Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Ditetapkan, Ini Kata Bupati
Share
Sign In
Notification
Latest News
Didampingi PB PMII, Perwakilan Warga Kampung Pilar Cikarang Adukan Nasib Agraria ke DPR RI
Pemerintahan
Plt Bupati Janji Evaluasi Perumda TB
Pemerintahan
Perkuat Barisan, DPD Golkar Kab. Bekasi Gelar Konsolidasi di Momentum Buka Bersama
Politik
Rutilahu Desa Sukaresmi Diklaim Cakades, Jadi Alat Kampanye
Pemerintahan
Wajah Baru Jababeka: Padukan Sektor Industri dengan Pesona Wisata Budaya lewat Harmony Festival 2026
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Ditetapkan, Ini Kata Bupati

Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Ditetapkan, Ini Kata Bupati

admin Published 10/12/2019
Share
2 Min Read
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja dampingi Ketua DPRD tanda tangani pengesahan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah. FOTO: Istimewa/ Fakta Bekasi.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penetapan keputusan DPRD Kabupaten Bekasi/Penandatanganan Nota Persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Selasa (10/12/2019).

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja didampingi Sekretaris Daerah dan jajaran perangkat daerah menghadiri secara langsung Rapat Paripurna yang beragendakan penyampaian laporan hasil kegiatan komisi-komisi, serta penyampaian laporan pansus dalam pembahasan Raperda Kabupaten Bekasi tentang pengelolaan barang milik daerah.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menyampaikan dengan telah dibahas dan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan barang milik daerah oleh DPRD, maka agar ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum.

“Raperda ini sebagai pedoman pengelolaan barang milik daerah yang mengatur mengenai kebutuhan dan penganggaran pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian sehingga diharapkan terwujudnya pengelolaan barang milik daerah yang baik dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah,” terangnya.

Lebih lanjut, Eka menuturkan sesuai dengan ketentuan pasal 100 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, paling lambat 7 hari setelah Raperda ini mendapat persetujuan bersama, agar disampaikan kepada Gubernur untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum diundangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Bekasi.

“Pendapat, pandangan dan saran yang telah disampaikan akan menjadi catatan dan perhatian kami, guna meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Ditambahkannya, apa yang sudah
Disampaikan oleh pimpinan dan anggota Dewan, kata Eka kami selaku eksekutif akan segera melaksanakan apa yang telah direkomendasikan dan ditetapkan untuk segera disikapi demi perbaikan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah ke depan, melalui Perangkat Daerah yang secara teknis mempunyai tupoksi serta kewenangannya. (adv)

You Might Also Like

Didampingi PB PMII, Perwakilan Warga Kampung Pilar Cikarang Adukan Nasib Agraria ke DPR RI

Plt Bupati Janji Evaluasi Perumda TB

Rutilahu Desa Sukaresmi Diklaim Cakades, Jadi Alat Kampanye

Selama Ramadhan Program MBG Dinilai Berdampak Positif Pengamat : Apresiasi Kepemimpinan Kepala BGN

Jadi Atensi Publik, Plt Bupati Diminta Ambil Sikap Tegas

admin 10/12/2019
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Inovasi Daerah Kabupaten Bekasi 2019 Diramaikan Ragam Inovasi Pendidikan dan Kesehatan
Next Article Meriah, Puncak Peringatan HUT DWP Ke-20 Tingkat Kabupaten Bekasi

Paling Banyak Dibaca

Jembatan Kuning Citarum Berpotensi Jadi Cagar Budaya, TACB Kab. Bekasi Paparkan Dasar Hukum Lintas Wilayah
Pemerintahan 09/03/2026
Jababeka Bersama Transjakarta Resmikan Layanan Bus Transjabodetabek Rute Cawang–Cikarang Jababeka
Jababeka Bersama Transjakarta Resmikan Layanan Bus Transjabodetabek Rute Cawang–Cikarang Jababeka
Bisnis 13/02/2026
Ketahanan Pangan hingga Kamtibmas Kondusif, Kinerja Kapolda Asep Edi Suheri Layak Dapat Penghargaan Presiden
Pemerintahan 13/02/2026
Jababeka Luncurkan Malibu Walk, Andalkan Kekuatan Ekosistem Industri untuk Dongkrak Nilai Investasi
Bisnis 23/02/2026
Woww, Perumda TB Terima Puluhan Pegawai Baru
Pemerintahan 19/02/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?