Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: LSM Kompi Duga E-Katalog Jadi Topeng Gratifikasi
Share
Sign In
Notification
Latest News
Serikat Pemuda Muslim Dukung Kapolri: Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat
Pemerintahan
Plt Bupati Bekasi Disharmonisasi dengan Sekda?
Pemerintahan
Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan
Pemerintahan
Arahan Wamen Ossy di Kantah Kabupaten Bandung: Kerja Sama untuk Hadirkan Layanan yang Murah, Cepat, dan Prudent
Bisnis
Buka Rakerda Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Sekjen ATR/BPN Tekankan Disiplin Perencanaan Anggaran
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > LSM Kompi Duga E-Katalog Jadi Topeng Gratifikasi

LSM Kompi Duga E-Katalog Jadi Topeng Gratifikasi

admin Published 17/09/2024
Share
3 Min Read
Ketua Umum LSM Kompi Ergat Bustomy.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Pengadaan barang dan jasa termasuk kegiatan pekerjaan fisik yang menggunakan sistem e-katalog di Pemkab Bekasi, diduga menjadi salah satu cara pejabat untuk melakukan gratifikasi. Pasalnya, sistem pengadaan dengan katalog tidak melalui proses lelang dan mini kompetisi. E katalog sepenuhnya kuasa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menunjuk penyedia barang.

Ketua Umum LSM Kompi Ergat Bustomy Ali menerangkan, e katalog saat ini dimanfaatkan PPK untuk mendapatkan keuntungan. Kompi menduga, dalam sistem e katalog banyak proses yang tidak dilakukan PPK sehingga pihak penyedia langsung dipilih tanpa proses mini kompetisi.

“kalau mau fair dan transparan, PPK bisa melakukan mini kompetisi dalam pengadaan e katalog. Penyedia yang memenuhi kualifikasi diadu baik dari segi kelengkapan administrasi, barang, SDM dan finansial. Yang terjadi sekarang, kami menduga e katalog menjadi topeng gratifikasi pejabat,” paparnya.

Ditambahkan, dalam surat edaran kepala LKPP nomor 3 tahun 2024 tentang panduan penyelenggaran e purchasing katalog melalui metode mini kompetisi bagi PPK dan pejabat pengadaan, hal ini perlu dilakukan bagi pengadaan yang nilainya lebih dari Rp200 juta. Sehingga penyedia diseleksi kembali saat mini kompetisi dilakukan.

“Proses tender dihilangkan dan diganti dengan e katalog yang lebih simpel, tapi juga bukan asal pilih penyedia. Apalagi untuk pekerjaan fisik yang nilai pekerjaannya cukup besar, harus dilakukan seleksi dengan mini kompetisi, bukan asal pilih berdasarkan kenal atau tidak, suka atau tidak, ngasih uang atau tidak,” ungkap Ergat.

Menurut Ergat, banyak kegiatan dan pengadaan barang yang diproses melalui e katalog harus diawasi lebih ketat. Pihak pembeli dan penyedia juga harus dipilih dengan kapasitas dan kulitasnya. Kompi akan terus mengumpulkan pengadaan yang ‘tabu’ untuk dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

“Batas maksimal pengadaan barang jasa melalui e purchasing katalog sebesar Rp100 miliar, makanya ada anggaran yang awalnya Rp120 miliar untuk pembangunan salah satu jembatan namun akhirnya dipangkas agar bisa diproses melalui e katalog. Kalau diatas Rp100 miliar itu harus melalui proses tender, kenapa itu tidak dilakukan dengan proses tender, maka dari itu dugaan gratifikasi semakin kuat,” tambah Ergat.

“Kami sudah mengumpulkan beberapa pengadaan barang melalui e katalog yang prosesnya mencurigakan. Dalam waktu dekat akan kami laporkan ke APH,” pungkasnya. (***)

You Might Also Like

Serikat Pemuda Muslim Dukung Kapolri: Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat

Plt Bupati Bekasi Disharmonisasi dengan Sekda?

Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan

Buka Rakerda Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Sekjen ATR/BPN Tekankan Disiplin Perencanaan Anggaran

Masyarakat Nilai Pelayanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Semakin Cepat dan Informatif

admin 17/09/2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Resmi Jadi Anggota DPRD Kab. Bekasi, Iwan Setiawan Siap Berkontribusi Terhadap Masyarakat Cibitung-Cikarang Barat
Next Article FajarPaper Raih Predikat Pemenuhan Terbaik Penerapan Standar Industri Hijau Pada Penghargaan Industri Hijau 2024

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum 07/01/2026
Ketua LSM JAMWAS INDONESIA dan Ketua LSM KOMPI berfoto di Depan Gedung Kejati Jabar.
LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka
Hukum 08/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?