Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Syukuran Pernikahan Anak Pj Bupati di Rumdin, Benturan Kepentingan
Share
Sign In
Notification
Latest News
Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi
Hukum Olahraga
Audiensi Ditjen Intram di Kota Jababeka: Jababeka Berikan Gambaran Mobilitas Masyarakat dan Potensi Integrasi Transportasi
Bisnis
Jababeka Green Market: Pasar Modern Bersih Lengkapi Kota Mandiri Jababeka
Bisnis
Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029
Politik
Jababeka Bizpark Phase 2 Siap Dibangun!! Proyek Sukses Jababeka di Tahun 2025
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Syukuran Pernikahan Anak Pj Bupati di Rumdin, Benturan Kepentingan

Syukuran Pernikahan Anak Pj Bupati di Rumdin, Benturan Kepentingan

admin Published 09/12/2022
Share
2 Min Read
Terpasang tenda syukuran pernikahan anak Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan yang dilaksanakan di rumah dinas bupati, Kompleks Pemkab Bekasi.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Syukuran pernikahan anak Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan (Muhammad Faiz Ziyad dan Deviana Solihat) pada Sabtu 10 Desember 2022, yang dilaksanakan di rumah dinas bupati, Kompleks Pemkab Bekasi merupakan salah satu bentuk benturan kepentingan. Hal ini tentu saja melanggar aturan Menpan RB nomor 37 tahun 2012 tentang pedoman umum penanganan benturan kepentingan, Menpan RB nomor 8 tahun 2015 dan tidak tercipta tata kelola pemerintahan yang baik (good governence).

Alumni GMNI Bekasi Bambang Hariyanto menjelaskan, acara syukuran pernikahan anak dari Pj Bupati Bekasi di rumah dinas bupati merupakan pelanggaran dan menjadi benturan kepentingan. Fasilitas negara yang dibiayai APBN atau APBD dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi dan golongan.

“Kok bisa-bisanya rumdin dipakai untuk acara pribadi. Ini perlu menjadi atensi badan pengembangan sumber daya Kemendagri, karena ini pasti memiliki dampak yang panjang,” terangnya.

Ditambahkan Bambang, pelaksanaan syukuran pernikahan di rumdin bupati patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang dalam kedudukan dan jabatannya sebagai bupati. Tentu saja dapat mempengaruhi keputusan atau tindakannya dikemudian hari.

“Sebagai pejabat negara harus memiliki sikap mental yang jujur dan penuh pengabdian. Belum lagi jika saat acara, Pj bupati menerima amplop atau hadiah yang merupakan bentuk gratifikasi. KPK dan APH lainnya harus melihat ini secara seksama,” ungkap Bambang.

Menurut Bambang, sebagai pejabat negara sepatutnya menyewa tempat untuk melaksanakan acara syukuran pernikahan, bukan malah menggunakan rumdin bupati. Kabupaten Bekasi memiliki banyak gedung yang disewakan, bahkan banyak hotel yang juga memiliki ballroom yang besar untuk menghelat sebuah acara.

“Menjadi pejabat negara harus peka, dan harus tahu aturan. Benturan kepentingan itu pasti akan berdampak secara langsung atau tidak langsung. Yang pasti, acara itu merupakan pelanggaran penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi,” tutupnya. (***)

You Might Also Like

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M

Lippoland Melalui Maureno dan Lippo Cikarang Cosmopolis Hadirkan Program Cahaya Desa

Digitalisasi Jadi Langkah Strategis Kementerian ATR/BPN Atasi Konflik Pertanahan

Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan

Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur

admin 09/12/2022
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article FajarPaper Salurkan Bantuan Bahan Pangan dan Alat Pengungsian Kepada Korban Gempa di Cianjur
Next Article KORMI Kabupaten Bekasi Jadikan FORKAB 2022 Sebagai Ajang Pencarian Bibit Atlet

Paling Banyak Dibaca

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M
Hukum Olahraga Pemerintahan 27/11/2025
Lantik 840 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Jabatan Itu Amanah, Gunakan Sebaik-baiknya
Pemerintahan 19/11/2025
Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan
Pemerintahan 19/11/2025
Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur
Pemerintahan 19/11/2025
Dua Tahun Beruntun Raih Top GPR Award, Kementerian ATR/BPN Buktikan Komunikasi Publik yang Berdampak
Pemerintahan 19/11/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?