Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Cluster Langkawi Berubah Jadi Kost-an Tanpa Ijin Usaha
Share
Sign In
Notification
Latest News
Lewat Etalase UMKM Lokal, Lippo Cikarang Dukung UMKM dan Kemandirian Ekonomi Lokal
Bisnis Pemerintahan
Gerindra Usul Pansus PAD, Soroti Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kab. Bekasi
Pemerintahan
Sampaikan Orasi Kebangsaan di Rakor Regional KAHMI, Menteri Nusron: Penting untuk Mengambil Keputusan secara Adil
Pemerintahan
Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Menteri Nusron: Tugas Saya sebagai Menteri adalah Memberikan Kepastian dan Harapan
Pemerintahan
Cegah Terjadinya Konflik Atas Tanah Keagamaan di Maluku Utara, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Cluster Langkawi Berubah Jadi Kost-an Tanpa Ijin Usaha

Cluster Langkawi Berubah Jadi Kost-an Tanpa Ijin Usaha

admin Published 12/09/2023
Share
2 Min Read
Perumahan Cluster Langkawi, Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Perumahan Cluster Langkawi, Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat yang ijinnya merupakan tempat tinggal kini mayoritas bangunannya menjadi kost-kostan. Perubahan fungsi bangunan tersebut diketahui tanpa ijin, sehingga pemilik rumah masih menggunakan ijin rumah tinggal untuk usaha kost-kostan.

Kecamatan Cikarang Pusat telah mendatangi perumahan cluster Langkawi untuk mengecek apakah bangunan yang berubah fungsi tersebut telah mengantongi ijin atau belum. Diketahui, banyak bangunan baru dan ada yang dalam proses pembangunan tidak mengantongi ijin usaha kost-kostan. Kecamatan meminta kepada pemilik rumah untuk mengurus perijinannya paling lambat hingga akhir September 2023.

Camat Cikarang Pusat Edward Sutan mengungkapkan, setelah dilakukan pengecekan ke lokasi Cluster Langkawi, tidak ada ijin usaha kost-kostan. Pihak kecamatan diarahkan untuk membuat ijin ke dinas terkait. Jika tidak diproses perijinannya sampai akhir September, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas.

“Kebetulan pemilik rumah beritikad baik untuk mengurus perijinannya. Kewenangan kami sudah mengarahkan pemilik bangunan untuk mengurus ijinnya. Kami tunggu sampai akhir bulan ini, sudah diproses ijinnya atau belum sama sekali. Kami juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait,” terangnya.

Ditambahkan Edward, kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan pembangunan kost-kostan. Jika ada pelanggaran Perda, maka Satpol PP yang berhak mengentikan pembangunan dan menyegel bangunan yang tidak memiliki ijin.

“Kami merespon adanya laporan warga terkait adanya kost-kostan di cluster Langkawi yang belum berijin. Untuk menyegel atau menghentikan pembangunan, Satpol PP yang berhak melakukan. Kami akan berkoordinasi dengan dinas Cipta Karya dan Satpol PP untuk persoalan ini,” katanya.

Sekedar informasi, cluster Langkawi memiliki ijin rumah tinggal yang kini mayoritas bangunan di perumahan tersebut telah menjadi kost-kostan. Harga sewa kost di Langkawi juga cukup tinggi, dikisaran Rp1,5 juta-Rp2 juta per bulan. Diduga, kost Langkawi ini dimiliki petinggi kawasan Delta Mas, sehingga perubahan ijin fungsi bangunan tidak diproses. (FB)

You Might Also Like

Lewat Etalase UMKM Lokal, Lippo Cikarang Dukung UMKM dan Kemandirian Ekonomi Lokal

Gerindra Usul Pansus PAD, Soroti Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kab. Bekasi

Sampaikan Orasi Kebangsaan di Rakor Regional KAHMI, Menteri Nusron: Penting untuk Mengambil Keputusan secara Adil

Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Menteri Nusron: Tugas Saya sebagai Menteri adalah Memberikan Kepastian dan Harapan

Cegah Terjadinya Konflik Atas Tanah Keagamaan di Maluku Utara, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi

admin 12/09/2023
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Kolaborasi Dengan Komunitas EV Car Se-Jabodetabek, Jababeka dan Voltron Gelar World EV Day
Next Article ASKAB PSSI Kab. Bekasi Serahkan Piala Menpora RI U13 ke Disbudpora

Paling Banyak Dibaca

Membludak, Puluhan Ribu Orang Kunjungi Jababeka di Event Sakura Matsuri 2025
Bisnis 30/07/2025
Menteri Nusron Tegaskan Target Sertipikasi Wakaf hingga 2028
Pemerintahan 06/08/2025
Tumbangkan Lawan Tangguh, Mandala Raih 2 Medali Perunggu Copa Da Indonesia 2025
Olahraga 09/08/2025
Luncurkan Pelatihan Macrame, Lippo Cikarang Dukung Penuh UMKM Kabupaten Bekasi
Bisnis Pemerintahan 30/07/2025
Menteri ATR/BPN: Rumah dan Sekolah Harus Dibangun Tanpa Korbankan Sawah
Pemerintahan 07/08/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?