Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Tipu Toko Emas di Babelan IRT Diamankan Polisi
Share
Sign In
Notification
Latest News
PSSI Kab. Bekasi Kick-Off Liga Jabar Istimewa U-10 di Stadion Mini Cikarang
Olahraga
Dari Penjualan Impresif ke Serah Terima, Jababeka Bizpark Perkuat Ekosistem Bisnis
Bisnis
Daftar Hak Pilih BPD Sumberjaya Diduga Disembunyikan Panitia
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD
Pemerintahan
Mudik Lebih Tenang, Pantau Proses Pemberkasan di Kantah Hanya dari Genggaman Tangan
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Tipu Toko Emas di Babelan IRT Diamankan Polisi

Tipu Toko Emas di Babelan IRT Diamankan Polisi

admin Published 22/05/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, BABELAN–Seorang ibu rumah tangga berinisial SM (40) nekat menjalankan modus penipuan di toko emas wilayah Babelan.

Sebelum beraksi SM menyiapkan 3 cincin emas imitasi polos seharga Rp10.000 per buah. Kemudian ia mengincar toko emas ramai pengunjung. Setelah toko emas garapan terpilih, ia berpura-pura menjadi konsumen.

Akting SM memang tak membuat penjaga toko curiga. Ia minta diambilkan cincin polos yang secara bentuk dan warna mirip dengan 3 cincin yang ia telah siapkan.

“Saat penjaga lengah karena melayani banyak orang, pelaku menukar cincin itu tanpa sepengetahuan siapapun,” kata Kapolsek Babelan Komisaris Suriyat beberapa waktu lalu.

Alhasil, 3 cincin emas 20 karat dengan berat total 3 gram berpindah ke tangan SM. Selang beberapa lama kemudian korban baru sadar dan melapor polisi.

SM tak langsung tertangkap. Ia keburu menjual cincin emas itu seharga total Rp300.000 ke sebuah toko emas di wilayah Babelan. Apes, saat hendak beraksi untuk kali kedua di bilangan Cipayung, Jakarta Timur, pelaku tepergok dan diamankan polisi.

“Di sana korban hendak menukar emas. Kita lihat rekaman CCTV dan foto ternyata sama dengan yang ada di Babelan,” jelas dia.

SM pun dibawa ke Mapolsek Babelan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia terjerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Saat ditanya wartawan dari mana SM mendapat inspirasi modus penipuan itu, ia menjawab, “Enggak dari mana-mana.” Kreativitas itu terbetik begitu saja. (fb)

You Might Also Like

Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY

LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka

WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang

Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi

admin 22/05/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Panwascam Tambun Selatan Antispasi Kotak Suara Kosong
Next Article Bawa 9 Anak Yatim, Mobil Operasional Kecamatan Cabangbungin Alami Kecelakaan

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Minta KPK Panggil DH Sebelum Berangkat Haji
Pemerintahan 28/04/2026
Raih PROPER Keenam Kalinya PT Jababeka Infrastruktur Satu-satunya Kawasan Industri Raih PROPER
Bisnis 09/04/2026
Ekosistem Matang Jadi Kunci, Malibu Walk Raih Respon Pasar Positif
Bisnis 13/04/2026
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan 15/04/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?