Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Rancangan Peraturan Cukai Kantong Plastik Sarat Kepentingan Siapa?
Share
Sign In
Notification
Latest News
KPK Didesak Usut Dugaan Aliran Dana Direksi Perumda TB ke HMK
Pemerintahan
Plt Bupati : Kalau Saya Ingin Audit, Berarti Ada Masalah
Pemerintahan
YA Bantah Bebenah Imah Adalah Rutilahu
Pemerintahan
Didampingi PB PMII, Perwakilan Warga Kampung Pilar Cikarang Adukan Nasib Agraria ke DPR RI
Pemerintahan
Plt Bupati Janji Evaluasi Perumda TB
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Rancangan Peraturan Cukai Kantong Plastik Sarat Kepentingan Siapa?

Rancangan Peraturan Cukai Kantong Plastik Sarat Kepentingan Siapa?

admin Published 24/04/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, PEMERINTAHAN- Ketua Koalisi Pemantau Plastik Ramah Lingkungan (KPPRL) Indonesia Puput TD Putra mempertanyakan rencana pemerintah menggunakan tarif cukai ke kantong plastik kresek ke semua jenis, tanpa membuat naskah kajian secara profesional dan holistik.

Seharusnya kata dia, pemerintah menerapkan cukai pada kantong plastik konvensional yang tidak memiliki SNI ramah lingkungan, karena beban lingkungan yang ditimbulkan dengan terjadinya polusi plastik dan proses terurai yang memakan waktu lama.

“Dalam kajian kami di Koalisi Pemantau Plastik Ramah Lingkungan Indonesia, kami menduga kuat ini bagian akal-akalan kepentingan kebijakan para stake holder tertentu untuk memenuhi hasrat, termasuk Eropa untuk masuk ke pasar Indonesia melalui bisnis bioplastik dengan teknologi yang mahal dan membebani masyarakat Indonesia, karena mahalnya ongkos produksi dan karakteristik TPA2 kami di Indonesia yang berbeda dengan tata kelola pengelolaan sampah di dalam negeri,” ujarnya saat di temui.

Menurutnya, untuk kantong plastik ramah lingkungan sudah diterbitkan Ekolabel Type 1 SNI dan Type 2 Swadeklarasi Kantong Ramah Lingkungan oleh PUSTANLINGHUT KLHK dan juga SNI 7188.7-2016 kategori produk tas belanja plastik dan bioplastik mudah terurai.

“Di dalamnya sudah ada pilihan-pilihan teknologi ramah lingkungan baik bioplastik maupun oxo-biodegradable yang memenuhi uji standar test internasional. Mengapa pengecualian cukai ini tidak mengacu ke SNI tersebut yang sudah dibuat oleh KLHK sendiri, sehingga tidak seakan-akan setiap kementrian mendefinisikan apa yang ramah lingkungan dan apa yang tidak, sehingga menjadi konflik informasi di masyarakat multi tafsir kepentingan,” tegasnya.

“Ironis juga kalau produk yang sudah SNI kantong belanja ramah lingkungan dikenakan cukai,” imbuhnya.

Isi dalam RPP tersebut juga mengindikasikan adanya ketidaklengkapan informasi yang didapat para pembuat kebijakan dan lebih buruknya bisa diinterprestasikan sebagai titipan kebijakan untuk beberapa kalangan tertentu.

“Dalam pembuatan kebijakan aspek keadilan dan objektivitas perlu diterapkan sehingga menjadi win-win solution untuk semua pihak yang terkait baik masyarakat, pemerintah, maupun kalangan industri/pengusaha demi keberlangsungan lingkungan hidup yang berkeadilan dan lestari,” pungkasnya. (ger)

You Might Also Like

KPK Didesak Usut Dugaan Aliran Dana Direksi Perumda TB ke HMK

Plt Bupati : Kalau Saya Ingin Audit, Berarti Ada Masalah

YA Bantah Bebenah Imah Adalah Rutilahu

Didampingi PB PMII, Perwakilan Warga Kampung Pilar Cikarang Adukan Nasib Agraria ke DPR RI

Plt Bupati Janji Evaluasi Perumda TB

admin 24/04/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Jangan Takut!, UNBK Bukan Game Online
Next Article Komisi IV Minta Variabel TPP Bagi PNS Harus Jelas

Paling Banyak Dibaca

Jembatan Kuning Citarum Berpotensi Jadi Cagar Budaya, TACB Kab. Bekasi Paparkan Dasar Hukum Lintas Wilayah
Pemerintahan 09/03/2026
Jababeka Luncurkan Malibu Walk, Andalkan Kekuatan Ekosistem Industri untuk Dongkrak Nilai Investasi
Bisnis 23/02/2026
Woww, Perumda TB Terima Puluhan Pegawai Baru
Pemerintahan 19/02/2026
KPK Didesak Usut Dugaan Aliran Dana Direksi Perumda TB ke HMK
Pemerintahan 17/03/2026
Perkuat Harmoni dan Kepedulian Berkelanjutan, LippoLand Dukung Kenyamanan Ibadah Warga Cikarang
Bisnis Pemerintahan Sosial 25/02/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?