Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Wabup Sisa Masa Jabatan Belum Laporkan Harta Kekayaan
Share
Sign In
Notification
Latest News
PT. Lippo Cikarang Gandeng Universitas Paramadina, Bangun Sinergi Dunia Pendidikan dan Industri
Bisnis
Kab. Bekasi Pesta Gol 3-0 atas Kota Tasikmalaya di Laga Uji Coba
Olahraga
Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Optimalkan Akuntabilitas Kinerja dengan Target Predikat A di SAKIP
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Targetkan Selesaikan Rancangan Renstra 2025-2029 pada Juli 2025
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Wabup Sisa Masa Jabatan Belum Laporkan Harta Kekayaan

Wabup Sisa Masa Jabatan Belum Laporkan Harta Kekayaan

admin Published 28/10/2021
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Pasca dilantik Gubernur Jawa Barat, Rabu (27/10/2021), Wabup Bekasi sisa masa jabatan Akhmad Marzuki belum melaporkan harta kekayaannya pada LHKPN KPK. Setelah dilantik, pejabat daerah harus melaporkan harta kekayaan paling lambat tiga bulan setelah menjabat.

Dalam situs halaman resmi e LHKPN KPK, tidak ditemukan laporan harta kekayaan Akhmad Marzuki. Wabup harus segera melaporkan harta kekayaannya diawal menjabat dengan ketentuan pendapatan dan pengeluaran sampai 31 Desember 2020.

Alumni GMNI Bekasi Bambang Hariyanto mengungkapkan, sebagai wakil bupati yang nantinya akan langsung menjadi Bupati Bekasi Definitif, diharuskan melaporkan harta kekayaannya. Apalagi sisa masa jabatan bupati hingga Mei 2022, tidak ada alasan bupati untuk memperlambat pelaporan harta.

“Memang pelaporan harta paling lambat tiga bulan pasca dilantik, tapi itu kan hanya batas waktu. Sepatutnya, laporan sudah harus dilakukan pada awal menjabat, karena ini ‘special case’ dan harus menjadi perhatian semua pihak,” terangnya.

Ditambahkan, wabup sisa masa jabatan 2017-2022 dikenal sebagai pengusaha. Dipastikan Akhmad Marzuki memiliki harta kekayaan yang sangat banyak. Jika tidak dilaporkan dalam waktu dekat, kata Bambang, maka dikhawatirkan akan bias.

“Jangan sampai harta hasil usahanya akan bias jika lambat melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Ini bukan masalah sepele, ini masalah integritas sebagai kepala daerah dan transparansi,” tutupnya. (FB)

You Might Also Like

Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Kementerian ATR/BPN Optimalkan Akuntabilitas Kinerja dengan Target Predikat A di SAKIP

Kementerian ATR/BPN Targetkan Selesaikan Rancangan Renstra 2025-2029 pada Juli 2025

Sertipikat Hak Milik untuk Transmigran Sukabumi: Wujud Kepastian Hukum dan Peluang Ekonomi

Kepastian Hukum Tanah untuk Transmigran: Kunci Pembangunan dan Kesejahteraan

admin 28/10/2021
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Dua Bulan Menjabat, Ricky Setiawan Tuntaskan ‘PACEKLIK’ di Kejari
Next Article FajarPaper Berikan Dukungan Rp1,2 M Melalui Lomba Wana Lestari Kemen LHK

Paling Banyak Dibaca

SSB Beger dan BM Jatireja Bawa Pulang Piala Soeratin U-13 dan U-15 Askab PSSI Kab. Bekasi 2025
Olahraga 01/06/2025
Sertipikasi Tanah Dongkrak Ekonomi Sultra, BPHTB Capai Rp38 Miliar di Mei 2025
Pemerintahan 02/06/2025
SMPN 4 Babelan Juara 2 Lomba Pantonim di  FLS2N Jenjang SMP Tingkat Kab. Bekasi
Pendidikan 04/06/2025
DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya
Politik 07/06/2025
Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis untuk Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025
Pemerintahan 10/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?