Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Wamen Ossy Dermawan Dukung Revisi RTRW Kabupaten Pasuruan demi Dorong Investasi Daerah
Share
Sign In
Notification
Latest News
Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban
Pemerintahan
Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah
Pemerintahan
Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan
Pemerintahan
Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?
Pemerintahan
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Wamen Ossy Dermawan Dukung Revisi RTRW Kabupaten Pasuruan demi Dorong Investasi Daerah

Wamen Ossy Dermawan Dukung Revisi RTRW Kabupaten Pasuruan demi Dorong Investasi Daerah

admin Published 20/05/2025
Share
2 Min Read
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan.

Fakta Bekasi, Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah diundangkan melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2024. Dukungan ini diberikan menyusul adanya sejumlah ketidaksesuaian dalam hal tata ruang yang dinilai dapat menghambat iklim investasi di daerah.

“Pada prinsipnya, Kementerian ATR/BPN mendukung pemerintah daerah (Pemda). Kami ingin Pemda memiliki semangat yang sama dalam menciptakan iklim investasi yang positif. Pertumbuhan ekonomi 8% yang diharapkan presiden tidak akan terwujud tanpa adanya semangat dan upaya dari Pemda, termasuk dalam membenahi tata ruang,” ujar Wamen Ossy saat menerima audiensi Wakil Bupati Pasuruan, M. Shobih Asrori, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jumat (16/05/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Wamen Ossy menjelaskan bahwa revisi RTRW sebenarnya hanya diperbolehkan satu kali dalam lima tahun. Namun, jika ditemukan ketidaksesuaian yang berdampak pada kebutuhan pembangunan atau investasi, revisi dapat dilakukan lebih cepat dengan catatan disertai alasan dan justifikasi yang kuat.

“Kami siap mendukung Pemda Pasuruan dalam memperbaiki RTRW agar lebih sesuai dengan perkembangan kebutuhan investasi. Kami harap Pemda dapat menyiapkan justifikasi yang baik untuk memperkuat alasan perubahan tersebut,” tambah Wamen Ossy.

Wamen ATR/Waka BPN juga menekankan pentingnya mempertimbangkan tiga aspek utama dalam pengajuan revisi RTRW, yaitu investasi, lingkungan, dan sosial. Menurutnya, kawasan yang direncanakan harus mampu menyeimbangkan kepentingan ekonomi dengan kelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat.

Wakil Bupati Pasuruan, M. Shobih Asrori, dalam audiensi ini menyampaikan kekhawatirannya akan ketidaksesuaian dalam RTRW yang bisa menghambat masuknya investasi. Ia menuturkan, Kabupaten Pasuruan termasuk dalam tiga besar daerah dengan nilai investasi terbesar di Jawa Timur sehingga RTRW yang akurat dan responsif menjadi sangat penting.

Selain mendukung sektor industri, M. Shobih Asrori juga mengungkapkan bahwa rencana pengembangan sektor pariwisata sebagai bagian dari solusi jangka panjang atas persoalan kemacetan dan ketimpangan ekonomi.

“Kami ingin membangun kawasan wisata untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Pasuruan,” ujarnya. (red)

You Might Also Like

Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban

Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah

Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan

Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?

Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai

admin 20/05/2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Komisi II DPR RI Adakan Rapat Kerja dengan Kanwil BPN Provinsi Se-Indonesia, Tindak Lanjuti Evaluasi Triwulan I 
Next Article Revisi PP 20/2021 Harus Jadi Payung Hukum yang Kuat bagi Pelaksana di Lapangan

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Bakal Surati KPK
Pemerintahan 28/03/2026
Tertulis Dalam BAP, Diduga Dirum Perumda TB Setor Uang ke HMK
Pemerintahan 27/03/2026
Alumni GMNI Minta KPK Segera Panggil Dirum Perumda TB
Pemerintahan 30/03/2026
FBPD Sukabungah Tuding Camat Bojongmangu Diem Bae
Pemerintahan 30/03/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?