Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Sebanyak 1.374 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Cikarang menggunakan hak pilihnya. Termasuk 108 orang petugas Lapas, Rabu (17/4/2019). Sementara itu 392 narapidana tidak bisa memilih dikarenakan 3 orang WNA, 20 orang dibawah umur dan 369 orang narapidana masuk setelah penetapan DPT.
“Ya, sebanyak 1.374 warga binaan Lapas Cikarang dan 108 petugas pada hari ini menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2019,” kata Kepala Lapas Kelas III Cikarang, Kadek Anton Budiharta.
Kadek menambahkan, melindungi hak pilih warga binaan pemasyarakatan adalah merupakan tugas dari Lapas Kelas III Cikarang. Untuk itu sejak awal telah dilaksanakan komunikasi dan koordinasi yang terus menerus dengan KPUD Kabupaten Bekasi agar warga binaan yang memiliki hak pilih dapat melaksanakan hak pilihnya di dalam Lapas.
“Terima kasih kami ucapkan kepada KPUD Kabupaten Bekasi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi, Bawaslu Kabupaten Bekasi, Kapolres Metro Bekasi, Kapolsek Cikarang Pusat, Danramil Serang Baru, Kepala Desa Pasir Tanjung, Rekan-rekan Media, dan semua pihak yang telah membantu pelaksanaan Pemilu di dalam Lapas Cikarang,” ujar dia.
Perlu diketahui, Pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Nomor 26, 27, 28, 29, 30, dan 31, Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Pusat bertempat di dalam Lapas Kelas III Cikarang, dimulai dari Pukul 07.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB. (FB)