Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: SK Pj Bupati Bekasi Bermasalah, Kebijakan Cacat Hukum
Share
Sign In
Notification
Latest News
Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi Fasilitas Integrated Fixed-film Activated Sludge (IFAS) Jababeka
Bisnis
Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
Pemerintahan
PT. Lippo Cikarang Gandeng Universitas Paramadina, Bangun Sinergi Dunia Pendidikan dan Industri
Bisnis
Kab. Bekasi Pesta Gol 3-0 atas Kota Tasikmalaya di Laga Uji Coba
Olahraga
Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > SK Pj Bupati Bekasi Bermasalah, Kebijakan Cacat Hukum

SK Pj Bupati Bekasi Bermasalah, Kebijakan Cacat Hukum

admin Published 18/09/2021
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Dugaan SK Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan nomor 132.32-1374 tahun 2021 yang dikeluarkan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 21 Juli 2021, lebih dahulu dikeluarkan sebelum DPRD melakukan paripurna pengumuman pemberhentian jabatan Bupati Bekasi Alm Eka Supria Atmaja yang meninggal akibat covid-19 pada 11 Juli 2021 lalu. Jika SK tersebut salah, maka seluruh produk kebijakan Pj bupati cacat hukum.

Berdasarkan UU 23 tahun 2014 pasal 79 ayat 1 dijelaskan, pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri kepada gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian. Sementara, gubernur mengusulkan 3 nama Pj bupati Bekasi kepada Kemendagri dengan nomor surat 687/KU.12.01/Pem.Otda tertanggal 15 Juli 2021 yang seharusnya dilakukan setelah adanya pengumuman pemberhentian bupati oleh DPRD dan adanya keputusan pemberhentian bupati oleh Mendagri. Dilain sisi, usulan gubernur terkait Pj Bupati Bekasi tertanggal 15 Juli, Alm Eka Supria Atmaja belum diumumkan meninggal dan pemberhentiannya oleh pimpinan DPRD.

Baca : Pj Bupati Bekasi Telan Ludah Sendiri

Sekretaris Ansor Kabupaten Bekasi Himawan Abror mengungkapkan, jika terbukti bahwa SK tersebut salah, maka dipastikan produk kebijakannya cacat hukum karena tidak memiliki dasar hukum. Sebab, jika penjabat salah secara administrasi penunjukan dirinya, maka kebijakannya pun ikut menyalahi aturan.

“Secara otomatis juga akan cacat hukum jika terbukti SK nya bermasalah. Tapi kalau SK nya terbukti benar, maka ya tidak ada masalah,” ungkapnya.

Ditambahkan, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan sepatutnya tidak mengeluarkan kebijakan sampai ada penjelasan dan ketetapan dari Kemendagri. SK yang ada saat ini, telah dilaporkan warga dan sejak 10 hari dilaporkan tidak ada tindakan penyelesaian yang secara aturan laporan warga tersebut dianggap dikabulkan.

“Sebaiknya jangan dulu mengambil kebijakan strategis. Karena kalau SK nya salah, semuanya cacat hukum dan berdampak semakin besar. Sepatutnya Pj juga harus mempertanyakan persoalan ini kepada gubernur, agar tidak ada persoalan dikemudian hari,” katanya.

Salah satu sumber Fakta Bekasi menjelaskan, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan sudah mengetahui informasi terkait SK dirinya yang diduga bermasalah. Sebagai penjabat yang ditugaskan, dirinya siap jika harus ditarik kembali ke Jawa Barat jika SK tersebut salah.

“Beliau (Dani Ramdan) sudah tahu soal ini, dan jika memang bermasalah, dia siap kok untuk kembali ke Jawa Barat. Beliau diamanahkan gubernur untuk menjadi penjabat disini, maka secara tugas akan terus dilakukan. Jika ada kesalahan dalam SK, maka yang berwenang menjawab adalah Kemendagri,” ungkapnya. (FB)

You Might Also Like

Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Kementerian ATR/BPN Optimalkan Akuntabilitas Kinerja dengan Target Predikat A di SAKIP

Kementerian ATR/BPN Targetkan Selesaikan Rancangan Renstra 2025-2029 pada Juli 2025

Sertipikat Hak Milik untuk Transmigran Sukabumi: Wujud Kepastian Hukum dan Peluang Ekonomi

admin 18/09/2021
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article 9 Awesome Destinations for Solo Female Travelers
Next Article Apple Watch Series 9 Reportedly Has Flat Sides and Bigger Screens

Paling Banyak Dibaca

Sertipikasi Tanah Dongkrak Ekonomi Sultra, BPHTB Capai Rp38 Miliar di Mei 2025
Pemerintahan 02/06/2025
SMPN 4 Babelan Juara 2 Lomba Pantonim di  FLS2N Jenjang SMP Tingkat Kab. Bekasi
Pendidikan 04/06/2025
DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya
Politik 07/06/2025
Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis untuk Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025
Pemerintahan 10/06/2025
Kementerian ATR/BPN Gelar Kegiatan Roren Connect untuk Tingkatkan Literasi Keuangan Pegawa
Pemerintahan 10/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?