Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Warga Gugat Ke PN Cikarang, Ganti Rugi Pengadaan Lahan Japek II Tidak Sesuai
Share
Sign In
Notification
Latest News
Kolaborasi kuat Indonesia dan Jepang, Jababeka Kembali Menjadi Tuan Rumah Festival Sakura Matsuri 2025
Bisnis
Satu RSUD Tak Cukup, Fraksi Gerindra Tantang Pemkab Bekasi Bangun Dua!
Pemerintahan
Tinjau Pembangunan Jembatan Pasar Uyut, Iwan Setiawan Harap Selesai Tepat Waktu
Pemerintahan
Dihadiri oleh Menaker, Jababeka Sukses Gelar Career Connect 2025 Kepada Calon Pekerja
Pemerintahan
Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi Fasilitas Integrated Fixed-film Activated Sludge (IFAS) Jababeka
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Warga Gugat Ke PN Cikarang, Ganti Rugi Pengadaan Lahan Japek II Tidak Sesuai

Warga Gugat Ke PN Cikarang, Ganti Rugi Pengadaan Lahan Japek II Tidak Sesuai

admin Published 05/07/2022
Share
3 Min Read
Proses Persidangan gugatan Saidin di PN Cikarang.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Pembebasan lahan untuk Jalan Tol Jakarta – Cikampek II sisi selatan Desa Kertarahayu Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, berujung ke Pengadilan. Oleh salah satu warga yang terkena pembebasan lahan jalan tol tersebut.

Salah satu warga tersebut Saidin mengatakan, pemerintah kurang adil dalam memberikan ganti rugi lahan miliknya, sehingga atas nilai ganti rugi tersebut warga mengajukan keberatan di Pengadilan Negeri Cikarang.

“Saya memohon kepada negara dalam hal ini panitia pembebasan lahan Jalan Tol Japek II sisi selatan untuk bersikap adil demi keberlangsungan hidup masyarakat yang lebih baik, karena nilai ganti rugi yang diberikan sangat tidak sesuai dengan keadilan yang di idam – idamkan masyarakat,” ucap Saidin di persidangan, Selasa (5/7/2022).

Besaran ganti rugi untuk lahan miliknya berupa tanah darat, oleh tim panitia pembebasan lahan sangat tidak sesuai dengan nilai ganti rugi sebesar 400 (empat ratus ribu rupiah) per meter sedangkan lahan miliknya pasarannya di lokasi tersebut berkisar 1 juta rupiah per meter.

“Bila dilihat dari besaran ganti rugi sangat jauh sekali dari harga yang sebenarnya, maka saya mengajukan permohonan keberatan ke pengadilan atas ganti rugi tersebut,” tambahnya.

Ia mengakui, bahwa dirinya tidak menghalangi proses pembangunan jalan tol, namun kata dia, negara juga harus memiliki rasa keadilan terhadap ganti rugi lahan yang tujuan nya sama memberikan rasa adil dan makmur.

”Permohonan perubahan nilai ganti rugi ini kami lakukan semata-mata mencari keadilan, bukan lah untuk menghalangi proses pembangunan jalan tol,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Syarifudin mengungkapkan, Dalam Perkara ini Pemohon Keberatan telah mendaftarkan Permohonannya di Pengadilan Negeri Cikarang dengan Nomor Perkara : 139/Pdt.P/2022/PN.Ckr dan dalam perkara ini sebagaimana peraturan mahkamah agung (perma) bersifat cepat dengan diberikan batas waktu selama satu bulan sejak pendaftaran permohonan tersebut.

“Karena ini sifatnya peradilan cepat, maka sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2016 tentang tata cara pengajuan keberatan dan penitipan ganti kerugian ke pengadilan dalam pasal Pasal, 13 dan Pasal 14 ayat (3) dan (4) dalam pemeriksaannya meliputi pembacaan keberatan, jawaban, pemeriksaan alat bukti dan putusan. Jadi sangat cepat sekali,“ terangnya.

Untuk diketahui, dalam persidangan ini di pimpin oleh hakim tunggal yaitu Ketua Majelis Sondara Mukti Lambang Linuwih dan agenda persidangan dihadiri dari saksi pemohon dan bukti-bukti serta dari bukti-bukti dari BPN, PPK Jalan Tol Jakarta-Cikampek II dan dari KJPP Toto Suharto & Rekan. Selanjutnya, agenda sidang berikutnya Hakim Ketua memerintahkan termohon menghadirkan saksi yang akan diagendakan pada hari Kamis, tanggal 7 Juli 2022. (FB)

You Might Also Like

Satu RSUD Tak Cukup, Fraksi Gerindra Tantang Pemkab Bekasi Bangun Dua!

Tinjau Pembangunan Jembatan Pasar Uyut, Iwan Setiawan Harap Selesai Tepat Waktu

Dihadiri oleh Menaker, Jababeka Sukses Gelar Career Connect 2025 Kepada Calon Pekerja

Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

admin 05/07/2022
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Marching Band Gita Bagasasi Juara 1 Nasional
Next Article Menang Telak Atas PS. Putra Garut Tim Porprov Kab. Bekasi Tergetkan Lawan Klub di Atas Level

Paling Banyak Dibaca

Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis untuk Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025
Pemerintahan 10/06/2025
Waspada! Kementerian ATR/BPN Temukan 12 Website Palsu yang Menyerupai Situs Resmi
Pemerintahan 12/06/2025
Kementerian ATR/BPN Gelar Kegiatan Roren Connect untuk Tingkatkan Literasi Keuangan Pegawa
Pemerintahan 10/06/2025
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Paparkan Strategi Tiga Pilar Wujudkan Rumah Terjangkau di Kota
Pemerintahan 16/06/2025
Tata Ruang dan Pertanahan sebagai Akselerator Investasi dan Pembangunan di Indonesia
Pemerintahan 12/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?