Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Terbuti Bersalah, Kajari Kabupaten Bekasi Jemput Paksa Kades Segara Makmur
Share
Sign In
Notification
Latest News
Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi
Hukum Olahraga
Audiensi Ditjen Intram di Kota Jababeka: Jababeka Berikan Gambaran Mobilitas Masyarakat dan Potensi Integrasi Transportasi
Bisnis
Jababeka Green Market: Pasar Modern Bersih Lengkapi Kota Mandiri Jababeka
Bisnis
Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029
Politik
Jababeka Bizpark Phase 2 Siap Dibangun!! Proyek Sukses Jababeka di Tahun 2025
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Terbuti Bersalah, Kajari Kabupaten Bekasi Jemput Paksa Kades Segara Makmur

Terbuti Bersalah, Kajari Kabupaten Bekasi Jemput Paksa Kades Segara Makmur

admin Published 27/12/2021
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, TARUMAJAYA–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi telah melakukan penangkapan dalam rangka melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Agus Sopyan Alias Agus yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Senin (27/12/2021) pukul 15.00 WIB di kantor desa setempat.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Siwi Utomo mengatakan, sebelumnya tersangka (Agus Sopyan) yang didakwa melakukan perbuatan pidana bersama-sama menggunakan surat palsu telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 4 tahun penjara pada Pengadilan Tingkat Pertama.

“Sebelumnya JPU telah menuntut kepada terdakwa selama 4 tahun penjara. Namun Pengadilan Negeri  Cikarang menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Sopyan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, oleh karena itu Penuntut Umum melakukan Upaya Hukum Banding,” kata dia.

baca juga: Kejari Kabupaten Bekasi Behasil Ringkus Pelaku Buronan Mafia Tanah

Kemudian dalam tingkat banding, Pengadilan Tinggi Bandung memberikan putusan bebas terhadap Agus Sopyan kemudian, JPU segera melakukan upaya hukum kasasi dan akhirnya pada tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) telah memutus bahwa Sdr Agus Sopyan terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menggunakan surat palsu.

“Oleh Mahkamah Agung memutuskan, Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP dengan menjatuhkan pidana kepada terpidana Agus Sopyan dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata dia.

Siwi Utomo menabahkan bahwa Jaksa Eksekutor didampingi tim Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi segera membawa terpidana ke Lapas Kelas II A Cikarang untuk menjalani eksekusi pidana badan.

“Ini merupakan salah satu komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam mendukung Instruksi Jaksa Agung RI dalam pemberantasan Mafia Tanah,” tandasnya. (FB)

You Might Also Like

Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi

Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Pengeroyokan, Diduga Libatkan Anggota DPRD Kab. Bekasi

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M

Orang Tua Korban Pengroyokan SMKN 1 Cikbar Minta Polisi Bertindak Tegas

Kebakaran di Gedung Juang 45 Tambun Buat Warga Panik

admin 27/12/2021
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article BK Jadi Bahan Evaluasi KONI Kabupaten Bekasi
Next Article Lampion Jadi Trobosan Baru Layanan di BPN Kabupaten Bekasi

Paling Banyak Dibaca

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M
Hukum Olahraga Pemerintahan 27/11/2025
Lantik 840 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Jabatan Itu Amanah, Gunakan Sebaik-baiknya
Pemerintahan 19/11/2025
Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan
Pemerintahan 19/11/2025
Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur
Pemerintahan 19/11/2025
Dua Tahun Beruntun Raih Top GPR Award, Kementerian ATR/BPN Buktikan Komunikasi Publik yang Berdampak
Pemerintahan 19/11/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?