Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Abad Abdullah: Dani Ramdan “Eweuh Kaera”
Share
Sign In
Notification
Latest News
Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY
Hukum
Ketua LSM JAMWAS INDONESIA dan Ketua LSM KOMPI berfoto di Depan Gedung Kejati Jabar.
LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka
Hukum
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum
Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan
Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Abad Abdullah: Dani Ramdan “Eweuh Kaera”

Abad Abdullah: Dani Ramdan “Eweuh Kaera”

admin Published 20/08/2024
Share
2 Min Read
Ketua LKPK PAN RI Abad Abdilah.

Fakta Bekasi, KABUPATEN BEKASI-Diubahnya nama jembatan Kuning yang ada di Kecamatan Muaragembong menjadi nama Dani Ramdan menuai kecaman dan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat Kabupaten Bekasi. Menanggapi hal tersebut Ketua LKPK PAN RI Abad Abdullah mengatakan bahwa Dani Ramdan mantan Pj Bupati Bekasi “Eweuh Kaera” (tidak punya malu).

“Dani Ramdan emang ‘eweuh kaera’ (tidak punya malu), itukan jembatan pake anggaran pemerintah bukan uang pribadi dia (Dani Ramdan),” tegas Abad saat diwawancarai, Selasa (20/8/2024).

Abad menambahkan keterlibatan Camat Muaragembong Sukarmawan yang telah berani memotori deklarasi bersama yang menganugrahkan Dani Ramdan sebagai bapak pembangunan Muaragembong sekaliguis merubah nama jembatan Kuning menjadi nama Dani Ramdan dianggap salah dan melanggar etik.

Sebelumnya: GMI Kritik Keras Perubahan Nama Jembatan Muaragembong diganti Nama Dani Ramdan

“Camat Muaragembong Sukarmawan sudah melanggar kode etik, karena penamaan bangunan, jalan dan jembatan ada mekanismenya dan regulasinya. Atas keterlibatannya dalam deklarasi bersma tersebut, kami akan melaporkan Camat Muaragembong ke BKPSDM dan KASN agar ditindak tegas dan berikan sanksi berat,” tandasnya.

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ani Rukmini mengatakan, pada prinsipnya para camat atau pemerintah perlu berhati-hati ketika mengeluarkan program. Ketika program itu seperti mengiris rasa keadilan di masyarakat dan masyarakat sendiri merasa keberatan, maka pemerintah itu harus akomodatif dan program itu tidak boleh dilaksanakan.

“Karena program itu harus memenuhi unsur sosial, hukum dan juga politik. Jadi saran saya ditengah situasi politik saat ini kalau memang program itu membuat kegaduhan tidak perlu diadakan program penobatan dan pemeberian nama jembatan tersebut,” terangnya.

Ani mengaku bahwa pemberian nama suatu bangunan, jalan atau jembatan yang dianggarkan oleh pemerintah itu ada regulasinya yang mengatur. “Ada regulasinya untuk penamaan, karena itu aset pemerintah,” terang Ani. (***)

You Might Also Like

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang

Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara

Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi

Lampaui Target, BPN Kab. Bekasi Puncaki Volume Layanan Pertanahan Se-Jawa Barat

Tingkatkan Keamanan dan Kelancaran Jelang NATARU, Pengamat Puji Kinerja Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho

admin 20/08/2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article GMI Kritik Keras Perubahan Nama Jembatan Muaragembong diganti Nama Dani Ramdan
Next Article FajarPaper Juarai Perlombaan Damkar Kab. Bekasi, Peringati Hari Jadi Kab. Bekasi ke-74 dan HUT Republik Indonesia ke-79

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
AGTI mendukung Bea Cukai yang Makin Progresif
Pemerintahan 12/12/2025
Gandeng Dinas Pertanian, KNPI Kabupaten Bekasi Gelar Aksi Tanam Pohon di Dua Pesantren
Pemerintahan 19/12/2025
Kementerian ATR/BPN Targetkan Penuntasan Konsolidasi Tanah 2025 di Seluruh Indonesia
Pemerintahan 21/12/2025
Transformasi Layanan Berintegritas Jadi Tema Rakernas Kementerian ATR/BPN 2025, Wamen Hukum: Salah Satu Kunci Ciptakan Pemerintahan yang Bersih
Pemerintahan 21/12/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?