Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: SK Pj Bupati Bekasi Bermasalah, Kebijakan Cacat Hukum
Share
Sign In
Notification
Latest News
Lewat Etalase UMKM Lokal, Lippo Cikarang Dukung UMKM dan Kemandirian Ekonomi Lokal
Bisnis Pemerintahan
Gerindra Usul Pansus PAD, Soroti Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kab. Bekasi
Pemerintahan
Sampaikan Orasi Kebangsaan di Rakor Regional KAHMI, Menteri Nusron: Penting untuk Mengambil Keputusan secara Adil
Pemerintahan
Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Menteri Nusron: Tugas Saya sebagai Menteri adalah Memberikan Kepastian dan Harapan
Pemerintahan
Cegah Terjadinya Konflik Atas Tanah Keagamaan di Maluku Utara, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > SK Pj Bupati Bekasi Bermasalah, Kebijakan Cacat Hukum

SK Pj Bupati Bekasi Bermasalah, Kebijakan Cacat Hukum

admin Published 18/09/2021
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Dugaan SK Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan nomor 132.32-1374 tahun 2021 yang dikeluarkan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 21 Juli 2021, lebih dahulu dikeluarkan sebelum DPRD melakukan paripurna pengumuman pemberhentian jabatan Bupati Bekasi Alm Eka Supria Atmaja yang meninggal akibat covid-19 pada 11 Juli 2021 lalu. Jika SK tersebut salah, maka seluruh produk kebijakan Pj bupati cacat hukum.

Berdasarkan UU 23 tahun 2014 pasal 79 ayat 1 dijelaskan, pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri kepada gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian. Sementara, gubernur mengusulkan 3 nama Pj bupati Bekasi kepada Kemendagri dengan nomor surat 687/KU.12.01/Pem.Otda tertanggal 15 Juli 2021 yang seharusnya dilakukan setelah adanya pengumuman pemberhentian bupati oleh DPRD dan adanya keputusan pemberhentian bupati oleh Mendagri. Dilain sisi, usulan gubernur terkait Pj Bupati Bekasi tertanggal 15 Juli, Alm Eka Supria Atmaja belum diumumkan meninggal dan pemberhentiannya oleh pimpinan DPRD.

Baca : Pj Bupati Bekasi Telan Ludah Sendiri

Sekretaris Ansor Kabupaten Bekasi Himawan Abror mengungkapkan, jika terbukti bahwa SK tersebut salah, maka dipastikan produk kebijakannya cacat hukum karena tidak memiliki dasar hukum. Sebab, jika penjabat salah secara administrasi penunjukan dirinya, maka kebijakannya pun ikut menyalahi aturan.

“Secara otomatis juga akan cacat hukum jika terbukti SK nya bermasalah. Tapi kalau SK nya terbukti benar, maka ya tidak ada masalah,” ungkapnya.

Ditambahkan, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan sepatutnya tidak mengeluarkan kebijakan sampai ada penjelasan dan ketetapan dari Kemendagri. SK yang ada saat ini, telah dilaporkan warga dan sejak 10 hari dilaporkan tidak ada tindakan penyelesaian yang secara aturan laporan warga tersebut dianggap dikabulkan.

“Sebaiknya jangan dulu mengambil kebijakan strategis. Karena kalau SK nya salah, semuanya cacat hukum dan berdampak semakin besar. Sepatutnya Pj juga harus mempertanyakan persoalan ini kepada gubernur, agar tidak ada persoalan dikemudian hari,” katanya.

Salah satu sumber Fakta Bekasi menjelaskan, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan sudah mengetahui informasi terkait SK dirinya yang diduga bermasalah. Sebagai penjabat yang ditugaskan, dirinya siap jika harus ditarik kembali ke Jawa Barat jika SK tersebut salah.

“Beliau (Dani Ramdan) sudah tahu soal ini, dan jika memang bermasalah, dia siap kok untuk kembali ke Jawa Barat. Beliau diamanahkan gubernur untuk menjadi penjabat disini, maka secara tugas akan terus dilakukan. Jika ada kesalahan dalam SK, maka yang berwenang menjawab adalah Kemendagri,” ungkapnya. (FB)

You Might Also Like

Lewat Etalase UMKM Lokal, Lippo Cikarang Dukung UMKM dan Kemandirian Ekonomi Lokal

Gerindra Usul Pansus PAD, Soroti Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kab. Bekasi

Sampaikan Orasi Kebangsaan di Rakor Regional KAHMI, Menteri Nusron: Penting untuk Mengambil Keputusan secara Adil

Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Menteri Nusron: Tugas Saya sebagai Menteri adalah Memberikan Kepastian dan Harapan

Cegah Terjadinya Konflik Atas Tanah Keagamaan di Maluku Utara, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi

admin 18/09/2021
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article 9 Awesome Destinations for Solo Female Travelers
Next Article Apple Watch Series 9 Reportedly Has Flat Sides and Bigger Screens

Paling Banyak Dibaca

Luncurkan Pelatihan Macrame, Lippo Cikarang Dukung Penuh UMKM Kabupaten Bekasi
Bisnis Pemerintahan 30/07/2025
Membludak, Puluhan Ribu Orang Kunjungi Jababeka di Event Sakura Matsuri 2025
Bisnis 30/07/2025
Menteri Nusron Tegaskan Target Sertipikasi Wakaf hingga 2028
Pemerintahan 06/08/2025
Tumbangkan Lawan Tangguh, Mandala Raih 2 Medali Perunggu Copa Da Indonesia 2025
Olahraga 09/08/2025
Menteri ATR/BPN: Rumah dan Sekolah Harus Dibangun Tanpa Korbankan Sawah
Pemerintahan 07/08/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?