FAKTA BEKASI, CIKARANG UTARA – Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Paralimpiade Nasional Indonesia (National Paralympic Committee of Indonesia/NPCI) Kabupaten Bekasi memasuki babak baru. Perkara yang melibatkan dua mantan petinggi organisasi tersebut dijadwalkan masuk Tahap I (pelimpahan berkas penyidikan) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin pekan depan.
Kepastian ini disampaikan oleh Kapolres Metro Kabupaten Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, saat menggelar Konferensi Pers bersama awak media pada hari Jumat (5/12/2025).
“Senin besok kita sudah masukan atau pelimpahan Tahap I ke Kejaksaan. Kita ingin perkara ini segera P21 (berkas dinyatakan lengkap),” terang Kombes Pol. Mustofa.
Baca juga: Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M
Anggota Legislatif Diperiksa Sebagai Saksi
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa Anggota Legislatif (Aleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi terkait kasus ini.
“Sementara dua Anggota Dewan diperiksa masih kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi Dana Hibah sebesar Rp7,1 miliar NPCI Kabupaten Bekasi tersebut,” jelasnya.
Potensi Tersangka Lain
Meskipun saat ini penyidikan masih berfokus pada dua tersangka utama, Mustofa tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah Tahun Anggaran 2024 tersebut.
“Jadi sementara kita fokus dulu terhadap 2 tersangka ini. Lainnya nanti bagaimana hasil perkembangan penyidikan. Nanti kita infokan kembali,” pungkas Kapolres. (***)