Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Terbuti Bersalah, Kajari Kabupaten Bekasi Jemput Paksa Kades Segara Makmur
Share
Sign In
Notification
Latest News
BPPM Desak Copot Pejabat Korup dan Audit Perumda Tirta Bhagasasi
Pemerintahan
TACB Ajak Masyarakat Awasi Bersama Revitalisasi Makam KH. Noer Ali
Pemerintahan
BPPM Bakal Demo Desak Bupati Penuhi Tuntutan Mahasiswa
Pemerintahan
Jababeka Tetap Menjadi Primadona Investor: Bukti Kepercayaan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Bisnis
BPPM dan IKA FH Desak KPM Pecat Dirus Perumda, Langgar Batas Usia
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Terbuti Bersalah, Kajari Kabupaten Bekasi Jemput Paksa Kades Segara Makmur

Terbuti Bersalah, Kajari Kabupaten Bekasi Jemput Paksa Kades Segara Makmur

admin Published 27/12/2021
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, TARUMAJAYA–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi telah melakukan penangkapan dalam rangka melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Agus Sopyan Alias Agus yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Senin (27/12/2021) pukul 15.00 WIB di kantor desa setempat.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Siwi Utomo mengatakan, sebelumnya tersangka (Agus Sopyan) yang didakwa melakukan perbuatan pidana bersama-sama menggunakan surat palsu telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 4 tahun penjara pada Pengadilan Tingkat Pertama.

“Sebelumnya JPU telah menuntut kepada terdakwa selama 4 tahun penjara. Namun Pengadilan Negeri  Cikarang menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Sopyan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, oleh karena itu Penuntut Umum melakukan Upaya Hukum Banding,” kata dia.

baca juga: Kejari Kabupaten Bekasi Behasil Ringkus Pelaku Buronan Mafia Tanah

Kemudian dalam tingkat banding, Pengadilan Tinggi Bandung memberikan putusan bebas terhadap Agus Sopyan kemudian, JPU segera melakukan upaya hukum kasasi dan akhirnya pada tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) telah memutus bahwa Sdr Agus Sopyan terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menggunakan surat palsu.

“Oleh Mahkamah Agung memutuskan, Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP dengan menjatuhkan pidana kepada terpidana Agus Sopyan dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata dia.

Siwi Utomo menabahkan bahwa Jaksa Eksekutor didampingi tim Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi segera membawa terpidana ke Lapas Kelas II A Cikarang untuk menjalani eksekusi pidana badan.

“Ini merupakan salah satu komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam mendukung Instruksi Jaksa Agung RI dalam pemberantasan Mafia Tanah,” tandasnya. (FB)

You Might Also Like

Orang Tua Korban Pengroyokan SMKN 1 Cikbar Minta Polisi Bertindak Tegas

Kebakaran di Gedung Juang 45 Tambun Buat Warga Panik

Kasus Penipuan Pembangunan Perumahan Subsidi, Jadi Atensi Polres Metro Bekasi

Polsek Cikarang Barat Bekuk Tiga Pelaku Begal

Oknum Pegawai Desa Sukaresmi Diduga Pungli PTSL

admin 27/12/2021
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article BK Jadi Bahan Evaluasi KONI Kabupaten Bekasi
Next Article Lampion Jadi Trobosan Baru Layanan di BPN Kabupaten Bekasi

Paling Banyak Dibaca

Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Diduga Menipu Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Usut Tuntas Dugaan Penipuan dan Gratifikasi Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Kopi Dewa 19 Restography Hadir di Pollux Mall Cikarang
Bisnis 26/09/2025
Pagu Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026 Ditetapkan Rp9,49 Triliun
Pemerintahan 16/09/2025
Realisasi PNBP Selalu Lampaui Target, Sekjen Kementerian ATR/BPN: Lima Tahun Terakhir Cukup Positif
Pemerintahan 17/09/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?