Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Ditetapkan, Ini Kata Bupati
Share
Sign In
Notification
Latest News
Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi
Hukum Olahraga
Audiensi Ditjen Intram di Kota Jababeka: Jababeka Berikan Gambaran Mobilitas Masyarakat dan Potensi Integrasi Transportasi
Bisnis
Jababeka Green Market: Pasar Modern Bersih Lengkapi Kota Mandiri Jababeka
Bisnis
Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029
Politik
Jababeka Bizpark Phase 2 Siap Dibangun!! Proyek Sukses Jababeka di Tahun 2025
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Ditetapkan, Ini Kata Bupati

Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Ditetapkan, Ini Kata Bupati

admin Published 10/12/2019
Share
2 Min Read
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja dampingi Ketua DPRD tanda tangani pengesahan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah. FOTO: Istimewa/ Fakta Bekasi.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penetapan keputusan DPRD Kabupaten Bekasi/Penandatanganan Nota Persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Selasa (10/12/2019).

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja didampingi Sekretaris Daerah dan jajaran perangkat daerah menghadiri secara langsung Rapat Paripurna yang beragendakan penyampaian laporan hasil kegiatan komisi-komisi, serta penyampaian laporan pansus dalam pembahasan Raperda Kabupaten Bekasi tentang pengelolaan barang milik daerah.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menyampaikan dengan telah dibahas dan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan barang milik daerah oleh DPRD, maka agar ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum.

“Raperda ini sebagai pedoman pengelolaan barang milik daerah yang mengatur mengenai kebutuhan dan penganggaran pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian sehingga diharapkan terwujudnya pengelolaan barang milik daerah yang baik dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah,” terangnya.

Lebih lanjut, Eka menuturkan sesuai dengan ketentuan pasal 100 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, paling lambat 7 hari setelah Raperda ini mendapat persetujuan bersama, agar disampaikan kepada Gubernur untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum diundangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Bekasi.

“Pendapat, pandangan dan saran yang telah disampaikan akan menjadi catatan dan perhatian kami, guna meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Ditambahkannya, apa yang sudah
Disampaikan oleh pimpinan dan anggota Dewan, kata Eka kami selaku eksekutif akan segera melaksanakan apa yang telah direkomendasikan dan ditetapkan untuk segera disikapi demi perbaikan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah ke depan, melalui Perangkat Daerah yang secara teknis mempunyai tupoksi serta kewenangannya. (adv)

You Might Also Like

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M

Lippoland Melalui Maureno dan Lippo Cikarang Cosmopolis Hadirkan Program Cahaya Desa

Digitalisasi Jadi Langkah Strategis Kementerian ATR/BPN Atasi Konflik Pertanahan

Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan

Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur

admin 10/12/2019
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Inovasi Daerah Kabupaten Bekasi 2019 Diramaikan Ragam Inovasi Pendidikan dan Kesehatan
Next Article Meriah, Puncak Peringatan HUT DWP Ke-20 Tingkat Kabupaten Bekasi

Paling Banyak Dibaca

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M
Hukum Olahraga Pemerintahan 27/11/2025
Lantik 840 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Jabatan Itu Amanah, Gunakan Sebaik-baiknya
Pemerintahan 19/11/2025
Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan
Pemerintahan 19/11/2025
Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur
Pemerintahan 19/11/2025
Dua Tahun Beruntun Raih Top GPR Award, Kementerian ATR/BPN Buktikan Komunikasi Publik yang Berdampak
Pemerintahan 19/11/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?