Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Terapkan Aturan Larangan Iklan Rokok, Pemkab Bekasi Raih Penghargaan
Share
Sign In
Notification
Latest News
Raker MUI, Nusron Wahid Tekankan Keseimbangan Sistem Penanggulangan Bencana
Pemerintahan
Beri Kuliah Umum di UNWAHAS, Menteri Nusron Ingin Ciptakan Restrukturisasi Distribusi Tanah
Pemerintahan
Tak Serumit yang Dibayangkan, Warga Buktikan Urus Sertipikat Tanah Sendiri Lebih Mudah
Pemerintahan
Cerita Warga Semarang Mengurus Roya Hanya Lima Menit Jadi
Pemerintahan
Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pantura Jawa Terpadu, Wamen Ossy Tegaskan Tiga Dukungan Utama Kementerian ATR/BPN
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Terapkan Aturan Larangan Iklan Rokok, Pemkab Bekasi Raih Penghargaan

Terapkan Aturan Larangan Iklan Rokok, Pemkab Bekasi Raih Penghargaan

admin Published 11/07/2019
Share
3 Min Read
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menerima secara langsung penghargaan yang diberikan oleh Menteri Kesehatan RI, Nila Moeloek. FOTO: Istimewa/ Humas Pemkab Bekasi

Fakta Bekasi, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali mendapatkan penghargaan di bidang kesehatan. Kali ini, Kementrian Kesehatan Republik Indonesia menganugerahkan Gelar Awya Pariwara kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi. Gelar ini diberikan kepada daerah yang telah memiliki peraturan daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok, dan atas upaya yang dilakukan terkait pelarangan iklan rokok di luar gedung.

Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, menerima secara langsung penghargaan yang diberikan oleh Menteri Kesehatan RI, Nila Moeloek, bertepatan dengan Puncak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia Tahun 2019 bertempat di Gedung Prof. Sujudi, Kantor Kementerian Kesehatan RI,  Jakarta Kamis (11/7/2019).

Menteri Kesehatan dalam sambutannya mengatakan bahwa kita dapat mencegah penyakit-penyakit yang disebabkan oleh rokok, dan kita tidak harus ‘sakit-sakitan’ di hari tua.

“Usia harapan hidup di Indonesia, jika kita pakai Indeks Pembangunan Manusia, itu meningkat (yakni) 71,4 tahun. Tetapi, usia sehatnya hanya sekitar 62 tahun, berarti kita ‘sakit-sakitan’ selama 8-9 tahun.  Sayang betul kalau selama itu kita harus sakit-sakitan. Apakah kita bisa mencegah penyakit jantung? Tentu bisa, dengan mengurangi hipertensi dan lainnya. Hipertensi juga meningkat (menjangkiti) 40% masyarakat Indonesia,” katanya.

Nila juga mengatakan bahwa zat-zat yang terkandung di dalam rokok adalah penyebab penyakit katastropik yang membebani BPJS Kesehatan sekitar 30 persen, dan menjadi sumber defisit terbesar BPJS Kesehatan.

Sementara itu Bupati Bekasi, menyampaikan rasa syukurnya telah mendapatkan penghargaan ini, dirinya menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi terus mendukung program dan kebijakan yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat, khususnya dalam hal pengurangan dampak resiko rokok dan tembakau.

“Pelarangan iklan rokok diluar gedung sangat perlu dan penting untuk mencegah munculnya perokok – perokok pemula sehingga anak – anak kita terhindar dari bahaya rokok,” ucap Bupati.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Sri Enny, mengatakan larangan iklan rokok di luar gedung itu sudah diterapkan di seluruh Wilayah Kabupaten Bekasi berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2018 tentang Implementasi Larangan Iklan Rokok di luar gedung, meskipun pihaknya tidak memungkiri masih ada iklan rokok yang terpampang di beberapa wilayah, hal itu menurutnya hanya menunggu habisnya masa kontrak izin reklame.

“Untuk Pengajuan Izin baru Iklan Rokok di luar gedung sudah tidak diberikan lagi, sementara yang masih ada hanya menunggu masa berlaku izinnya habis,” terang Sri Enny.

Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang diperingati tanggal 31 Mei, pada tahun 2019 mengangkat tema tentang “Rokok dan Kesehatan Paru” yang bertujuan untuk menyampaikan pesan kesehatan sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat akan bahaya konsumsi rokok bagi kesehatan. (adv)

You Might Also Like

Raker MUI, Nusron Wahid Tekankan Keseimbangan Sistem Penanggulangan Bencana

Beri Kuliah Umum di UNWAHAS, Menteri Nusron Ingin Ciptakan Restrukturisasi Distribusi Tanah

Tak Serumit yang Dibayangkan, Warga Buktikan Urus Sertipikat Tanah Sendiri Lebih Mudah

Cerita Warga Semarang Mengurus Roya Hanya Lima Menit Jadi

Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pantura Jawa Terpadu, Wamen Ossy Tegaskan Tiga Dukungan Utama Kementerian ATR/BPN

admin 11/07/2019
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Dirut BBWM Prananto serahkan bantuan CSR kepada LASKA Darul Ihsan, Kamis (11/7). FOTO: Istimewa/ Fakta Bekasi. BBWM Serahkan CSR Kepada 45 Anak LKSA Darul Ihsan
Next Article Agar Dapat Membangun Wilayah Jabar, Pemkab Bekasi Siap Sinkronisasi Program Prioritas Pemprov

Paling Banyak Dibaca

Ngeyel, SDN 02 Waluya Masih Wajibkan Siswa Berenang
Pemerintahan 22/05/2026
Bikin Bangga! Dua Pemain Muda Kab. Bekasi Tembus Timnas Pelajar U-15 untuk Berlaga di Malaysia
Olahraga 28/05/2026
LPCK Perbarui Jajaran Dewan Komisaris dan Direksi, Perkuat Momentum Pertumbuhan Properti
Bisnis 12/05/2026
Melalui Liga Jabar Istimewa, Piala Ibu Kapolres Bekasi U-12 Resmi Bergulir
Olahraga 09/05/2026
Hormati Proses Hukum, Ahmad Dedi Bantah Lari karena Dugaan Terlibat Suap
Hukum 10/05/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?