Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Lembaga Management Indonesia (Lemindo) pihak penyelenggara Bimtek Kades dan BPD di Bali 6-10 Mei lalu, dianggap tidak profesional dalam pelaksanaan bimtek dan diduga merugikan uang negara karena dalam penyelenggaraannya ditemukan beberapa kejanggalan.
LSM Kompi menjelaskan, terdapat nota Kesepahaman (MoU) antara Jaksa Agung dengan Menteri Desa PDTT pada tanggal 15 Maret 2018 dan diperbaharui pada Maret 2023 Yg kemudian diperkuat lagi dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Jamintel dengan Sekjen Kemendes. TerKait maraknya pemberitaan tentang penyelenggaraan Bimtek 179 Kepala Desa Kabupaten Bekasi di Bali, Kompi meminta agar Kejari Cikarang untuk melakukan penyelidikan dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.
“Kami menduga ada tindakan korupsi yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Lemindo. Pada undangan yang dikirimkan kepada para Kepala Desa tertulis bahwa dengan biaya Rp15 juta, setiap peserta akan menginap di Hotel Grand Inna Kuta Bali dengan harga kamar termurah Rp800 ribu per malam. Kenyataannya, lokasi penginapan dipindahkan ke Hotel Paragon dengan harga Rp400 ribu per malam,” beber Ketua Umum LSM Kompi Ergat Bustomy Ali.
Menurut Ergat, kapabilitas dan keberadaan Lemindo patut menjadi pertanyaan. Lokasi kantor Lemindo diduga berada di rumah sewa dan bukan ruko atau perkantoran. Ditambah, pengalaman Lemindo sebagai penyelenggara sangat minim, hal ini terlihat dari aktifitas Lemindo yang masih sangat sedikit di media sosialnya.
“Ada hal yang janggal, Lemindo mengajukan penawaran penyelenggaraan bimtek ke desa dengan sejumlah anggaran, sementara DPMD tidak mengetahui. Tidak mungkin pihak luar dapat melaksanakan bimtek tanpa ada dorongan dari pihak berkepentingan,” kata Ergat.
Selain itu, Ergat menjelaskan bahwa acara Bimtek tersebut tidak bisa diselenggarakan karena tidak ada dalam RKP Desa seperti yg diatur dalam PerMenDes no 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa. Selain itu, menurut keterangan peserta yang berhasil dihimpun, tidak ada pemberitahuan sebelumnya dari DPMD tentang adanya acara Bimtek tersebut.
“Lemindo tidak dalam kapasitas untuk mengundang Kepala Desa untuk menghadiri acara Bimtek tersebut. Kami juga menduga acara Bimtek di Bali adalah acara yang dibuat oknum tertentu untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan menggunakan dana desa,” terangnya.
LSM Kompi berharap, Kejari Cikarang dapat menyelidiki dugaan korupsi dalam kegiatan Bimtek Bali. Sebab, kegiatan tersebut kurang bermanfaat karena dari fakta yang didapat, ternyata hanya 18 Desa yg BumDesnya punya legalitas.
“Kami meminta agar segera memanggil dan memeriksa semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan acara tersebut untuk mengungkap dugaan korupsi yang merugikan negara senilai Rp5,3 miliar lebih ini. Jika tidak segera ditindak, kami akan melaporkan ke Kejati Jawa Barat dan Komisi Kejaksaan agar persoalan ini dapat dituntaskan,” tutupnya. (***)