Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Usia Baru Setahun, PN Cikarang Sudah Menyidangkan 1750 Perkara
Share
Sign In
Notification
Latest News
Masyarakat Nilai Pelayanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Semakin Cepat dan Informatif
Pemerintahan
Menteri Nusron: Pemerintah Kuasai Kembali Jutaan Hektare Kawasan Hutan dari Praktik Penyalahgunaan
Pemerintahan
Bahas Penyelesaian Permasalahan Tanah dalam Kawasan Hutan Bersama Tim Pansus DPR RI, Menteri Nusron: Tak Terlepas dari Reforma Agraria
Pemerintahan
Negara Hadir di Kawasan Perbatasan, Wamen Ossy: Telah Disahkan Perpres untuk Delapan Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara
Pemerintahan
Raker Bersama Pansus DPR RI, Menteri Nusron Targetkan Kebijakan Satu Peta Rampung Lebih Cepat
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Usia Baru Setahun, PN Cikarang Sudah Menyidangkan 1750 Perkara

Usia Baru Setahun, PN Cikarang Sudah Menyidangkan 1750 Perkara

admin Published 29/10/2019
Share
4 Min Read
Acara santunan kepada anak-anak yatim di lingkungan PN Cikarang. FOTO: Istimewa/ Humas PN Cikarang.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Satu tahun sejak diresmikan operasionalnya, Pengadilan Negeri Cikarang telah menyidangkan 1750 perkara, baik perkara pidana maupun perkara perdata dan 74.593 perkara pelangggaran lalu lintas. Pengadilan Negeri Cikarang memberikan pelayanan hukum kepada pencari keadilan pada wilayah hukum Kabupaten Bekasi, yang dulunya menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Bekasi.

Dalam usianya yang baru satu tahun, Pengadilan Negeri Cikarang terus bertekad memberikan pelayanan terbaik. Meski saat ini masih menempati bangunan bekas garasi bus pinjam pakai dari Pemkab Bekasi, tidak menjadikan halangan. Melengkapi sarana dan prasarana adalah salah satu upaya yang dilakukan terus menerus dalam memenuhi standar pelayanan pengadilan. Hal tersebut terbukti dengan diperolehnya Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan dari Mahkamah Agung beberapa waktu yang lalu.

Dengan konsep kantor minimalis, bekas garasi bus telah disulap menjadi kantor yang fungsional. Memasuki Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), pencari keadilan seperti masuk ke sebuah hotel. Pemisahan area kerja dan area publik menjadikan sempitnya ruangan tidak menjadi penghalang primanya pelayanan.

Dalam setahun perjalanan ini, tidak kurang 1750 berkas perkara yang ditangani, itu tidak termasuk berkas perkara pelanggaran lalu lintas. Untuk tahun 2018 yaitu di dua bulan setelah beroperasi tidak kurang dari 306 berkara baik pidana maupun perdata. Sedangkan, untuk perdata sebanyak 47 gugatan, 6 gugatan sederhana, 60 permohonan dan 12 permohonan konsinyansi, sedangkan untuk perkara pidana biasa 175 berkas, 1 pidana singkat dan 1 pidana cepat serta 4 perkara praperadilan serta 10 perkara anak. Sehingga total di dua bulan 2018 sebanyak 306 perkara.

Sedangkan di Tahun 2019 tercatat 1444 perkara yang terdiri dari perdata gugatan 239 perkara, gugatan sederhana 20 perkara, permohonan 355, permohonan konsinyansi sebanyak 230 perkara. Perkara pidana sebanyak 551 perkara pidana biasa, singkat sebanyak 10, 7 perkara pidana cepat dan 5 perkara praperadilan serta 27 perkara anak. O iya jumlah tersebut tentu tidak termasuk perkara pelanggaran lalu lintas, yang untuk dua bulan Tahun 2018 sebanyak 15.102 perkara dan sampai Oktober 2019 ada sebanyak 59.491 perkara.

Pemanfaatan teknologi informasi juga mendukung primanya pelayanan, penggunaan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) merupakan inovasi dalam mewujudkan Peradilan Modern berbasis teknologi informasi untuk melayani. Pengadilan Negeri Cikarang juga telah mengimplementasikan pendaftaran perkara secara elektronik melalui E-Court dan telah menyiapakan diri menyonsong E-Litigasi pada Tahun 2020.

Seluruh capaian PN Cikarang dalam usia satu tahun ini tidak lepas dari kerja keras seluruh personilnya. Hal tersebut diungkapkan oleh I Putu Gede Astawa, SH, MH, Ketua PN Cikarang dalam sambutan acara syukuran satu tahun pada Jumat, 25 Oktober 2019 di ruang sidang utama PN Cikarang.

“Pelayanan terbaik harus dapat diberikan, karena pencari keadilan tidak mau tahu apakah PN Cikarang itu pengadilan baru atau lama. Biarlah kita di dalam berdarah-darah, asal pencari keadilan mendapatkan haknya secara sempurna, karena yang kita jaga adalah nama lembaga, Mahkamah Agung tercinta,” ungkapnya yang disambut dengan tepuk tangan meriah seluruh warga PN Cikarang, Selasa (29/10/2019).

Dalam acara tersebut juga diberikan santunan kepada anak-anak yatim di lingkungan PN Cikarang. Selain sebagai bentuk kepedulian juga berharap doa agar PN Cikarang semakin baik ke depannya. (Humas PN Ckr).

You Might Also Like

Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY

LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka

WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang

Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi

admin 29/10/2019
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha memanggil DPRKPP, Dinas Pendidikan dan Komisi IV, serta Ahli Waris. FOTO: Istimewa/ Fakta Bekasi. Pemkab Siapkan Rp1,4 M, Pemilik Tanah Minta Rp2 M
Next Article HUT Korem 051 Ke 21 Kedepankan ‘Go Green’

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara
Pemerintahan 05/01/2026
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum 07/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?