Fakta Bekasi, KOTA BEKASI – PT Jasa Marga (Persero) Tbk resmi menaikkan tarif jalan tol Jagorawi. Kenaikan tarif tol tersebut akan berlaku untuk kendaraan golongan I dan II. Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1175/KPTS/2019, Kamis (19/12/2019).
Kepala Divisi Regional Tol Jabodetabek Jabar Jasa Marga Reza Febriano mengatakan, untuk tarif Golongan I yang semula Rp 6.500 menjadi Rp 7.000. Sedangkan tarif kendaraan Golongan ll naik dari Rp 9.500 menjadi Rp 11.500, kisaran kenaikannya sekitar 7,3%, kepada puluhan awak media saat gelar Press Conference di kantor Cabang Jasamarga Jakarta-Cikampek.
“Iya benar ada kenaikan tarif tol Jagorawi golongan l dan ll saja, namun tarif kendaraan Golongan III mengalami penurunan dari Rp 13.000 menjadi Rp 11.500. Begitu juga untuk Golongan V dari semula Rp 19.500 menjadi Rp 16.000. Untuk Golongan IV tidak mengalami kenaikan yaitu Rp 16.000,” ujarnya.
Sambungnya, untuk kendaraan golongan III akan membayar lebih murah, yakni dari Rp 13.000 menjadi Rp 11.500, dan kendaraan golongan V dari Rp 19.500 menjadi hanya Rp 16.000. Sedangkan tarif tol kendaraan golongan IV tidak berubah, tetap sebesar Rp 16.000, mulai berlaku pada pukul 00.00 WIB malam nanti akan diberlakukan penyesuaian tarif ruas Tol Jagorawi. Penetapan tarif baru merupakan hak Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan. Dalam aturan tersebut, penyesuaian tarif dilakukan dua tahun sekali berdasarkan tingkat inflasi.
“Kebetulan selama dua tahun terakhir dihitung ada 6,29 persen inflasi yang terjadi. Jadi penyesuaian ini ditekankan tidak hanya tarif yang naik, tapi juga ada yang turun,” katanya.
Adapun tarif yang mengalami penurunan terjadi pada kendaraan non Golongan I yaitu Golongan III, IV, dan V, yang turun 17,95 persen. “Yang naik hanya Golongan I dan II berkisar 7,3 persen kenaikannya,” pungkasnya. (ger)