Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Tingkatkan Sinergi, Dinas Koperasi dan UMKM Sosialisasi Percepatan Desa Merah Putih
Share
Sign In
Notification
Latest News
BPN Kab. Bekasi Salurkan Ganti Rugi untuk 31 Bidang Tanah Tol Japek II Selatan dan Tol Cimaci
Pemerintahan
Beri Pengarahan Soal Layanan di Kanwil BPN Provinsi NTT, Menteri Nusron: Gunakan Sudut Pandang Masyarakat
Pemerintahan
Cegah Masalah di Masa Depan, Menteri Nusron Ajak Pemda Percepat Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah di NTT
Pemerintahan
Rakor Bersama Pemda Se-NTT, Menteri Nusron Minta Dukungan Kepala Daerah Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda Jawa Barat Sepakati Kerja Sama dalam Upaya Pencegahan Korupsi serta Penguatan Ekonomi Daerah
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Tingkatkan Sinergi, Dinas Koperasi dan UMKM Sosialisasi Percepatan Desa Merah Putih

Tingkatkan Sinergi, Dinas Koperasi dan UMKM Sosialisasi Percepatan Desa Merah Putih

admin Published 17/04/2025
Share
5 Min Read
Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi Melakukan Sosialisasi Percepatan Desa Merah Putih.

Fakta Bekasi, KABUPATEN BEKASI – Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi melakukan kegiatan sosialisasi Percepatan Desa Merah Putih di Kabupaten Bekasi, hal ini tentunya mengikuti Intruksi Presiden Nomor 9 tahun 2025 dalam pembentukan koperasi di 179 desa se – Kabupaten Bekasi. Acara ini digelar di Hotel Primebiz Cikarang yang terletak di Jalan Raya Cikarang – Cibarusah No.18, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pada Kamis (17/04/25).

Kegiatan ini dihadiri dinas – dinas terkait, perwakilan desa – desa, BPD se – Kabupaten Bekasi dan juga dihadiri Staf Ahli Mentri Koperasi Bidang Ekonomi Makro.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi, Ida Farida mengungkapkan, terkait percepatan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Bekasi, kegiatan ini merupakan langkah -langkah awal, yang pertama pihaknya melakukan sinergi dan berkolaborasi dengan perangkat-perangkat daerah terkait.

“Tentunya dinas – dinas terkait DPMD Kabupaten Bekasi dan dinas lainnya juga harus membagi tugas dalam percepatan pembentukan program ini. Kemudian juga dari regulasi kita siapkan juga, untuk bagaimana ini bisa dilakukan percepatan dan kita juga membuat schedule ya bagaimana di akhir Juni insyaallah ini bisa terwujud, kerena pada tanggal 12 Juli 2025 intruksi presiden itu harus sudah terbentuk semua,” ujarnya seusai acara dilakukan.

Tentunya tahapan – tahapan yang harus dilalui sesuai dengan kaidah – kaidah bagaimana koperasi dibentuk itu tetap harus dilakukan seperti itu di 179 desa se – Kabupaten Bekasi.

“Dan Alhamdulillahnya di Kabupaten Bekasi sudah ada satu desa yang terbentuk koperasi nya yaitu di desa Lambangsari, itu sudah kita serahkan, dia sudah punya sertifikat badan hukum yang dikeluarkan dari Notaris,” katanya.

Untuk sisa 178 desa yang belum, Ida mengatakan, tadi juga dari teman – teman sudah ada yang menyusul, jadi mereka (178 desa) sebenarnya sudah punya kegiatannya koperasi, tapi belum berbadan hukum, tinggal di legalitaskan saja menjadi koperasi Desa Merah Putih.

“Kalau legalitasnya tentunya dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Koperasi dan UMKM. Makanya kita juga ada percepatan bagaimana ini bisa teranggarkan dengan cepat untuk badan hukumnya. Kalau untuk edukasi yang lain-lain tentunya tim kami akan turun memberikan pemahaman yang seluas-luasnya tentang bagaimana perkoperasian di desa itu bisa,” paparnya.

