Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Perumda Tirta Bhagasasi menutup rapat informasi keterbukaan penggunaan infaq yang berasal dari para pegawai. Kabag umum yang menjadi pengumpul dana infaq tidak dapat ditemui untuk dikonfirmasi, termasuk bagian humas Perumda yang beralasan ada tugas diluar kantor.
Pungutan infaq setiap bulannya dari gaji pegawai Perumda Tirta Bhagasasi tidak pernah jelas laporan pertanggungjawabannya. Pungutan infaq setiap pegawai jumlahnya berbeda, sekelas ceker meteran dipungut Rp25 ribu, staf dan satpam sekitar Rp50-150 ribu, kacab dan kabag sekitar Rp150-250 ribu dan direksi bisa mencapai Rp400-500 ribu.
Besaran infaq 2,5 persen dari gaji pada kenyataannya jauh lebih besar. Dan parahnya, hanya sekitar 30 persen dari pungutan infaq yang disalurkan.
Pensiunan Kabag Trandis, Bambang Oki menambahkan, pungutan infaq setiap bulannya rata-rata mencapai Rp240 juta. Average pungutan infaq Rp200 ribu dikalikan 1200 pegawai. Dan dalam setahun mencapai Rp2,8 miliar lebih. Dana segar ini disimpan di bank yang setiap saat dapat digunakan oleh Dirut Perumda untuk kepentingan pribadi.
“Udah gak ada laporan keuangannya, penggunaan infaq juga dipakai dirut. Makanya infaq perumda itu gak pernah transparan karena itu dana segar yang bisa dipakai kapan saja. Ini harus dihentikan, dan laporan infaq sejak 2016 sampai saat ini juga harus dibuka,” terangnya.
Bagi Bambang, pihak yang bersalah pasti memilih untuk bersembunyi dan menutup informasi semaksimal mungkin. Sebab, jika laporan pertanggungjawaban penggunaan dana infaq diketahui pihak luar, maka akan semakin terbukti bahwa penggunaan infaq bukan untuk umat, melainkan untuk kepentingan pribadi dan golongan.
“Kalau bersalah pasti gesturnya begitu, karena penyelewengan dana infaq di Perumda Tirta Bhagasasi itu akurat. Mereka tidak bisa ditemui dan pasti menghindar,” tutupnya. (mot)