Fakta Bekasi, CIKARANG UTARA–Samsat Kabupaten Bekasi melakukan sosialisasi program baru di awal tahun 2020 dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) yaitu Triple Untung periode 2 Maret 2020 sampai dengan 30 April.
Triple Untung menawarkan tiga keuntungan diantaranya Bebas pokok dan denda BBNKB II dan seterusnya, Bebas denda pajak kendaraan bermotor dan Bebas tarif progresif pokok tunggakan untuk balik nama.
Kepala Admistrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Samsat Kabupaten Bekasi Rizki Firmanyah mengatakan program triple untung ini adalah lanjutan dari program sebelumnya yaitu Double Untung yang dimana bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar taat membayar pajak tepat pada waktunya.
Baca juga: Bagi Korban Banjir Urus Surat Kendaraan di Samsat Kabupaten Bekasi Dapat Kemudahan
“Program ini kami upayakan membuat penunggak pajak sadar bahwa membayar tepat waktu lebih baik karena tidak perlu dibayang-bayangi ketakutan dan bayar denda serta ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah,” kata dia, Sabtu (29/2/2020).
Pihaknya mengingatkan bahwa masyarakat tetap harus mengurus STNK yang berlaku lima tahun dengan mendatangi kantor Samsat.
“Ini diharapkan menjadi daya tarik bagi yang menunggak pajak cukup lama, yang berpikir tunggakannya sangat besar. Semoga ini bisa digunakan agar surat izin kendaraannya (STNK) bisa dihidupkan kembali serta kendaraan-kendaraan yang berada di Kabupaten Bekasi juga banyak yang masih menggunakan Plat Luar, ini juga bisa menjadi solusi untuk bisa balik nama, karena bea balik nama di program ini gratis,” katanya.
Diungkapkan Rizki, program Triple Untung ini merupakan kampanye untuk menjadikan masyarakat taat pajak sebagai pahlawan bagi daerahnya dan bersama sama membangun daerahnya melalui pajak kendaraan bermotor.
“Karena manfaat dari pajak diantaranya pajak kendaraan bermotor itu sangat banyak dari mulai pembangunan infrastruktur, pembangunan SDM, pembangunan fasilitas kesehatan jadi warga biasa yang punya kendaraan bermotor bisa jadi pahlawan jika membayar PKB tepat waktu,” pungkasnya. (FB)