Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Bank BTN
Share
Sign In
Notification
Latest News
PP KAMMI Kecam Kenaikan Harga Pertamax, Berpotensi Memicu Inflasi dan Menambah Beban Hidup Rakyat
Pemerintahan
FKHR EJIP, Manajemen EJIP dan LPM Mitra Industri Sukaresmi Sepakati Empat Program Prioritas Pemberdayaan Masyarakat
Pemerintahan
Gara-Gara Ruislag Aset Desa Mekarwangi Diduga Tabrak Permendagri, Aktivis Siap Lapor Kejati
Pemerintahan
Raker MUI, Nusron Wahid Tekankan Keseimbangan Sistem Penanggulangan Bencana
Pemerintahan
Beri Kuliah Umum di UNWAHAS, Menteri Nusron Ingin Ciptakan Restrukturisasi Distribusi Tanah
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Bank BTN

Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Bank BTN

admin Published 15/03/2018
Share
2 Min Read

Faktabekasi.com, CIKARANG PUSAT–Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan dua tersangka kasus korupsi kredit macet yang terjadi di Bank Tabungan Negara. Tindak korupsi yang berlangsung selama dua tahun ini telah merugikan negara hingga Rp6,5 miliar.

Kedua tersangka tersebut yakni BW dan IO, mantan pegawai Bank BTN Cikarang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya merupakan pegawai yang bertugas pada bidang kredit pada nasabah. Kejaksaan lantas mengamankan tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dua orang tersangka ini kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus kasus korupsi kredit macet di Bank BTN Cikarang. Dua orang tersangka ini ditetapkan tersangka lalu sekaligus per hari ini (kemarin) kami tahan selama 20 hari ke depan,” ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Angga Dhielayaksa didampingi Kepala Seksi Intelijen Haerdin, Kamis (15/3).

Penyelidikan kasus ini telah berlangsung sejak akhir 2017. Sejumlah saksi telah diperiksa, mulai dari para pegawai Bank BTN hingga para nasabah yang mengajukan pinjaman. Dari hasil pemeriksaan, diketahui tindak pidana korupsi yang dilakukan dua tersangka tersebut berlangsung dua tahun, sejak 2012 hingga 2013.

Dalam kasus ini, ditemukan adanya persekongkolan antara oknum pegawai Bank BTN dengan pihak luar untuk mencairkan bantuan kredit. Namun, tindakan tersebut akhirnya memunculkan kerugian negara setelah kredit tersebut dinyatakan macet. Persengkongkolan antara oknum bank dan pihak luar itu dilakukan untuk memangkas segala bentuk tahapan yang ditetapkan bank sebelum pencairan kredit. (fb)

You Might Also Like

Hormati Proses Hukum, Ahmad Dedi Bantah Lari karena Dugaan Terlibat Suap

Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY

LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka

WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang

admin 15/03/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Ini Pemain Chelsea yang Bakal Jadi Biang Masalah buat Barcelona
Next Article Dinas Pertanian Gandeng Kodim Tingkatkan Hasik Produksi Pertanian

Paling Banyak Dibaca

Ngeyel, SDN 02 Waluya Masih Wajibkan Siswa Berenang
Pemerintahan 22/05/2026
Bikin Bangga! Dua Pemain Muda Kab. Bekasi Tembus Timnas Pelajar U-15 untuk Berlaga di Malaysia
Olahraga 28/05/2026
LPCK Perbarui Jajaran Dewan Komisaris dan Direksi, Perkuat Momentum Pertumbuhan Properti
Bisnis 12/05/2026
SDN 02 Waluya Wajibkan Siswa Berenang, Ortu Siswa Mengeluh
Pendidikan 18/05/2026
OIBO 2026, Tim Olimpiade Biologi Indonesia Raih 2 Emas, 4 Perak, dan 1 Perunggu
Pendidikan 22/05/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?