Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Bank BTN
Share
Sign In
Notification
Latest News
BPPM Desak Copot Pejabat Korup dan Audit Perumda Tirta Bhagasasi
Pemerintahan
TACB Ajak Masyarakat Awasi Bersama Revitalisasi Makam KH. Noer Ali
Pemerintahan
BPPM Bakal Demo Desak Bupati Penuhi Tuntutan Mahasiswa
Pemerintahan
Jababeka Tetap Menjadi Primadona Investor: Bukti Kepercayaan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Bisnis
BPPM dan IKA FH Desak KPM Pecat Dirus Perumda, Langgar Batas Usia
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Bank BTN

Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Bank BTN

admin Published 15/03/2018
Share
2 Min Read

Faktabekasi.com, CIKARANG PUSAT–Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan dua tersangka kasus korupsi kredit macet yang terjadi di Bank Tabungan Negara. Tindak korupsi yang berlangsung selama dua tahun ini telah merugikan negara hingga Rp6,5 miliar.

Kedua tersangka tersebut yakni BW dan IO, mantan pegawai Bank BTN Cikarang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya merupakan pegawai yang bertugas pada bidang kredit pada nasabah. Kejaksaan lantas mengamankan tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dua orang tersangka ini kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus kasus korupsi kredit macet di Bank BTN Cikarang. Dua orang tersangka ini ditetapkan tersangka lalu sekaligus per hari ini (kemarin) kami tahan selama 20 hari ke depan,” ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Angga Dhielayaksa didampingi Kepala Seksi Intelijen Haerdin, Kamis (15/3).

Penyelidikan kasus ini telah berlangsung sejak akhir 2017. Sejumlah saksi telah diperiksa, mulai dari para pegawai Bank BTN hingga para nasabah yang mengajukan pinjaman. Dari hasil pemeriksaan, diketahui tindak pidana korupsi yang dilakukan dua tersangka tersebut berlangsung dua tahun, sejak 2012 hingga 2013.

Dalam kasus ini, ditemukan adanya persekongkolan antara oknum pegawai Bank BTN dengan pihak luar untuk mencairkan bantuan kredit. Namun, tindakan tersebut akhirnya memunculkan kerugian negara setelah kredit tersebut dinyatakan macet. Persengkongkolan antara oknum bank dan pihak luar itu dilakukan untuk memangkas segala bentuk tahapan yang ditetapkan bank sebelum pencairan kredit. (fb)

You Might Also Like

Orang Tua Korban Pengroyokan SMKN 1 Cikbar Minta Polisi Bertindak Tegas

Kebakaran di Gedung Juang 45 Tambun Buat Warga Panik

Kasus Penipuan Pembangunan Perumahan Subsidi, Jadi Atensi Polres Metro Bekasi

Polsek Cikarang Barat Bekuk Tiga Pelaku Begal

Oknum Pegawai Desa Sukaresmi Diduga Pungli PTSL

admin 15/03/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Ini Pemain Chelsea yang Bakal Jadi Biang Masalah buat Barcelona
Next Article Dinas Pertanian Gandeng Kodim Tingkatkan Hasik Produksi Pertanian

Paling Banyak Dibaca

Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Diduga Menipu Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Usut Tuntas Dugaan Penipuan dan Gratifikasi Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Kopi Dewa 19 Restography Hadir di Pollux Mall Cikarang
Bisnis 26/09/2025
Pagu Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026 Ditetapkan Rp9,49 Triliun
Pemerintahan 16/09/2025
Realisasi PNBP Selalu Lampaui Target, Sekjen Kementerian ATR/BPN: Lima Tahun Terakhir Cukup Positif
Pemerintahan 17/09/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?