Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Wabup Sisa Masa Jabatan Belum Laporkan Harta Kekayaan
Share
Sign In
Notification
Latest News
Kementerian ATR/BPN Pastikan Kesiapan Lahan Huntap dan Huntara bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera
Pemerintahan
Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2027, Sekjen ATR/BPN Tekankan Konsistensi Pusat dan Daerah
Pemerintahan
Pengangkatan Sumpah MPPP dan MPPW, Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN: Peran PPAT Krusial untuk Kualitas Layanan Pertanahan
Olahraga
Ikuti Peluncuran 166 Sekolah Rakyat, Wamen Ossy: Setiap Anak Indonesia Berhak atas Pendidikan yang Layak
Pemerintahan
Pastikan Ketersediaan Lahan dan Kepastian Hukum Kawasan Swasembada Pangan di Papua Selatan, Menteri Nusron Ungkap Telah Terbitkan Hak Seluas 328 Ribu Hektare
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Wabup Sisa Masa Jabatan Belum Laporkan Harta Kekayaan

Wabup Sisa Masa Jabatan Belum Laporkan Harta Kekayaan

admin Published 28/10/2021
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Pasca dilantik Gubernur Jawa Barat, Rabu (27/10/2021), Wabup Bekasi sisa masa jabatan Akhmad Marzuki belum melaporkan harta kekayaannya pada LHKPN KPK. Setelah dilantik, pejabat daerah harus melaporkan harta kekayaan paling lambat tiga bulan setelah menjabat.

Dalam situs halaman resmi e LHKPN KPK, tidak ditemukan laporan harta kekayaan Akhmad Marzuki. Wabup harus segera melaporkan harta kekayaannya diawal menjabat dengan ketentuan pendapatan dan pengeluaran sampai 31 Desember 2020.

Alumni GMNI Bekasi Bambang Hariyanto mengungkapkan, sebagai wakil bupati yang nantinya akan langsung menjadi Bupati Bekasi Definitif, diharuskan melaporkan harta kekayaannya. Apalagi sisa masa jabatan bupati hingga Mei 2022, tidak ada alasan bupati untuk memperlambat pelaporan harta.

“Memang pelaporan harta paling lambat tiga bulan pasca dilantik, tapi itu kan hanya batas waktu. Sepatutnya, laporan sudah harus dilakukan pada awal menjabat, karena ini ‘special case’ dan harus menjadi perhatian semua pihak,” terangnya.

Ditambahkan, wabup sisa masa jabatan 2017-2022 dikenal sebagai pengusaha. Dipastikan Akhmad Marzuki memiliki harta kekayaan yang sangat banyak. Jika tidak dilaporkan dalam waktu dekat, kata Bambang, maka dikhawatirkan akan bias.

“Jangan sampai harta hasil usahanya akan bias jika lambat melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Ini bukan masalah sepele, ini masalah integritas sebagai kepala daerah dan transparansi,” tutupnya. (FB)

You Might Also Like

Kementerian ATR/BPN Pastikan Kesiapan Lahan Huntap dan Huntara bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera

Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2027, Sekjen ATR/BPN Tekankan Konsistensi Pusat dan Daerah

Ikuti Peluncuran 166 Sekolah Rakyat, Wamen Ossy: Setiap Anak Indonesia Berhak atas Pendidikan yang Layak

Pastikan Ketersediaan Lahan dan Kepastian Hukum Kawasan Swasembada Pangan di Papua Selatan, Menteri Nusron Ungkap Telah Terbitkan Hak Seluas 328 Ribu Hektare

Penuhi Kebutuhan Masyarakat akan Pelayanan, Kementerian ATR/BPN Tengah Menyusun Pola Pembinaan Kapasitas SDM

admin 28/10/2021
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Dua Bulan Menjabat, Ricky Setiawan Tuntaskan ‘PACEKLIK’ di Kejari
Next Article FajarPaper Berikan Dukungan Rp1,2 M Melalui Lomba Wana Lestari Kemen LHK

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Lampaui Target, BPN Kab. Bekasi Puncaki Volume Layanan Pertanahan Se-Jawa Barat
Pemerintahan 26/12/2025
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara
Pemerintahan 05/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?