Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Rapat Gabungan Bahas Perda Nomor 3 Tidak Temui Titik Temu
Share
Sign In
Notification
Latest News
Kementerian ATR/BPN Pastikan Kesiapan Lahan Huntap dan Huntara bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera
Pemerintahan
Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2027, Sekjen ATR/BPN Tekankan Konsistensi Pusat dan Daerah
Pemerintahan
Pengangkatan Sumpah MPPP dan MPPW, Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN: Peran PPAT Krusial untuk Kualitas Layanan Pertanahan
Olahraga
Ikuti Peluncuran 166 Sekolah Rakyat, Wamen Ossy: Setiap Anak Indonesia Berhak atas Pendidikan yang Layak
Pemerintahan
Pastikan Ketersediaan Lahan dan Kepastian Hukum Kawasan Swasembada Pangan di Papua Selatan, Menteri Nusron Ungkap Telah Terbitkan Hak Seluas 328 Ribu Hektare
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Rapat Gabungan Bahas Perda Nomor 3 Tidak Temui Titik Temu

Rapat Gabungan Bahas Perda Nomor 3 Tidak Temui Titik Temu

admin Published 24/05/2018
Share
1 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Rapat gabungan mengenai pelaksanaan penegakan Perda No 3 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan digelar di ruang rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Bekasi, Kamis (24/05) pagi.

Baca juga: Tak Sanggup Tutup THM!, Komisi I Sarankan Hudaya Mundur.

Sayangnya, rapat gabungan yang membahas mengenai teknis penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bekasi secara permanen itu masih belum menemui titik temu.

“Masih belum menemui titik temu. Jadi nanti akan dibahas lagi di pertemuan berikutnya,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya.

Hudaya mengatakan OPD yang dipimpinnya masih belum bisa mengeksekusi usaha-usaha yang dilarang beroperasi seperti yang tertuang di Pasal 47 Perda No 3 Tahun 2016. Pasalnya di pasal berikutnya tidak ada sanksi pidana yang diberikan bagi yang melanggarnya.

“Kita kesulitan untuk menutup usaha yang dilarang karena memang tidak tercantum dalam ketentuan pidana. Jadi ada larangannya, tetapi tidak ada dalam ketentuan pidananya,” kata dia. (fb)

You Might Also Like

Kementerian ATR/BPN Pastikan Kesiapan Lahan Huntap dan Huntara bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera

Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2027, Sekjen ATR/BPN Tekankan Konsistensi Pusat dan Daerah

Ikuti Peluncuran 166 Sekolah Rakyat, Wamen Ossy: Setiap Anak Indonesia Berhak atas Pendidikan yang Layak

Pastikan Ketersediaan Lahan dan Kepastian Hukum Kawasan Swasembada Pangan di Papua Selatan, Menteri Nusron Ungkap Telah Terbitkan Hak Seluas 328 Ribu Hektare

Penuhi Kebutuhan Masyarakat akan Pelayanan, Kementerian ATR/BPN Tengah Menyusun Pola Pembinaan Kapasitas SDM

admin 24/05/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Penerbitan Izin Lingkungan
Next Article Warga Binaan Lacika Ikuti Pesantren Ramadhan

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Lampaui Target, BPN Kab. Bekasi Puncaki Volume Layanan Pertanahan Se-Jawa Barat
Pemerintahan 26/12/2025
Tingkatkan Keamanan dan Kelancaran Jelang NATARU, Pengamat Puji Kinerja Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho
Pemerintahan 23/12/2025
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?