Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Disbudpora Kantongi KRK Gedung Squash
Share
Sign In
Notification
Latest News
PAPURINSI Perkenalkan Platform Digital Penguatan Ekosistem Industri Bekasi
Pemerintahan
PSSI Kab. Bekasi Kick-Off Liga Jabar Istimewa U-10 di Stadion Mini Cikarang
Olahraga
Dari Penjualan Impresif ke Serah Terima, Jababeka Bizpark Perkuat Ekosistem Bisnis
Bisnis
Daftar Hak Pilih BPD Sumberjaya Diduga Disembunyikan Panitia
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Disbudpora Kantongi KRK Gedung Squash

Disbudpora Kantongi KRK Gedung Squash

admin Published 30/01/2024
Share
2 Min Read
Disbudpora Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha.
Disbudpora Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT- Kepala Dinas Budaya Pemuda Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha, Senin (29/1/2024), mengungkapkan sudah mendapat jawaban dari instansi terkait perihal proses kelanjutan pembangunan Gedung Squash.

Dalam lembaran Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) ditunjukannya, terdapat
Di dalam KRK dijelaskan Keterangan Rencana Ruang (KRR) petunjuk teknis perencanaan bangunan milik Pemkab Bekasi (sebagai pemohon) dan fungsi bangunan tertulis Gedung Squash dengan luasan 4000m2.

Dalam lembaran itu juga, Iman menunjukan isi yang menyatakan, Fungsi yang dimohon: Gedung Squash. Peruntukan lahan: pemukiman perkotaan. Kesesuaian peruntukan: fungsi yang dimohon dapat disetujui.

Baca juga: JAPMI Minta Pj Bupati Tunda Tahap 2 Pembangunan Gedung Squash

“Terimakasih koreksi dan masukannya. Saat ini kami sudah melaksakan proses tahapannya dan awal 2024 ini dilaksanakan Keterangan Rencana Kabupaten (KRK),” katanya sambil menjelaskan proses lanjutan pembangunan gedung tersebut.

Iman Nugraha juga menjelaskan, usai dilakukan serah terima lahan dari bagian umum ke Disbudpora dengan luas lahan 2.986 meter persegi pada April 2023, maka di komplek Pemkab Bekasi ini dapat dijadikan fasilitas olahraga. Sementara untuk PBG, Disbudpora sudah melakukan registrasi permohonan dengan nomor PBG-321620-19012024-01.

“Kami membangun fasilitas olahraga setelah ada serah terima barang dari bagian umum ke Disbupora. Lokasi tersebut memang digunakan sebagai fasilitas olahraga. Dan memang untuk PBG setelah pengajuan itu,
sekarang sudah ada KRK lahan yang digunakan sesuai peruntukan dan pembangunan lapangan squash di tahun 2024 ini akan dilanjut tahap ke II,” katanya.

Kedepanya kata Iman, terus melakukan pengecekan terhadap kondisi bangunan, karena saat ini masih dalam masa pemeliharaan. (***)

You Might Also Like

PAPURINSI Perkenalkan Platform Digital Penguatan Ekosistem Industri Bekasi

Daftar Hak Pilih BPD Sumberjaya Diduga Disembunyikan Panitia

Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD

Mudik Lebih Tenang, Pantau Proses Pemberkasan di Kantah Hanya dari Genggaman Tangan

Cerita Masyarakat yang Manfaatkan Layanan Pertanahan Terbatas di Libur Idulfitri

admin 30/01/2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article 7 Dewan Dapil II Tidak Hadiri Musrenbang, KNPI Cikarang Barat ajak Pilih Caleg yang Amanah
Next Article Perumda Tirta Bhagasasi Enggan Buka Laporan Penggunaan Infaq

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Minta KPK Panggil DH Sebelum Berangkat Haji
Pemerintahan 28/04/2026
Raih PROPER Keenam Kalinya PT Jababeka Infrastruktur Satu-satunya Kawasan Industri Raih PROPER
Bisnis 09/04/2026
Ekosistem Matang Jadi Kunci, Malibu Walk Raih Respon Pasar Positif
Bisnis 13/04/2026
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan 15/04/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?