Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Bidang Budaya Dinas Budaya Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi bakal melaksanakan revitalisasi makam KH Noer Ali di tahun 2025 menggunakan APBD sebesar Rp1,2 miliar. Uniknya dalam proses penentuan pemenang tender, Bidang Budaya Disbudpora menggunakan kuncian berupa surat dukungan dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Bekasi.
Sampai saat ini, hanya ada satu calon peserta tender yang sudah mengantongi surat dukungan dari TACB. Dugaan pun bermunculan, dari adanya tarif untuk bisa mendapatkan surat dukungan sampai ada cibiran bahwa TACB seperti organisasi konstruksi yang dapat mengunci pemenang tender.
Kepala Bidang Budaya Disbudpora Roro Rizpika mengungkapkan, revitalisasi makam KH Noer Ali memperbaiki sekitar area makam KH Noer Ali karena telah mengalami kerusakan, namun tidak merubah atau memperbaiki makam KH Noer Ali. Dalam proses tender, diperlukan surat dukungan dari TACB. Sebab, kata Roro revitalisasi cagar budaya perlu mendapat pengawasan dari TACB agar proses pekerjaannya tidak merusak cagar budaya.
“Iyaa harus dilampirkan (surat dukungan) dari TACB, agar saat proses revitalisasi tidak merusak cagar budaya. Dan pelaksananya harus memiliki itu (surat dukungan). TACB berkordinasi untuk menentukan area revitalisasi, mana yang boleh dirubah dan mana yang tidak boleh dirubah,” ungkap Roro.
Terkait adanya kuncian dari TACB untuk pemenang tender dan ada tarif untuk keluarnya surat sakti tersebut, Roro mengaku tidak mengetahuinya. Bidang budaya memberikan syarat surat dukungan TACB untuk peserta lelang semata-mata untuk melindungi cagar budaya dalam proses revitalisasi.
“Kami tidak tahu jika ada isu diluaran seperti apa, kami hanya membuat syarat agar pelaksanaan nanti tidak merusak cagar budaya,” katanya.
Terpisah, Mantan Ketua Tim Pelestari Cagar Budaya Kabupaten Bekasi Muhtadi Muntaha mengatakan, adanya surat dukungan dari TACB untuk melaksanakan revitalisasi makam KH Noer Ali sangat berlebihan. Bahkan saat TACB mengeluarkan surat dukungan, cara itu sudah keluar dari tupoksi TACB. Dengan geram, Muhtadi menyampaikan bahwa tugas TACB yaitu memastikan semua objek diduga cagar budaya (ODCB) dapat diidentifikasi dan dilegalkan sebagai cagar budaya.
“Seinget saya kalau Perda belum dirubah, gak ada pasal didalam perda kalau TACB bisa memberikan dukungan kepada pemborong, itu bukan ranah TACB. Harusnya TACB memberikan masukan ke dinas agar pelaksanaan revitalisasi berjalan sesuai aspek kesejarahan, dan tidak menghilangkan nilai historis. Ini malah kasih surat dukungan ke pemborongnya,” geram Muhtadi.
Ditambahkan, revitalisasi tidak hanya memperbaiki yang rusak saja, tetapi juga perlu memperbaiki area sekitar makam KH Noer Ali. Apakah dinas dan TACB tahu kalau disekitar areal makam KH Noer Ali ada makam keluarga besar Mpi Haji Anwar Layu, yang merupakan leluhur dari KH Noer Ali?. Harusnya, kata Muhtadi, dinas dan TACB memikirkan gimana caranya agar area sekeliling makam lebih indah dipandang mata pasca revitalisasi.
“Revitalisasi kenapa dibuat ribet sih, saya juga bingung kenapa TACB mau dibuat kuncian kayak begitu, udah salah itu. Kudunya TACB paham apa yang boleh dan tidak, dan dinas gak boleh nentuin kuncian ke TACB, karena bukan tugasnya. Baiknya ini dirubah, supaya gak jadi persoalan kedepannya,” pungkasnya. (***)