Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Reklame di Rengas Bandung Roboh Timpa Pengendara
Share
Sign In
Notification
Latest News
Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban
Pemerintahan
Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah
Pemerintahan
Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan
Pemerintahan
Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?
Pemerintahan
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Reklame di Rengas Bandung Roboh Timpa Pengendara

Reklame di Rengas Bandung Roboh Timpa Pengendara

admin Published 10/07/2018
Share
1 Min Read

Fakta Bekasi, KEDUNGWARINGIN–Telah terjadi kecelakaan di Jalan Raya Rengas Bandung, Kecamatan Kedungwaringin pukul 05.00 WIB, kecelakaan terjadi karna sebuah alat berat bulldozzer terjatuh dari kontainer dan menabrak papan reklame.

“Kontainer tabrak papan reklame,” kata Andre salah satu pengendara yang melintas, Selasa (10/7).

Akibatnya papan reklame tersebut roboh dan terjatuh menimpa sebuah pengendara bermotor, korban 1 orang pengendara motor dengan identitas Budi Kurnia, warga asal Pekalongan tewes ditempat Kejadian Perkara (TKP).

“Infonya karyawan pabrik jadi korban, karena ketimpa,” singkatnya.

Atas kejadian tersebut, Jalan Raya Rengas Bandung macet karena reklame menutupi jalan. Samapi berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari pihak kepolisian setempat. (fb)

You Might Also Like

Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban

Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah

Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan

Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?

Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai

admin 10/07/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Perbaikan Fasilitas Stadion Wibawa Mukti Hampir Rampung
Next Article Pemkab Bekasi Raih Juara I Lomba UPPKS Tingkat Nasional

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Bakal Surati KPK
Pemerintahan 28/03/2026
Tertulis Dalam BAP, Diduga Dirum Perumda TB Setor Uang ke HMK
Pemerintahan 27/03/2026
Alumni GMNI Minta KPK Segera Panggil Dirum Perumda TB
Pemerintahan 30/03/2026
Gelar Rapim, Menteri ATR/Kepala BPN Minta Jajaran Matangkan Penyelarasan Data Jelang Penetapan LSD di 12 Provinsi
Pemerintahan 25/03/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?