Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Syukuran Pernikahan Anak Pj Bupati di Rumdin, Benturan Kepentingan
Share
Sign In
Notification
Latest News
BPPM Desak Copot Pejabat Korup dan Audit Perumda Tirta Bhagasasi
Pemerintahan
TACB Ajak Masyarakat Awasi Bersama Revitalisasi Makam KH. Noer Ali
Pemerintahan
BPPM Bakal Demo Desak Bupati Penuhi Tuntutan Mahasiswa
Pemerintahan
Jababeka Tetap Menjadi Primadona Investor: Bukti Kepercayaan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Bisnis
BPPM dan IKA FH Desak KPM Pecat Dirus Perumda, Langgar Batas Usia
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Syukuran Pernikahan Anak Pj Bupati di Rumdin, Benturan Kepentingan

Syukuran Pernikahan Anak Pj Bupati di Rumdin, Benturan Kepentingan

admin Published 09/12/2022
Share
2 Min Read
Terpasang tenda syukuran pernikahan anak Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan yang dilaksanakan di rumah dinas bupati, Kompleks Pemkab Bekasi.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Syukuran pernikahan anak Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan (Muhammad Faiz Ziyad dan Deviana Solihat) pada Sabtu 10 Desember 2022, yang dilaksanakan di rumah dinas bupati, Kompleks Pemkab Bekasi merupakan salah satu bentuk benturan kepentingan. Hal ini tentu saja melanggar aturan Menpan RB nomor 37 tahun 2012 tentang pedoman umum penanganan benturan kepentingan, Menpan RB nomor 8 tahun 2015 dan tidak tercipta tata kelola pemerintahan yang baik (good governence).

Alumni GMNI Bekasi Bambang Hariyanto menjelaskan, acara syukuran pernikahan anak dari Pj Bupati Bekasi di rumah dinas bupati merupakan pelanggaran dan menjadi benturan kepentingan. Fasilitas negara yang dibiayai APBN atau APBD dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi dan golongan.

“Kok bisa-bisanya rumdin dipakai untuk acara pribadi. Ini perlu menjadi atensi badan pengembangan sumber daya Kemendagri, karena ini pasti memiliki dampak yang panjang,” terangnya.

Ditambahkan Bambang, pelaksanaan syukuran pernikahan di rumdin bupati patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang dalam kedudukan dan jabatannya sebagai bupati. Tentu saja dapat mempengaruhi keputusan atau tindakannya dikemudian hari.

“Sebagai pejabat negara harus memiliki sikap mental yang jujur dan penuh pengabdian. Belum lagi jika saat acara, Pj bupati menerima amplop atau hadiah yang merupakan bentuk gratifikasi. KPK dan APH lainnya harus melihat ini secara seksama,” ungkap Bambang.

Menurut Bambang, sebagai pejabat negara sepatutnya menyewa tempat untuk melaksanakan acara syukuran pernikahan, bukan malah menggunakan rumdin bupati. Kabupaten Bekasi memiliki banyak gedung yang disewakan, bahkan banyak hotel yang juga memiliki ballroom yang besar untuk menghelat sebuah acara.

“Menjadi pejabat negara harus peka, dan harus tahu aturan. Benturan kepentingan itu pasti akan berdampak secara langsung atau tidak langsung. Yang pasti, acara itu merupakan pelanggaran penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi,” tutupnya. (***)

You Might Also Like

BPPM Desak Copot Pejabat Korup dan Audit Perumda Tirta Bhagasasi

TACB Ajak Masyarakat Awasi Bersama Revitalisasi Makam KH. Noer Ali

BPPM Bakal Demo Desak Bupati Penuhi Tuntutan Mahasiswa

BPPM dan IKA FH Desak KPM Pecat Dirus Perumda, Langgar Batas Usia

Bangun Mess Kejaksaan OK, Bangun Gedung Sekolah Entar Dulu

admin 09/12/2022
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article FajarPaper Salurkan Bantuan Bahan Pangan dan Alat Pengungsian Kepada Korban Gempa di Cianjur
Next Article KORMI Kabupaten Bekasi Jadikan FORKAB 2022 Sebagai Ajang Pencarian Bibit Atlet

Paling Banyak Dibaca

Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Diduga Menipu Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Usut Tuntas Dugaan Penipuan dan Gratifikasi Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Kopi Dewa 19 Restography Hadir di Pollux Mall Cikarang
Bisnis 26/09/2025
Pagu Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026 Ditetapkan Rp9,49 Triliun
Pemerintahan 16/09/2025
Realisasi PNBP Selalu Lampaui Target, Sekjen Kementerian ATR/BPN: Lima Tahun Terakhir Cukup Positif
Pemerintahan 17/09/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?