
Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Syukuran pernikahan anak Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan (Muhammad Faiz Ziyad dan Deviana Solihat) pada Sabtu 10 Desember 2022, yang dilaksanakan di rumah dinas bupati, Kompleks Pemkab Bekasi merupakan salah satu bentuk benturan kepentingan. Hal ini tentu saja melanggar aturan Menpan RB nomor 37 tahun 2012 tentang pedoman umum penanganan benturan kepentingan, Menpan RB nomor 8 tahun 2015 dan tidak tercipta tata kelola pemerintahan yang baik (good governence).
Alumni GMNI Bekasi Bambang Hariyanto menjelaskan, acara syukuran pernikahan anak dari Pj Bupati Bekasi di rumah dinas bupati merupakan pelanggaran dan menjadi benturan kepentingan. Fasilitas negara yang dibiayai APBN atau APBD dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi dan golongan.
“Kok bisa-bisanya rumdin dipakai untuk acara pribadi. Ini perlu menjadi atensi badan pengembangan sumber daya Kemendagri, karena ini pasti memiliki dampak yang panjang,” terangnya.
Ditambahkan Bambang, pelaksanaan syukuran pernikahan di rumdin bupati patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang dalam kedudukan dan jabatannya sebagai bupati. Tentu saja dapat mempengaruhi keputusan atau tindakannya dikemudian hari.
“Sebagai pejabat negara harus memiliki sikap mental yang jujur dan penuh pengabdian. Belum lagi jika saat acara, Pj bupati menerima amplop atau hadiah yang merupakan bentuk gratifikasi. KPK dan APH lainnya harus melihat ini secara seksama,” ungkap Bambang.
Menurut Bambang, sebagai pejabat negara sepatutnya menyewa tempat untuk melaksanakan acara syukuran pernikahan, bukan malah menggunakan rumdin bupati. Kabupaten Bekasi memiliki banyak gedung yang disewakan, bahkan banyak hotel yang juga memiliki ballroom yang besar untuk menghelat sebuah acara.
“Menjadi pejabat negara harus peka, dan harus tahu aturan. Benturan kepentingan itu pasti akan berdampak secara langsung atau tidak langsung. Yang pasti, acara itu merupakan pelanggaran penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi,” tutupnya. (***)