faktabekasi.com, CIKARANG SELATAN– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Taih Minarno menemukan potensi kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah saat Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah melakukan inspeksi mendadak ke apartemen The Oasis Cikarang, Senin (05/03) pagi.
Pria yang menjabat sebagai Wakil Sekretaris Pansus Raperda Pajak Daerah itu menyebutkan potensi kerugian negara tersebut terkait dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta BPHTB yang belum dibayarkan ke Pemerintah. Padahal apartemen yang berdiri di Desa Sukaresmi Kecamatan Cikarang Selatan itu sudah resmi beroperasi sejak tahun 2015 lalu.
“Jadi tadi kita (Pansus Raperda Pajak Daerah-red) sidak ke apartemen Oasis. Dan ternyata ada kerugian negara karena mereka belum membayarkan BPHTB-nya sekitar Rp. 30 miliar dan PBB-nya antara Rp. 3 hingga 5 miliar,” kata Taih Minarno.
Untuk itu, pihaknya meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi serius menagih piutang pajak yang mencapai puluhan miliar rupiah itu. “Statusnya piutang dan itu harus ditagih oleh Bapenda. Apalagi tahun ini target PAD kita juga kan naek, jadi harus ditagih,” imbuhnya.
Sementara itu Bagian Legal dari The Oasis Cikarang, Roland membantah jika pihak pengelola belum membayarkan PBB. “Kalau PBB sudah dan kalau BPHTB memang belum nunggu laku semua karena yang membayarkannya adalah konsumen (pembeli-red),” kata Roland.
Sayangnya dari sekitar 600 unit lebih apartemen yang tersedia di The Oasis Cikarang, Roland enggan menyebut berapa berapa jumlah unit ruangan apartemen yang sudah laku terjual hingga saat ini. (fb)