Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengapresiasi UMKM Juara Kabupaten Bekasi 2022 yang digelar di gedung Wibawa Mukti pada Senin (20/06). Sebanyak 162 peserta UMKM dari Kabupaten Bekasi mengikuti kegiatan program UMKM Juara yang diusung Provinsi Jawa Barat.
“Menyampiakan apresiasi setinggi-tinginya atas implementasi UMKM Jabar Juara. Kami bekerja dan melayani UMKM supaya UMKM Kabupaten Bekasi dapat mewujudkan ekonomi kreatif dan ekonomi kerakyatan, bukan hanya di tingkat daerah tapi juga nasional dan global,” ujar Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dalam sambutannya.
Dani Ramdan melanjutkan, program UMKM Juara ini merupakan program inovasi Gubernur Jawa Barat. Bahkan menjadi salah satu program unggulan untuk mencapai Jabar Juara Lahir Batin.
“Kuncinya adalah inovasi dan kolaborasi, UMKM-nya harus banyak melakukan inovasi dan sistem produk dari sisi proses, pemasaran dan kemasan dan lainnya. Setelah itu kita bantu dari sisi kolaborasinya, karena tidak mungkin kita bisa juara sama maju kalau kita tidak berkolaborasi antara UMKM dengan usaha besar dengan pemerintah dan juga pelaku-pelaku pembangunan lainnya,” paparnya.
Apalagi, menurutnya, program UMKM Juara juga sejalan dengan program 100 hari kerja Pj Bupat Bekasi. “Dalam tiga bulan ini saya targetkan ada 300 UMKM naik kelas,” harapnya.
Diharapkan jumlah UMKM yang akan naik kelas akan terus bertambah. Dari data UMKM binaan Dinas Koperasi dan UMKM jumlahnya mencapai 13 ribuan.
Bahkan, para pelaku UMKM ini juga akan mendapatkan pendampingan dari Bank Jabar. Dengan begitu, diharapkan ada penguatan pada UMKM, baik dari manajemen usaha untuk dapat naik kelas dengan memanfaatkan teknologi dalam bisnis, khususnya teknologi informasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bekasi, Iyan Priyatna mengatakan, jumlah koordinator UMKM Juara Kabupaten Bekasi sebanyak 1 orang, pendamping sebanyak 6 orang dan peserta sebanyak 162 UMKM.
Pelaksanaan kegiatan UMKM Juara akan diselenggarakan selama empat bulan. Dirinya menuturkan, Diskop UKM Kabupaten Bekasi telah berupaya mengimplementasikan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2019 tentang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro dan Peraturan Bupati Nomor 73 tahun 2020 tentang pola kemitraan usaha mikro dengan usaha besar.
“Sebagaimana implementasi dan upaya kami, adalah terjalin kerjasama pemasaran produk UMKM dengan perusahaan besar, seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Hypermart, Papaya Mart dan lainnya,” tandasnya. (FB)