Ketetika dikonfirmasi terkait ada atau tidaknya bantuan modal dari pemerintah daerah, kata Ida, tidak ada bantuan modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi. Pasalnya, filosofi Koperasi itu dibentuk itu atas inisiatif bersama, jadi nanti mereka membuat anggaran dasar anggaran rumah tangganya seperti, berapa iuran wajibnya, berapa iuran sukarelanya yang disepakati bersama.

“Itulah modal koperasi awal Pak, kalau koperasi dikasih bantuan, itu namanya bukan koperasi, kan kita tuntut itu kemandirian, cuman bagaimana proses bisnis Desa ini bisa berjalan dengan sebaik-baiknya, usahanya bisa bermacam-macam tergantung memang melihat potensi di wilayah,” imbuhnya.

Sambung Ida, Koperasi kebutuhannya apa dituangkan kesepakatan itu dalam sebuah dokumen yang namanya anggaran dasar anggaran rumah tangganya. Jadi ada koridor ada guiden-nya juga mereka enggak bisa semuanya juga.

“Kalau semua ini sudah terbentuk, tentunya ini kan yang pertama kita tidak ingin ada lagi masyarakat yang terlilit pinjol dan kita tidak mau lagi ada masyarakat yang mengakses ke rentenir, karena kan nantinya sudah ada Koperasi, ya tentunya masyarakat harus daftar dulu jadi anggota koperasi, nantinya disitu ada simpanannya kemudian bisa mengakses permodalannya dengan pinjam, jadi mereka bisa usaha, usahanya bisa juga bergerak dengan UMKM atau juga ada Koperasi ada bisnis yang lain bisa dijual koperasi jadi perputaran uang dan bisnis itu betul-betul terjadi di koperasi itu sendiri. Saya minta kepada Allah diberikan kemudahan dalam segala hal dan kita bekerjanya bersama – sama terima kasih,” pungkasnya.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Koperasi Bidang Ekonomi Makro pada Kementerian Koperasi, Rulli menambahkan, kegiatan sosialisasi Inpres nomor 9 tahun 2025 ini diperlukan bukan saja untuk memahami dengan lengkap isi Inpres tersebut, akan tetapi juga untuk meningkatkan sinergitas diantara dinas-dinas dan pihak- lain yang terkait dengan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Bekasi sehingga dapat mempercepat terbentuknya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Yang selanjutnya nanti dapat segera diikuti dengan tahapan pengembangan usaha koperasi agar keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini dapat segera memberi manfaat bagi masyarakat desa dimana ujung nya adalah meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat di desa-desa di seluruh Indonesia,” katanya. (***)

You Might Also Like

BPN Kab. Bekasi Salurkan Ganti Rugi untuk 31 Bidang Tanah Tol Japek II Selatan dan Tol Cimaci

Beri Pengarahan Soal Layanan di Kanwil BPN Provinsi NTT, Menteri Nusron: Gunakan Sudut Pandang Masyarakat

Cegah Masalah di Masa Depan, Menteri Nusron Ajak Pemda Percepat Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah di NTT

Rakor Bersama Pemda Se-NTT, Menteri Nusron Minta Dukungan Kepala Daerah Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan

Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda Jawa Barat Sepakati Kerja Sama dalam Upaya Pencegahan Korupsi serta Penguatan Ekonomi Daerah

admin 17/04/2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Kolaborasi Pemerintah dan PUI: Produktivitas Tanah Wakaf untuk Kesejahteraan Umat
Next Article Selesaikan Sertipikasi Tanah dan RDTR, Menteri Nusron Kolaborasi Ajak Kepala Daerah Se-Jawa Tengah 

Paling Banyak Dibaca

Cari Bibit Potensial, Kejurnas Squash 2026 Resmi Digelar di Kabupaten Bekasi
Olahraga 07/07/2026
EJIP Raih CSR Award 2026, Perkuat Sinergi dengan LPM dan Lingkungan
Pemerintahan 09/07/2026
Perkuat Cikarang Sebagai Kota Modern, Lippoland Hadirkan Oaze Lakeside Homes
Bisnis 09/07/2026
PP KAMMI: Dukung Presiden Perkuat Komitmen Pemberantasan Korupsi
Pemerintahan 11/07/2026
Sikapi Dinamika Aparat, Pemuda Patriot dan Digdaya Serukan Pemuda Nusantara Jaga Ketertiban
Pemerintahan 11/07/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?