin yang dikantongi pihak perusahaan baru mengantongi Advice Planning dan IPPT.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kabupaten Bekasi Ujang Suryadi, SH mengatakan bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terapdu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi mengakui bahwa PT. Xaviera Global Synergy belum semua mengantongi izin sesuai dengan peraturan yang ada.

“Saya sudah bertanya (Konfirmasi) ke DPMPTSP Kabupaten Bekasi agar tidak ada kesalahan. Hasilnya mereka (DPMPTSP) membenarkan apa yang sudah diberitakan sebelumnya soal izin PT. Xaviera Global Synergy yang belum mengantongi beberapa izin sesuai peraturan,” kata Ujang.

Ujang menambahkan PT. Xaviera Global Synergy diketahui dibangun diatas lahan seluas 3.933 M2. Tapi belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan sampah industri seharunya mereka mengutamakan izin terlebih dari pada keuntungan. Pasalnya dampaknya besar bagi warga sekitar perusahaan itu berdiri.

“Seusai peraturan, PBG yang sebelumnya IMB seharunya sudah mereka kantongi, tapi nyatanya belum ada. Ini bukti bahwa keperluan izin mereka saja belum punya apa lagi yang lainnya, ini bisa berpengaruh besar terhadap lingkungan sekitar,” tegas dia.

Dalam waktu dekat ini Kelompok Kerja Wartawan Kabupaten Bekasi akan mengirim surat resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dan Satpol PP sebagai Penegak Perda agar memberikan tindakan tegas terhadap PT. Xaviera Global Synergy, tujuannya memberikan contoh kepada perusahaan lain agar mengikuti perturan yang ada dengan melengkapi izin yang diperlukan.

“Secepatnya akan kita layangkan surat kepada DLH Kabupaten Bekasi dan Satpol PP. Intinya kami ingin mereka para pelaku usaha baik pengelolaan sampah atau lainnya wajib mengantongi izin sesuai perturan yang ada,” tandasnya.

Di tempat terpisah Kepala Desa Kalijaya Kecamatan Cikarang Barat Dede saat di konfirmasi mengatakan bahwa Desa Kalijaya hingga saat ini belum pernah mengeluarkan rekomendasi untuk PT. Xaviera Global Synergy

Sampai berita ini diterbitkan, pihak PT. Xaviera Global Synergy belum memberikan keterangan apapun baik dikonfirmasi melalui via WhatsApp mau telepon secara langsung. (FB)

You Might Also Like

Laba BUMD PT BPJ Harus Diaudit

Plt Bupati Bekasi Bakal Ganti Sekda?

Serikat Pemuda Muslim Dukung Kapolri: Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat

Plt Bupati Bekasi Disharmonisasi dengan Sekda?

Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan

admin 27/04/2021
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article 101 Pelanggar Lalu-lintas Tilang Elektronik Depan SGC Rekam
Next Article Wujudkan Kota Dengan Standar Keamanan Baik, Meikarta dan BPBD Lakukan Simulasi Bencana

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum 07/01/2026
Ketua LSM JAMWAS INDONESIA dan Ketua LSM KOMPI berfoto di Depan Gedung Kejati Jabar.
LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka
Hukum 08/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?