Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: PTSL 2019, BPN Kabupaten Bekasi Sudah Serahkan 1050 Sertifikat
Share
Sign In
Notification
Latest News
Levante UD Seleksi Pemain Muda Kabupaten Bekasi
Olahraga
Kolaborasi kuat Indonesia dan Jepang, Jababeka Kembali Menjadi Tuan Rumah Festival Sakura Matsuri 2025
Bisnis
Satu RSUD Tak Cukup, Fraksi Gerindra Tantang Pemkab Bekasi Bangun Dua!
Pemerintahan
Tinjau Pembangunan Jembatan Pasar Uyut, Iwan Setiawan Harap Selesai Tepat Waktu
Pemerintahan
Dihadiri oleh Menaker, Jababeka Sukses Gelar Career Connect 2025 Kepada Calon Pekerja
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > PTSL 2019, BPN Kabupaten Bekasi Sudah Serahkan 1050 Sertifikat

PTSL 2019, BPN Kabupaten Bekasi Sudah Serahkan 1050 Sertifikat

admin Published 30/07/2019
Share
3 Min Read
BPN Kabupaten Bekasi Serahkan Sertifikat Kepada Masyarakat Kabupaten Bekasi. FOTO: Istimewa/ Fakta Bekasi.

Fakta Bekasi, CIKARANG SELATAN—Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi menargetkan pensertifikatan tanah sebanyak 40 ribu bidang (sertifikat) dalam program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019, yang tersebar di 21 desa 3 kecamatan.

Dijelaskan, Ketua Humas Bpn Kabupaten Bekasi Guntur Atur Parulian, pada PTSL 2019 ini terjalin kerjasama baik antara pemilik tanah, kades, camat dan diharapkan program PTSL dapat dilanjutkan kembali ditahun mendatang.

“PTSL 2019 ini kita mempunyai target pensertifikatan tanah sebanyak 40 ribu bidang dimana teget kita tersebar di 21 desa 3 kecamatan yaitu, Tambelang, Kedungwaringin dan Pebayuran. Program PTSL yang dikerjakan BPN Kabupaten Bekasi direncanakan akan selesai Desember 2019,” ujar dia, Selasa (30/7/2019).

Dalam Peraturan Menteri Agraria nomor 35 tahun 2016 anggaran pembuatan sertifikat dibiayai dari APBN melalui daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA). Kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh BPN melibatkan pihak penegak hukum.

“Kegiatan PTSL sudah dibiayai APBN melalui Dipa. Akan tetapi diluar BPHTB itu ditanggung oleh pemohon masyarakat,” kata dia.

Lanjut dia, sebelumnya pada awal tahun panitia yang tergabung dari BPN Kabupaten Bekasi dan pihak desa melakukan sumpah dan menandatangi fakta integritas, hal tersebut bertujuan agar dalam pelaksaan tidak ada pungutan liar (pungli).

“Kegiatan ini kita sudah sosialisasikan di awal tahun, sebelumnya kita melakukan sumpah sebagai tim panitia PTSL kita menandatangi fakta integritas dari BPN dan pihak desa bahwa kita tidak ada penarikan biaya diluar peraturan yang ada,” tegasnya.

Di tahun 2019 ini BPN Kabupaten Bekasi sudah menyerahkan sebanyak 1050 sertifikat di 21 desa yang ada di Kabupaten Bekasi

“Tahun ini kita sudah serahkan sekitar 50 sertifikat perdesa. Jadi dari 21 desa kita sudah bagikan sebanyak 1050 sertifikat, ini akan terus kita lanjutkan sampai akhir tahun, untuk teknis penyerahannya bisa kita bagian dilokasi atau di setiap acara di kantor desa,” ucapnya.

Untuk kendala masih kata dia, karena kegiatan PTSL sudah dibiayai kendala sementara itu teknis saja, karena pemohon yang belum puas karena berkasnya dikembalikan untuk dilengkapi persyaratannya.

“Kendala sementara untuk kegiatan PTSL karena sudah semua dibiayai, kendala dilapangan selama ini tim sudah bekerja dengan keras mereka mengumpulkan data-data yuridisnya kepemilikan atas tanah tersebut tidak ada maslah selama ini, dari kita kalau pun ada maslah mungkin secara teknis saja,” pungkasnya. (FB)

You Might Also Like

Satu RSUD Tak Cukup, Fraksi Gerindra Tantang Pemkab Bekasi Bangun Dua!

Tinjau Pembangunan Jembatan Pasar Uyut, Iwan Setiawan Harap Selesai Tepat Waktu

Dihadiri oleh Menaker, Jababeka Sukses Gelar Career Connect 2025 Kepada Calon Pekerja

Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

admin 30/07/2019
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pemkab Bekasi Gelontorkan 17,8 Miliar Untuk Perbaikan Jalan Raya Babelan
Next Article Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat menjenguk bayi kembar siam, Rabu (31/07/2019). Foto: Humas/Istimewa Operasi Bayi Kembar Siam akan Dibiayai Kartu Sehat Bekasi

Paling Banyak Dibaca

Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis untuk Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025
Pemerintahan 10/06/2025
Waspada! Kementerian ATR/BPN Temukan 12 Website Palsu yang Menyerupai Situs Resmi
Pemerintahan 12/06/2025
Kementerian ATR/BPN Gelar Kegiatan Roren Connect untuk Tingkatkan Literasi Keuangan Pegawa
Pemerintahan 10/06/2025
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Paparkan Strategi Tiga Pilar Wujudkan Rumah Terjangkau di Kota
Pemerintahan 16/06/2025
Tata Ruang dan Pertanahan sebagai Akselerator Investasi dan Pembangunan di Indonesia
Pemerintahan 12/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?