Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Wabup Sisa Masa Jabatan Belum Laporkan Harta Kekayaan
Share
Sign In
Notification
Latest News
Lewat Etalase UMKM Lokal, Lippo Cikarang Dukung UMKM dan Kemandirian Ekonomi Lokal
Bisnis Pemerintahan
Gerindra Usul Pansus PAD, Soroti Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kab. Bekasi
Pemerintahan
Sampaikan Orasi Kebangsaan di Rakor Regional KAHMI, Menteri Nusron: Penting untuk Mengambil Keputusan secara Adil
Pemerintahan
Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Menteri Nusron: Tugas Saya sebagai Menteri adalah Memberikan Kepastian dan Harapan
Pemerintahan
Cegah Terjadinya Konflik Atas Tanah Keagamaan di Maluku Utara, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Wabup Sisa Masa Jabatan Belum Laporkan Harta Kekayaan

Wabup Sisa Masa Jabatan Belum Laporkan Harta Kekayaan

admin Published 28/10/2021
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Pasca dilantik Gubernur Jawa Barat, Rabu (27/10/2021), Wabup Bekasi sisa masa jabatan Akhmad Marzuki belum melaporkan harta kekayaannya pada LHKPN KPK. Setelah dilantik, pejabat daerah harus melaporkan harta kekayaan paling lambat tiga bulan setelah menjabat.

Dalam situs halaman resmi e LHKPN KPK, tidak ditemukan laporan harta kekayaan Akhmad Marzuki. Wabup harus segera melaporkan harta kekayaannya diawal menjabat dengan ketentuan pendapatan dan pengeluaran sampai 31 Desember 2020.

Alumni GMNI Bekasi Bambang Hariyanto mengungkapkan, sebagai wakil bupati yang nantinya akan langsung menjadi Bupati Bekasi Definitif, diharuskan melaporkan harta kekayaannya. Apalagi sisa masa jabatan bupati hingga Mei 2022, tidak ada alasan bupati untuk memperlambat pelaporan harta.

“Memang pelaporan harta paling lambat tiga bulan pasca dilantik, tapi itu kan hanya batas waktu. Sepatutnya, laporan sudah harus dilakukan pada awal menjabat, karena ini ‘special case’ dan harus menjadi perhatian semua pihak,” terangnya.

Ditambahkan, wabup sisa masa jabatan 2017-2022 dikenal sebagai pengusaha. Dipastikan Akhmad Marzuki memiliki harta kekayaan yang sangat banyak. Jika tidak dilaporkan dalam waktu dekat, kata Bambang, maka dikhawatirkan akan bias.

“Jangan sampai harta hasil usahanya akan bias jika lambat melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Ini bukan masalah sepele, ini masalah integritas sebagai kepala daerah dan transparansi,” tutupnya. (FB)

You Might Also Like

Lewat Etalase UMKM Lokal, Lippo Cikarang Dukung UMKM dan Kemandirian Ekonomi Lokal

Gerindra Usul Pansus PAD, Soroti Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kab. Bekasi

Sampaikan Orasi Kebangsaan di Rakor Regional KAHMI, Menteri Nusron: Penting untuk Mengambil Keputusan secara Adil

Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Menteri Nusron: Tugas Saya sebagai Menteri adalah Memberikan Kepastian dan Harapan

Cegah Terjadinya Konflik Atas Tanah Keagamaan di Maluku Utara, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi

admin 28/10/2021
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Dua Bulan Menjabat, Ricky Setiawan Tuntaskan ‘PACEKLIK’ di Kejari
Next Article FajarPaper Berikan Dukungan Rp1,2 M Melalui Lomba Wana Lestari Kemen LHK

Paling Banyak Dibaca

Membludak, Puluhan Ribu Orang Kunjungi Jababeka di Event Sakura Matsuri 2025
Bisnis 30/07/2025
Menteri Nusron Tegaskan Target Sertipikasi Wakaf hingga 2028
Pemerintahan 06/08/2025
Tumbangkan Lawan Tangguh, Mandala Raih 2 Medali Perunggu Copa Da Indonesia 2025
Olahraga 09/08/2025
Luncurkan Pelatihan Macrame, Lippo Cikarang Dukung Penuh UMKM Kabupaten Bekasi
Bisnis Pemerintahan 30/07/2025
Menteri ATR/BPN: Rumah dan Sekolah Harus Dibangun Tanpa Korbankan Sawah
Pemerintahan 07/08/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?