Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Soal Status BLUD Puskesmas, Komisi IV Harapkan Teliti Kelola Anggaran
Share
Sign In
Notification
Latest News
Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi Fasilitas Integrated Fixed-film Activated Sludge (IFAS) Jababeka
Bisnis
Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
Pemerintahan
PT. Lippo Cikarang Gandeng Universitas Paramadina, Bangun Sinergi Dunia Pendidikan dan Industri
Bisnis
Kab. Bekasi Pesta Gol 3-0 atas Kota Tasikmalaya di Laga Uji Coba
Olahraga
Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Soal Status BLUD Puskesmas, Komisi IV Harapkan Teliti Kelola Anggaran

Soal Status BLUD Puskesmas, Komisi IV Harapkan Teliti Kelola Anggaran

admin Published 11/10/2019
Share
2 Min Read
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Samuel Maruli Habeahan. FOTO: Istimewa/ Fakta Bekasi.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Melalui Keputusan Bupati Bekasi Nomor 440/Kep.83-DINKES/2019. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di 44 puskesmas yang berada di Kabupaten Bekasi, saat ini telah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

BLUD di Kabupaten Bekasi baru ditetapkan pada tanggal 11 Maret 2019 lalu. Selain bisa melakukan pengelolaan keuangan secara mandiri, puskesmas BLUD juga memiliki kewenangan untuk merekrut tenaga medis.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Samuel Maruli Habeahan mengatakan, dampak dari ditetapkannya puskesmas menjadi BLUD, diharapkan agar bisa mengelola anggarannya sendiri dengan teliti dan baik. Dalam artian, tidak lagi bergantung pada tahun anggaran.

“Jadi pendapatan puskesmas itu mereka bisa kelola, tidak lagi pendapatan itu distor ke kas daerah seperti sebelumnya. Sebelumnya mereka setiap hari harus menyetor ke kas daerah. Tapi sekarang semua jenis pendapatan dan alokasi anggaran dari kabupaten semua bisa mereka kelola tidak lagi terbatas dengan tahun anggaran,” kata dia.

Mengingat masih terlalu baru menyandang status BLUD, diakuinya petugas di puskesmas mesti harus lebih banyak mengikuti pelatihan terkait keuangan.

“Namanya baru saya kira masih belum terlalu mahir mengelola keuangan masih banyak yang harus dilakukan oleh teman-teman Puskesmas,” ujar Politisi dari PDI Perjuangan ini.

Sebagai mitra kerja Komisi IV  yang merupakan mitra kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Samuel menambahkan Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi akan memanggil Dinas Kesehatan untuk duduk bersama supaya tidak terjadi kesalahan dalam mengimplementasikan BLUD di Kabupaten Bekasi.

“Meski sudah ditetapkan BLUD, tapi harus siap secara infrastruktur, kemudian sistem penganggarannya seperti apa, apakah bagian keuangan sampai dengan pimpinan puskesmas sudah paham aturan sendiri tentang BLUD, untuk itu kita ajak mereka duduk bareng, supaya singkron semuanya,” kata dia.

Dengan penerapan BLUD di puskesmas di Kabupaten Bekasi maka dalam perencanaan menjadi tepat sasaran atau sesuai kebutuhan. Kemudian dapat memicu peningkatan performance dan secara umum pada pelaksana keuangan segera bisa direalisasikan lebih praktis.

“BLUD ini kita diuntungkan, karena dengan BLUD ini semua pelayanan kesehatan bisa lebih cepat, karena bila ada kekurangan obat di puskesmas tidak perlu tunggu lelang langsung bisa diproses,” tandasnya. (adv)

You Might Also Like

Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Kementerian ATR/BPN Optimalkan Akuntabilitas Kinerja dengan Target Predikat A di SAKIP

Kementerian ATR/BPN Targetkan Selesaikan Rancangan Renstra 2025-2029 pada Juli 2025

Sertipikat Hak Milik untuk Transmigran Sukabumi: Wujud Kepastian Hukum dan Peluang Ekonomi

admin 11/10/2019
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Sosialisai Pengadaan Melalui E-Katalog Versi 5.0
Next Article Tim Korsupgah KPK Sambangi Pemkab Bekasi

Paling Banyak Dibaca

SSB Beger dan BM Jatireja Bawa Pulang Piala Soeratin U-13 dan U-15 Askab PSSI Kab. Bekasi 2025
Olahraga 01/06/2025
Sertipikasi Tanah Dongkrak Ekonomi Sultra, BPHTB Capai Rp38 Miliar di Mei 2025
Pemerintahan 02/06/2025
SMPN 4 Babelan Juara 2 Lomba Pantonim di  FLS2N Jenjang SMP Tingkat Kab. Bekasi
Pendidikan 04/06/2025
DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya
Politik 07/06/2025
Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis untuk Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025
Pemerintahan 10/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?