Fakta Bekasi, TARUMAJAYA–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi telah melakukan penangkapan dalam rangka melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Agus Sopyan Alias Agus yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Senin (27/12/2021) pukul 15.00 WIB di kantor desa setempat.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Siwi Utomo mengatakan, sebelumnya tersangka (Agus Sopyan) yang didakwa melakukan perbuatan pidana bersama-sama menggunakan surat palsu telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 4 tahun penjara pada Pengadilan Tingkat Pertama.
“Sebelumnya JPU telah menuntut kepada terdakwa selama 4 tahun penjara. Namun Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Sopyan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, oleh karena itu Penuntut Umum melakukan Upaya Hukum Banding,” kata dia.
baca juga: Kejari Kabupaten Bekasi Behasil Ringkus Pelaku Buronan Mafia Tanah
Kemudian dalam tingkat banding, Pengadilan Tinggi Bandung memberikan putusan bebas terhadap Agus Sopyan kemudian, JPU segera melakukan upaya hukum kasasi dan akhirnya pada tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) telah memutus bahwa Sdr Agus Sopyan terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menggunakan surat palsu.
“Oleh Mahkamah Agung memutuskan, Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP dengan menjatuhkan pidana kepada terpidana Agus Sopyan dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata dia.
Siwi Utomo menabahkan bahwa Jaksa Eksekutor didampingi tim Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi segera membawa terpidana ke Lapas Kelas II A Cikarang untuk menjalani eksekusi pidana badan.
“Ini merupakan salah satu komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam mendukung Instruksi Jaksa Agung RI dalam pemberantasan Mafia Tanah,” tandasnya. (FB)