Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Wabup Sisa Masa Jabatan Belum Laporkan Harta Kekayaan
Share
Sign In
Notification
Latest News
Gila, ternyata Honor Dewas Perumda Tirta Bhagasasi melebihi Laba Perusahaan pada tahun 2025.
Pemerintahan
P3MD Kemendes Ingatkan Kades Terpilih di Bekasi: Jalankan Amanah secara Transparan dan Akuntabel
Pemerintahan
Gebrak 2026 Vol.2, Belasan Peserta Adu Olahan Ikan Gabus Menuju Pasar Internasional
Pemerintahan
Menteri Nusron Ajak BPKAD dan IPPAT Se-Jateng Perkuat Sinergi Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan
Pemerintahan
Masyarakat Dapat Jadwal Ukur Tanah yang Lebih Jelas Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Wabup Sisa Masa Jabatan Belum Laporkan Harta Kekayaan

Wabup Sisa Masa Jabatan Belum Laporkan Harta Kekayaan

admin Published 28/10/2021
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Pasca dilantik Gubernur Jawa Barat, Rabu (27/10/2021), Wabup Bekasi sisa masa jabatan Akhmad Marzuki belum melaporkan harta kekayaannya pada LHKPN KPK. Setelah dilantik, pejabat daerah harus melaporkan harta kekayaan paling lambat tiga bulan setelah menjabat.

Dalam situs halaman resmi e LHKPN KPK, tidak ditemukan laporan harta kekayaan Akhmad Marzuki. Wabup harus segera melaporkan harta kekayaannya diawal menjabat dengan ketentuan pendapatan dan pengeluaran sampai 31 Desember 2020.

Alumni GMNI Bekasi Bambang Hariyanto mengungkapkan, sebagai wakil bupati yang nantinya akan langsung menjadi Bupati Bekasi Definitif, diharuskan melaporkan harta kekayaannya. Apalagi sisa masa jabatan bupati hingga Mei 2022, tidak ada alasan bupati untuk memperlambat pelaporan harta.

“Memang pelaporan harta paling lambat tiga bulan pasca dilantik, tapi itu kan hanya batas waktu. Sepatutnya, laporan sudah harus dilakukan pada awal menjabat, karena ini ‘special case’ dan harus menjadi perhatian semua pihak,” terangnya.

Ditambahkan, wabup sisa masa jabatan 2017-2022 dikenal sebagai pengusaha. Dipastikan Akhmad Marzuki memiliki harta kekayaan yang sangat banyak. Jika tidak dilaporkan dalam waktu dekat, kata Bambang, maka dikhawatirkan akan bias.

“Jangan sampai harta hasil usahanya akan bias jika lambat melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Ini bukan masalah sepele, ini masalah integritas sebagai kepala daerah dan transparansi,” tutupnya. (FB)

You Might Also Like

Gila, ternyata Honor Dewas Perumda Tirta Bhagasasi melebihi Laba Perusahaan pada tahun 2025.

P3MD Kemendes Ingatkan Kades Terpilih di Bekasi: Jalankan Amanah secara Transparan dan Akuntabel

Gebrak 2026 Vol.2, Belasan Peserta Adu Olahan Ikan Gabus Menuju Pasar Internasional

Menteri Nusron Ajak BPKAD dan IPPAT Se-Jateng Perkuat Sinergi Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan

Masyarakat Dapat Jadwal Ukur Tanah yang Lebih Jelas Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal

admin 28/10/2021
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Dua Bulan Menjabat, Ricky Setiawan Tuntaskan ‘PACEKLIK’ di Kejari
Next Article FajarPaper Berikan Dukungan Rp1,2 M Melalui Lomba Wana Lestari Kemen LHK

Paling Banyak Dibaca

P3MD Kemendes Ingatkan Kades Terpilih di Bekasi: Jalankan Amanah secara Transparan dan Akuntabel
Pemerintahan 22/09/2026
Gila, ternyata Honor Dewas Perumda Tirta Bhagasasi melebihi Laba Perusahaan pada tahun 2025.
Pemerintahan 22/09/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?