Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: LSM Kompi Duga E-Katalog Jadi Topeng Gratifikasi
Share
Sign In
Notification
Latest News
Alumni GMNI Bekasi Bakal Surati KPK
Pemerintahan
Tertulis Dalam BAP, Diduga Dirum Perumda TB Setor Uang ke HMK
Pemerintahan
Ambil Sertipikat di Hari Libur, Masyarakat: Benar-Benar Pengalaman Terbaik
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Dukung Program Ketahanan Energi Lewat Penyediaan Lahan dan Tata Ruang
Pemerintahan
Lantik Pejabat Pengawas dan Fungsional, Wamen Ossy: Ujung Tombak dalam Pelayanan Pertanahan
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > LSM Kompi Duga E-Katalog Jadi Topeng Gratifikasi

LSM Kompi Duga E-Katalog Jadi Topeng Gratifikasi

admin Published 17/09/2024
Share
3 Min Read
Ketua Umum LSM Kompi Ergat Bustomy.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Pengadaan barang dan jasa termasuk kegiatan pekerjaan fisik yang menggunakan sistem e-katalog di Pemkab Bekasi, diduga menjadi salah satu cara pejabat untuk melakukan gratifikasi. Pasalnya, sistem pengadaan dengan katalog tidak melalui proses lelang dan mini kompetisi. E katalog sepenuhnya kuasa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menunjuk penyedia barang.

Ketua Umum LSM Kompi Ergat Bustomy Ali menerangkan, e katalog saat ini dimanfaatkan PPK untuk mendapatkan keuntungan. Kompi menduga, dalam sistem e katalog banyak proses yang tidak dilakukan PPK sehingga pihak penyedia langsung dipilih tanpa proses mini kompetisi.

“kalau mau fair dan transparan, PPK bisa melakukan mini kompetisi dalam pengadaan e katalog. Penyedia yang memenuhi kualifikasi diadu baik dari segi kelengkapan administrasi, barang, SDM dan finansial. Yang terjadi sekarang, kami menduga e katalog menjadi topeng gratifikasi pejabat,” paparnya.

Ditambahkan, dalam surat edaran kepala LKPP nomor 3 tahun 2024 tentang panduan penyelenggaran e purchasing katalog melalui metode mini kompetisi bagi PPK dan pejabat pengadaan, hal ini perlu dilakukan bagi pengadaan yang nilainya lebih dari Rp200 juta. Sehingga penyedia diseleksi kembali saat mini kompetisi dilakukan.

“Proses tender dihilangkan dan diganti dengan e katalog yang lebih simpel, tapi juga bukan asal pilih penyedia. Apalagi untuk pekerjaan fisik yang nilai pekerjaannya cukup besar, harus dilakukan seleksi dengan mini kompetisi, bukan asal pilih berdasarkan kenal atau tidak, suka atau tidak, ngasih uang atau tidak,” ungkap Ergat.

Menurut Ergat, banyak kegiatan dan pengadaan barang yang diproses melalui e katalog harus diawasi lebih ketat. Pihak pembeli dan penyedia juga harus dipilih dengan kapasitas dan kulitasnya. Kompi akan terus mengumpulkan pengadaan yang ‘tabu’ untuk dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

“Batas maksimal pengadaan barang jasa melalui e purchasing katalog sebesar Rp100 miliar, makanya ada anggaran yang awalnya Rp120 miliar untuk pembangunan salah satu jembatan namun akhirnya dipangkas agar bisa diproses melalui e katalog. Kalau diatas Rp100 miliar itu harus melalui proses tender, kenapa itu tidak dilakukan dengan proses tender, maka dari itu dugaan gratifikasi semakin kuat,” tambah Ergat.

“Kami sudah mengumpulkan beberapa pengadaan barang melalui e katalog yang prosesnya mencurigakan. Dalam waktu dekat akan kami laporkan ke APH,” pungkasnya. (***)

You Might Also Like

Alumni GMNI Bekasi Bakal Surati KPK

Tertulis Dalam BAP, Diduga Dirum Perumda TB Setor Uang ke HMK

Ambil Sertipikat di Hari Libur, Masyarakat: Benar-Benar Pengalaman Terbaik

Kementerian ATR/BPN Dukung Program Ketahanan Energi Lewat Penyediaan Lahan dan Tata Ruang

Lantik Pejabat Pengawas dan Fungsional, Wamen Ossy: Ujung Tombak dalam Pelayanan Pertanahan

admin 17/09/2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Resmi Jadi Anggota DPRD Kab. Bekasi, Iwan Setiawan Siap Berkontribusi Terhadap Masyarakat Cibitung-Cikarang Barat
Next Article FajarPaper Raih Predikat Pemenuhan Terbaik Penerapan Standar Industri Hijau Pada Penghargaan Industri Hijau 2024

Paling Banyak Dibaca

Jembatan Kuning Citarum Berpotensi Jadi Cagar Budaya, TACB Kab. Bekasi Paparkan Dasar Hukum Lintas Wilayah
Pemerintahan 09/03/2026
KPK Didesak Usut Dugaan Aliran Dana Direksi Perumda TB ke HMK
Pemerintahan 17/03/2026
Sport Plus SOR Terpadu Sukatani Kok Bisa Belum Rampung?
Pemerintahan 03/03/2026
PT Lippo Cikarang Tbk Capai Target Marketing Sales FY25 Rp1,65 Triliun, Pendapatan Tumbuh Signifikan
Bisnis 03/03/2026
Komisi II Bakal Sidak Sport Plus Sukatani dan Panggil Disbudpora
Olahraga Pemerintahan 04/03/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?