FAKTABEKASI.COM–Proses pembayaran ganti rugi Tol Cibitung-Cilincing (Cibici) tahap II yang berlangsung di aula kantor kelurahan Telaga Asih, kecamatan Cikarang Barat di serbu warga pemilik lahan yang terkena pembebasan Tol.
H. Muhammad Rifai salah satu warga yang terkena tanahnya di bebaskan untuk kepentingan jalan tol mengatakan, bahwa dirinya beryukur pembayaran ganti rugi tanahnya seluas 5000 meter sesuai dengan yang di harapkan dan tidak ada potongan apapun dari pihak BPN maupun lainnya dan uang cash yang di transfer ke rekening bank.
“Alhamdulilah dengan senang hati rasanya dapat saya manfaatkan untuk di pergunakan ke hal yang lain, saya mendapat ganti rugi dari tanah yang di bebaskan seluas 5000 meter atau kurang lebih Rp.5 miliar,” ujarnya saat di wawancari.
Terang dia, Pelayanan yang dilakukan BPN dan pihak lainnya dalam hal ini cukup bagus dan memuaskan sekali. Sistem pembayaran yang di buktikan dengan cara transfer cash dan tidak ada potongan sama sekali dalam hal ini bahkan ucapan terima kasih yang bisa di sampaikan.
Sementara hal lain disampaikan, Kepala Kantor Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bekasi, Deni Santo mengatakan, hari ini yang dilaksanakan di kantor Kelurahan Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat untuk pembayaran ganti kerugian 59 bidang yang mana 1 bidang untuk jejalen dan 58 untuk warga telaga asih.
“Proses pembebasan terus dilakukan di tol Cibici dan di harapkan di akhir tahun selesai tinggal pelaksanaan konstruksinya bisa dilakukan oleh kementrian PUPR,” ucapnya.
Menurutnya, untuk pergantian tanah bukan di nilai secara permeter tetapi penilaiannya di tentukan tim apreisal (Independent) jadi harus melihat dulu objek pergantiannya dilapangan dimana 1 bidang dengan bidang lainnya berbeda semisal antara tanah yang di pinggir jalan sama yang di dalam jalan pastinya berbeda.
“Kami mengaharapkan kepada warga ketika diajak musyawarah segera hadir, mengambil sikap terkait ganti kerugian, terima nilainya. Kalau semua itu udah dilakukan maka proses validasi berkas dilakukan,” tegasnya.
Masih ditempat yang sama, Ketua Tim Pembebasan Tanah Kemen PUPR, Dodit Dimas menambahkan, di Kelurahan Telaga Asih yang harus di bebaskan sekitar 480 bidang. Sampai saat ini baru berjalan 80 bidang atau sekitar 20 persen yang di tetapkan menjadi pemicu untuk yang lain memberikan berkas agar dilakukan pembayaran
“Pembayaran hari ini merupakan tahap yang kedua, dan berharap bisa secepatnya dilakukan pemberesan agar bisa berlanjut di tahap selanjutnya agar tidak terlalu jauh pelaksanaannya,” pungkasnya. (ger)