Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Tahap Ke-II BPN Bayarkan 59 Bidang Tanah Di Telaga Asih
Share
Sign In
Notification
Latest News
Pemdes Jayamukti Akan Memaksimalkan Anggaran Dana Desa Tahun 2025
Pemerintahan
Potensi Emas Sepak Bola Kab. Bekasi Dilirik Levante UD, 20 Pemain Terbang ke Spanyol
Olahraga
Levante UD Seleksi Pemain Muda Kabupaten Bekasi
Olahraga
Kolaborasi kuat Indonesia dan Jepang, Jababeka Kembali Menjadi Tuan Rumah Festival Sakura Matsuri 2025
Bisnis
Satu RSUD Tak Cukup, Fraksi Gerindra Tantang Pemkab Bekasi Bangun Dua!
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Tahap Ke-II BPN Bayarkan 59 Bidang Tanah Di Telaga Asih

Tahap Ke-II BPN Bayarkan 59 Bidang Tanah Di Telaga Asih

admin Published 22/08/2017
Share
3 Min Read

FAKTABEKASI.COM–Proses pembayaran ganti rugi Tol Cibitung-Cilincing (Cibici) tahap II yang berlangsung di aula kantor kelurahan Telaga Asih, kecamatan Cikarang Barat di serbu warga pemilik lahan yang terkena pembebasan Tol.

H. Muhammad Rifai salah satu warga yang terkena tanahnya di bebaskan untuk kepentingan jalan tol mengatakan, bahwa dirinya beryukur pembayaran ganti rugi tanahnya seluas 5000 meter sesuai dengan yang di harapkan dan tidak ada potongan apapun dari pihak BPN maupun lainnya dan uang cash yang di transfer ke rekening bank.

“Alhamdulilah dengan senang hati rasanya dapat saya manfaatkan untuk di pergunakan ke hal yang lain, saya mendapat ganti rugi dari tanah yang di bebaskan seluas 5000 meter atau kurang lebih Rp.5 miliar,” ujarnya saat di wawancari.

Terang dia, Pelayanan yang dilakukan BPN dan pihak lainnya dalam hal ini cukup bagus dan memuaskan sekali. Sistem pembayaran yang di buktikan dengan cara transfer cash dan tidak ada potongan sama sekali dalam hal ini bahkan ucapan terima kasih yang bisa di sampaikan.

Sementara hal lain disampaikan, Kepala Kantor Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bekasi, Deni Santo mengatakan, hari ini yang dilaksanakan di kantor Kelurahan Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat untuk pembayaran ganti kerugian 59 bidang yang mana 1 bidang untuk jejalen dan 58 untuk warga telaga asih.

“Proses pembebasan terus dilakukan di tol Cibici dan di harapkan di akhir tahun selesai tinggal pelaksanaan konstruksinya bisa dilakukan oleh kementrian PUPR,” ucapnya.

Menurutnya, untuk pergantian tanah bukan di nilai secara permeter tetapi penilaiannya di tentukan tim apreisal (Independent) jadi harus melihat dulu objek pergantiannya dilapangan dimana 1 bidang dengan bidang lainnya berbeda semisal antara tanah yang di pinggir jalan sama yang di dalam jalan pastinya berbeda.

“Kami mengaharapkan kepada warga ketika diajak musyawarah segera hadir, mengambil sikap terkait ganti kerugian, terima nilainya. Kalau semua itu udah dilakukan maka proses validasi berkas dilakukan,” tegasnya.

Masih ditempat yang sama, Ketua Tim Pembebasan Tanah Kemen PUPR, Dodit Dimas menambahkan, di Kelurahan Telaga Asih yang harus di bebaskan sekitar 480 bidang. Sampai saat ini baru berjalan 80 bidang atau sekitar 20 persen yang di tetapkan menjadi pemicu untuk yang lain memberikan berkas agar dilakukan pembayaran

“Pembayaran hari ini merupakan tahap yang kedua, dan berharap bisa secepatnya dilakukan pemberesan agar bisa berlanjut di tahap selanjutnya agar tidak terlalu jauh pelaksanaannya,” pungkasnya. (ger)

You Might Also Like

Pemdes Jayamukti Akan Memaksimalkan Anggaran Dana Desa Tahun 2025

Satu RSUD Tak Cukup, Fraksi Gerindra Tantang Pemkab Bekasi Bangun Dua!

Tinjau Pembangunan Jembatan Pasar Uyut, Iwan Setiawan Harap Selesai Tepat Waktu

Dihadiri oleh Menaker, Jababeka Sukses Gelar Career Connect 2025 Kepada Calon Pekerja

Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

admin 22/08/2017
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Polsek Tambun Ringkus Pelaku Pembobol Mini Market
Next Article Pemkab Bekasi Jangan Lupakan Tarumanagara, Ini Sebabnya!!

Paling Banyak Dibaca

Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Paparkan Strategi Tiga Pilar Wujudkan Rumah Terjangkau di Kota
Pemerintahan 16/06/2025
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Percepatan Infrastruktur dan Kepastian Hukum di ICI 2025
Pemerintahan 16/06/2025
Ketua PBSI Ahmad Sayuti Apresisi O2SN Tingkat Kab. Bekasi, Ini Alasannya 
Olahraga 14/06/2025
109 Hewan Qurban disalurkan Jababeka dan Tenant Kawasan Industri untuk Masyarakat Sekitar
Bisnis 14/06/2025
Menyelaraskan Pembangunan Nasional: ICI 2025 sebagai Pilar Tata Ruang dan Infrastruktur
Pemerintahan 16/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?