Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Auditor Inspektorat Kabupaten Bekasi menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp7,1 Miliar lebih hibah National Paralympic Committe Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi. Rp3,9 Miliar lebih digunakan secara pribadi oleh tersangka KD (Ketua NPCI non aktif) dan NY (mantan bendahara). Sisanya sebesar Rp3,2 Miliar lebih, penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan, berupa pengadaan barang dan jasa (komputer, laptop, mess, alat olahraga), perjalanan dinas dan honor atlet.
Diduga, oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi juga ikut menerima aliran dana hibah tersebut, yang dalam laporan pertanggubgjawaban NPCI tahun 2024 dibelanjakan beberapa barang fiktif. Dalam pemeriksaan KD saat diaudit, juga diketahui ada beberapa nama oknum anggota DPRD yang disebut menerima aliran dana hibah.
Baca juga: Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M
Auditor Ahli Madya Inspektorat Kabupaten Bekasi Ogi Prayogi Menjelaskan, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (APKKN) diketahui hibah NPCI tahun 2024 tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Penarikan uang hibah dalam waktu tertentu dengan jumlah yang cukup besar tidak didasari dengan proposal pengajuan dana hibah. Sehingga terkesan dana hibah adalah uang yang bisa digunakan kapan pun dan berapa pun.
“Kami menemukan Rp3,2 miliar dari penggunaan dana hibah NPCI tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dalam laporannya, NPCI membeli dan membayar sejumlah barang yang fiktif (barang tidak ada). Kerugian negaranya cukup besar disitu, termasuk honor atlet yang juga tidak dibayarkan. Kalau ada aliran dana hibah NPCI kesini dan kesana, tentu dalam laporannya adalah belanja barang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” papar Ogi.
Ditambahkan, hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara secara akumulasi sebesar Rp7,1 miliar lebih. Kerugian terbesar berasal dari pembayaran honor atlet yang tidak diberikan serta adanya mark up pengadaan barang dan jasa yang setelah dilakukan pemeriksaan, barang tersebut tidak ada.
“Ya yang terbesar itu (honor atlet tidak dibayar), ditambah juga beli-beli barang dan pembayaran mess yang di mark up biayanya. Ini (hasil audit) menjadi bahan bagi penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan di proses hukum,” terangnya.
Ogi menegaskan, jika proses penerimaan hibah dan penggunaannya tidak menggunakan sistem yang dikelola dengan baik, maka kejadian serupa akan terus terulang. Pemberi hibah, sebaiknya membuat sistem untuj melindungi dan mengawasi penggunaan dana hibah.
“Sistemnya harus dibuat, sehingga tidak ada lagi uang hibah yang bisa dipakai seperti uang nemu, bisa dipakai untuk kepentingan pribadi tanpa pertanggubgjawaban. Sistem ini harus mengatur sejak perencanaan, menerima hingga menggunakan dana hibah, sehingga seluruh rangkaian prosesnya berjalan sesuai dengan NPHD,” tutupnya. (***)