Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Sunandar Mangkir Panggilan Bawaslu
Share
Sign In
Notification
Latest News
Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah
Pemerintahan
Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan
Pemerintahan
Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?
Pemerintahan
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan
Aset Kendaraan NPCI Digadai
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Politik > Sunandar Mangkir Panggilan Bawaslu

Sunandar Mangkir Panggilan Bawaslu

admin Published 03/05/2019
Share
2 Min Read
Komisioner Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin.

Fakta Bekasi, CIKARANG UTARA -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi memanggil Sunandar Caleg DPRD Kabupaten Bekasi dari Dapil 1 atas dugaan politik uang, membagikan sembako kepada warga Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan. Namun kali ini terlapor mangkir atas pemanggilan tersebut.

Komisioner Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin mengatakan, sebenarnya pemanggilan hari ini ditunjukan kepada Ketua RT setempat, dan Sunandar. Namun Sunandar sendiri tidak bisa hadir, karena lagi ada agenda diluar kota.

Baca juga: Sunandar Akui Bagikan Sembako, Bawaslu: Bakal Panggil Saksi Lain

“Surat pemanggilan sudah diberikan dari beberapa hari lalu. Namun hari ini saat dihubungi kembali, Sunandar tidak bisa datang,” ucapnya.

Masih kata Khoirudin, Bawaslu sudah jadwalkan untuk pemanggilan ulang kalau misalkan pemanggilan kedua Sunandar tidak bisa hadir, Bawaslu yang akan nemui Sunandar.

“Kita akan mengeluarkan undangan kedua, rencananya pemangilan kembali pada hari Senin (6/5). Kalau sampai tidak datang lagi kita akan geruduk dia (Sunandar), karena batas pemanggilan hanya dua kali,” tegasnya.

Diakuinya, pemanggilan ini untuk mengklarifikasi dugaan yang dilakukan Ketua DPRD tersebut. Pasalnya, pelanggaran ini masih dugaan, sehingga dibutuhkan klarifikasi dari pihak terkait, untuk memastikan dugaan tersebut benar atau tidak.

“Kalau bahasa kepolisian penyelidikan, kalau bahasa Bawaslu itu klarifikasi. Jadi ketika dia (Sunandar) dipanggil mengenai dugaan tersebut, apa jawaban dari yang terkait. Termasuk saksi lain juga dipanggil, tidak hanya Sunandar saja,” jelasnya. (FB)

You Might Also Like

Perkuat Barisan, DPD Golkar Kab. Bekasi Gelar Konsolidasi di Momentum Buka Bersama

Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029

HUT ke-61, Golkar Kabupaten Bekasi Ziarah ke Makam Pahlawan KH. Ma’mun Nawawi dan Santunan

DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya

Bukber DPC PDI Perjuangan Kab. Bekasi di Hadiri Rieke Diah Pitaloka

admin 03/05/2019
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Dinas Perdagangan Monitoring Terus Harga Sembako 
Next Article Sosialisasi Standar Biaya Barang/Jasa Anggaran 2020

Paling Banyak Dibaca

KPK Didesak Usut Dugaan Aliran Dana Direksi Perumda TB ke HMK
Pemerintahan 17/03/2026
Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Bakal Surati KPK
Pemerintahan 28/03/2026
Tertulis Dalam BAP, Diduga Dirum Perumda TB Setor Uang ke HMK
Pemerintahan 27/03/2026
Alumni GMNI Minta KPK Segera Panggil Dirum Perumda TB
Pemerintahan 30/03/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?