Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: 32 Bidang Tanah di Lambangjaya dibebaskan Untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Share
Sign In
Notification
Latest News
KPK Didesak Usut Dugaan Aliran Dana Direksi Perumda TB ke HMK
Pemerintahan
Plt Bupati : Kalau Saya Ingin Audit, Berarti Ada Masalah
Pemerintahan
YA Bantah Bebenah Imah Adalah Rutilahu
Pemerintahan
Didampingi PB PMII, Perwakilan Warga Kampung Pilar Cikarang Adukan Nasib Agraria ke DPR RI
Pemerintahan
Plt Bupati Janji Evaluasi Perumda TB
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > 32 Bidang Tanah di Lambangjaya dibebaskan Untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

32 Bidang Tanah di Lambangjaya dibebaskan Untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

admin Published 04/04/2018
Share
3 Min Read

Faktabekasi.com, TAMBUN SELATAN–Pembayaran ganti kerugian lahan yang digunakan untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dilanjutkan kembali, Rabu (4/4), kali ini 32 bidang tanah di Desa Lambangjaya, Kecamatan Tambun Selatan, dibebaskan dengan nilai mencapai Rp 25,3 miliar.

Pembayaran ganti kerugian lahan ini menjadi yang kedua di Kabupaten Bekasi, setelah sebelumnya digelar di Desa Cibatu Kecamatan Cikarang Pusat. “Yang pertama di Desa Cibatu sudah mulai dibayarkan, sekarang di Lambangjaya. Sebenarnya 61 bidang tanah, tapi untuk hari ini 32 bidang dulu,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Deni Santo.

Luas lahan dari 32 bidang tanah itu, kata Deni, mencapai sekitar 2.500 meter persegi. Seperti halnya Desa Cibatu, Lambangjaya merupakan titik prioritas karena pekerjaan kontruksi yang pengerjaannya lebih lama dari yang lainnya. Maka dari itu, pembayarannya didahulukan.

“Selain Cibatu dan Lambangjaya, desa lain yang jadi prioritas antara lain Wangunsari, Danau Indah dan Pasiranji. Meski ada yang dinyatakan prioritas, bukan berarti titik yang lainnya tidak dilayani. Proyek kereta cepat ini melintasi 478 bidang tanag yang tersebar 15 desa di Kabupaten Bekasi, semuanya pembayaraan ganti kerugian sedang berjalan,” kata Deni.

Pembayaran ganti kerugian di Lambangjaya diberikan pada 29 pemilik lahan atau ahli waris. Setiap bidang memiliki nilai tanah bervariatif, mulai dari Rp 137 juta hingga lebih dari Rp 2 miliar. Harga tersebut dinilai berdasarkan penghitungan tim aprasial independen.

Pembayaran ganti kerugian dilakukan melalui perantara bank. Pemilik lahan ataupun ahli waris diberikan rekening tabungan yang telah berisi sesuai dengan nilai ganti rugi.

“Proses pembebasannya telah dimulai sejak beberapa waktu lalu, mulai dari sosialisasi, musyawarah hingga akhirnya pembayaran,” kata Deni.

Diungkapkan dia, meski disebut sebagai ganti kerugian, proses penggantian lahan masyarakat sebenarnya menguntungkan. Soalnya, selain tanah, segala hal yang berada di atas tanah turut dihitung, mulai dari bangunan hingga tanaman.

“Berbeda dengan jual beli biasa, pembeli tentunya akan menawar karena ingin harga terendah, kemudian yang dibayar hanya tanah dan bangunan saja, terus proses jual belinya pun ada pemotongan pajak dan biaya jual beli lainnya. Sedangkan ganti kerugian ini tidak ada potongan apapun,” kata dia.

Deni menambahkan, masyarakat yang memiliki tanah terisolir lantaran pembangunan proyek, dapat mengajukan permohonan pembebasan tanah sisa. “Jika ada tanahnya yang tertutup, terjebak di antara proyek segera ajukan permohonan pembebasan tanah, kami akan perhitungkan itu, karena itu terdampak,” tandasnya. (ger/ddk)

You Might Also Like

KPK Didesak Usut Dugaan Aliran Dana Direksi Perumda TB ke HMK

Plt Bupati : Kalau Saya Ingin Audit, Berarti Ada Masalah

YA Bantah Bebenah Imah Adalah Rutilahu

Didampingi PB PMII, Perwakilan Warga Kampung Pilar Cikarang Adukan Nasib Agraria ke DPR RI

Plt Bupati Janji Evaluasi Perumda TB

admin 04/04/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Lewat TMMD ke 101 Pembangunan Infrastruktur Jadi Modal Penggerak Ekonomi
Next Article TMMD ke 101 Kota Bekasi Targetkan Pembangunan Fisik dan Non Fisik

Paling Banyak Dibaca

Jembatan Kuning Citarum Berpotensi Jadi Cagar Budaya, TACB Kab. Bekasi Paparkan Dasar Hukum Lintas Wilayah
Pemerintahan 09/03/2026
KPK Didesak Usut Dugaan Aliran Dana Direksi Perumda TB ke HMK
Pemerintahan 17/03/2026
Jababeka Luncurkan Malibu Walk, Andalkan Kekuatan Ekosistem Industri untuk Dongkrak Nilai Investasi
Bisnis 23/02/2026
Perkuat Harmoni dan Kepedulian Berkelanjutan, LippoLand Dukung Kenyamanan Ibadah Warga Cikarang
Bisnis Pemerintahan Sosial 25/02/2026
Sekjen ATR/BPN Pastikan Perencanaan Anggaran Tahun 2026 Matang Sejak Awal
Pemerintahan 28/02/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?