Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Syukuran Pernikahan Anak Pj Bupati di Rumdin, Benturan Kepentingan
Share
Sign In
Notification
Latest News
Masyarakat Nilai Pelayanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Semakin Cepat dan Informatif
Pemerintahan
Menteri Nusron: Pemerintah Kuasai Kembali Jutaan Hektare Kawasan Hutan dari Praktik Penyalahgunaan
Pemerintahan
Bahas Penyelesaian Permasalahan Tanah dalam Kawasan Hutan Bersama Tim Pansus DPR RI, Menteri Nusron: Tak Terlepas dari Reforma Agraria
Pemerintahan
Negara Hadir di Kawasan Perbatasan, Wamen Ossy: Telah Disahkan Perpres untuk Delapan Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara
Pemerintahan
Raker Bersama Pansus DPR RI, Menteri Nusron Targetkan Kebijakan Satu Peta Rampung Lebih Cepat
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Syukuran Pernikahan Anak Pj Bupati di Rumdin, Benturan Kepentingan

Syukuran Pernikahan Anak Pj Bupati di Rumdin, Benturan Kepentingan

admin Published 09/12/2022
Share
2 Min Read
Terpasang tenda syukuran pernikahan anak Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan yang dilaksanakan di rumah dinas bupati, Kompleks Pemkab Bekasi.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Syukuran pernikahan anak Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan (Muhammad Faiz Ziyad dan Deviana Solihat) pada Sabtu 10 Desember 2022, yang dilaksanakan di rumah dinas bupati, Kompleks Pemkab Bekasi merupakan salah satu bentuk benturan kepentingan. Hal ini tentu saja melanggar aturan Menpan RB nomor 37 tahun 2012 tentang pedoman umum penanganan benturan kepentingan, Menpan RB nomor 8 tahun 2015 dan tidak tercipta tata kelola pemerintahan yang baik (good governence).

Alumni GMNI Bekasi Bambang Hariyanto menjelaskan, acara syukuran pernikahan anak dari Pj Bupati Bekasi di rumah dinas bupati merupakan pelanggaran dan menjadi benturan kepentingan. Fasilitas negara yang dibiayai APBN atau APBD dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi dan golongan.

“Kok bisa-bisanya rumdin dipakai untuk acara pribadi. Ini perlu menjadi atensi badan pengembangan sumber daya Kemendagri, karena ini pasti memiliki dampak yang panjang,” terangnya.

Ditambahkan Bambang, pelaksanaan syukuran pernikahan di rumdin bupati patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang dalam kedudukan dan jabatannya sebagai bupati. Tentu saja dapat mempengaruhi keputusan atau tindakannya dikemudian hari.

“Sebagai pejabat negara harus memiliki sikap mental yang jujur dan penuh pengabdian. Belum lagi jika saat acara, Pj bupati menerima amplop atau hadiah yang merupakan bentuk gratifikasi. KPK dan APH lainnya harus melihat ini secara seksama,” ungkap Bambang.

Menurut Bambang, sebagai pejabat negara sepatutnya menyewa tempat untuk melaksanakan acara syukuran pernikahan, bukan malah menggunakan rumdin bupati. Kabupaten Bekasi memiliki banyak gedung yang disewakan, bahkan banyak hotel yang juga memiliki ballroom yang besar untuk menghelat sebuah acara.

“Menjadi pejabat negara harus peka, dan harus tahu aturan. Benturan kepentingan itu pasti akan berdampak secara langsung atau tidak langsung. Yang pasti, acara itu merupakan pelanggaran penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi,” tutupnya. (***)

You Might Also Like

Masyarakat Nilai Pelayanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Semakin Cepat dan Informatif

Menteri Nusron: Pemerintah Kuasai Kembali Jutaan Hektare Kawasan Hutan dari Praktik Penyalahgunaan

Bahas Penyelesaian Permasalahan Tanah dalam Kawasan Hutan Bersama Tim Pansus DPR RI, Menteri Nusron: Tak Terlepas dari Reforma Agraria

Negara Hadir di Kawasan Perbatasan, Wamen Ossy: Telah Disahkan Perpres untuk Delapan Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara

Raker Bersama Pansus DPR RI, Menteri Nusron Targetkan Kebijakan Satu Peta Rampung Lebih Cepat

admin 09/12/2022
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article FajarPaper Salurkan Bantuan Bahan Pangan dan Alat Pengungsian Kepada Korban Gempa di Cianjur
Next Article KORMI Kabupaten Bekasi Jadikan FORKAB 2022 Sebagai Ajang Pencarian Bibit Atlet

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara
Pemerintahan 05/01/2026
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum 07/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?