Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Sengketa Lahan Industri Ancam Investasi di Kabupaten Bekasi
Share
Sign In
Notification
Latest News
Laba BUMD PT BPJ Harus Diaudit
Pemerintahan
Plt Bupati Bekasi Bakal Ganti Sekda?
Pemerintahan
Serikat Pemuda Muslim Dukung Kapolri: Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat
Pemerintahan
Plt Bupati Bekasi Disharmonisasi dengan Sekda?
Pemerintahan
Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Bisnis > Sengketa Lahan Industri Ancam Investasi di Kabupaten Bekasi

Sengketa Lahan Industri Ancam Investasi di Kabupaten Bekasi

admin Published 27/08/2024
Share
3 Min Read
Kesaksian para penjual tanah di Desa Jati Baru, Kecamatan Cikarang Timur. 

Fakta Bekasi, KABUPATEN BEKASI – Kawasan industri berkontribusi besar terhadap iklim investasi di tanah air, tak terkecuali Jababeka Cikarang yang terbukti telah mendorong iklim investasi dengan baik di Kabupaten Bekasi. Apalagi Kabupaten Bekasi juga masuk sebagai daerah paling besar menyumbang investasinya, baik di provinsi Jawa Barath bahkan tingkat nasional.

Namun tak dipungkiri sengketa lahan di kawasan industry dapat memicu kenyamanan investor menanamkan modal usahanya di Kabupaten Bekasi. Seperti yang dialami kawasan industri Jababeka yang mengalami sengketa lahan di wilayah Desa Jati Baru, Kecamatan Cikarang Timur.

Padahal Pihak pengelola kawasan industri Jababeka telah mengantongi bukti surat pembelian tanah dengan warga di Desa Jati Baru, Cikarang Timur. Diketahui ada empat orang warga di desa tersebut yang menegaskan telah menjual tanahnya ke Jababeka.

Para penjual tanah di Desa Jati Baru, Kecamatan Cikarang Timur memberikan kesaksiannya jika tanah miliknya itu telah dijual ke pihak pengembang kawasan industri Jababeka pada Rabu (14/08/2024) di Hotel Antero Jababeka. Keempat orang warga itu di antaranya H. Acut yang menegaskan jika tanah di Desa Jati Baru telah dijual ke Jababeka pada 2018.

“Saya atas nama Haji Acut bersaksi bahwa benar No SHM 649 di Desa Jati Baru adalah milik saya dan telah saya jual ke Jababeka pada tahun 2018,” tegasnya.

Kesaksian juga diberikan penjual tanah di Desa Jati Baru yaitu Hj. Misnem yang didampingi putranya. Dia menegaskan jika lahan girik no.131 di Desa Jati Baru adalah Milik Hj. Misnem.

“Saya putra dari Ibu Misnem bersaksi bahwa Lahan Girik No.131 di Desa Jati Baru adalah milik saya yang telah di jual ke Jababeka,” tegasnya.

Tak hanya itu, Penjulan tanah atas nama Manan juga memberikan kesaksian jika tanahnya di Desa Jati Baru Cikarang Timur itu telah dijual ke Jababeka.

“Saya Manan bersaksi atas Lahan Girik No.662 adalah milih saya yang telah saya jual ke Jababeka pada tahun 2015,” tambahnya.

Terakhir yaitu dari ahli waris Almarhum H. Asnawi yang juga menegaskan jika lahan di Desa Jati Baru, Cikarang Timur adalah milih Alm. H. Asnawi yang telah dijual ke Jababeka,” ungkapnya.

Dengan kesaksian tersebut, Advokat Maulana menegaskan jika ada pihak yang ingin mengklaim tanah tersebut dapat melalui jalur hukum. Sehingga tidak menggunakan cara-cara klaim diluar Undang-undang bernegara.

“Jika ada pihak yang kurang puas atau mengklaim tanah tersebut adalah miliknya, silahkan untuk menempuh jalur hukum dan kami siap. Dengan begitu tidak ada pihak yang menggunakan cara diluar koridor hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tandas Advokat Maulana. (***)

You Might Also Like

Arahan Wamen Ossy di Kantah Kabupaten Bandung: Kerja Sama untuk Hadirkan Layanan yang Murah, Cepat, dan Prudent

Meikarta Terus Bertumbuh, Serah Terima Unit Konsisten Dorong Kepercayaan Penghuni dan Investor

Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual

Audiensi Ditjen Intram di Kota Jababeka: Jababeka Berikan Gambaran Mobilitas Masyarakat dan Potensi Integrasi Transportasi

Jababeka Green Market: Pasar Modern Bersih Lengkapi Kota Mandiri Jababeka

admin 27/08/2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Bimtek KNPI Kabupaten Bekasi di Hadiri Para Ketua KNPI Terdahulu
Next Article Polres Metro Bekasi Pastikan Tidak Ada Penangkapan Terhadap Oknum Anggota DPRD

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum 07/01/2026
Ketua LSM JAMWAS INDONESIA dan Ketua LSM KOMPI berfoto di Depan Gedung Kejati Jabar.
LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka
Hukum 08/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?