Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Bahas Penyelesaian Permasalahan Tanah dalam Kawasan Hutan Bersama Tim Pansus DPR RI, Menteri Nusron: Tak Terlepas dari Reforma Agraria
Share
Sign In
Notification
Latest News
Plt Bupati : Kalau Saya Ingin Audit, Berarti Ada Masalah
Pemerintahan
YA Bantah Bebenah Imah Adalah Rutilahu
Pemerintahan
Didampingi PB PMII, Perwakilan Warga Kampung Pilar Cikarang Adukan Nasib Agraria ke DPR RI
Pemerintahan
Plt Bupati Janji Evaluasi Perumda TB
Pemerintahan
Perkuat Barisan, DPD Golkar Kab. Bekasi Gelar Konsolidasi di Momentum Buka Bersama
Politik
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Bahas Penyelesaian Permasalahan Tanah dalam Kawasan Hutan Bersama Tim Pansus DPR RI, Menteri Nusron: Tak Terlepas dari Reforma Agraria

Bahas Penyelesaian Permasalahan Tanah dalam Kawasan Hutan Bersama Tim Pansus DPR RI, Menteri Nusron: Tak Terlepas dari Reforma Agraria

admin Published 26/01/2026
Share
3 Min Read

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa upaya penyelesaian permasalahan tanah yang berada di dalam kawasan hutan tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan Reforma Agraria. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menekankan bahwa Reforma Agraria harus diawali dengan kejelasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), karena persoalan yang dihadapi tidak hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga penguasaan fisik atas tanah.

“Kalau kita bicara tentang Reforma Agraria, langkah pertama kita tidak bisa lepas dari TORA. Karena yang kita bahas hari ini bukan masalah administrasinya saja, tetapi tanahnya, wujud fisiknya itu dikuasai oleh siapa,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Tim Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dalam rangka penyelesaian konflik agraria yang digelar di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu (21/01/2026).

Ia menjelaskan bahwa TORA bersumber dari tiga kategori utama. Pertama, tanah yang berasal dari kawasan hutan, yang penetapannya berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan. Kedua, tanah di luar kawasan hutan, di mana penetapan objek Reforma Agraria menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Lebih lanjut, Menteri Nusron menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan untuk menetapkan lokasi tanah yang menjadi objek TORA, termasuk tanah eks-Hak Guna Usaha (HGU), tanah terlantar, serta tanah negara lainnya yang akan didistribusikan kepada masyarakat. “Selain itu, penetapan subjek atau pihak penerima manfaat RA merupakan kewenangan Kepala Daerah, baik Bupati, Wali Kota, maupun Gubernur, yang berperan sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA),” sambungnya.

Adapun sumber TORA ketiga berasal dari tanah hasil penyelesaian konflik agraria, termasuk konflik yang terjadi di kawasan hutan. Menteri Nusron menguraikan bahwa konflik agraria tersebut terbagi ke dalam lima tipologi. Pertama, konflik antara tanah masyarakat dengan tanah negara yang berada dalam kewenangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Kedua, konflik tanah masyarakat dengan non-kawasan hutan yang diselesaikan oleh Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.

Ketiga, konflik tanah masyarakat dengan lahan transmigrasi yang penanganannya melibatkan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal bersama Kementerian Transmigrasi. Keempat, konflik tanah masyarakat dengan kawasan hutan yang menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kelima, konflik tanah masyarakat dengan tanah Barang Milik Negara atau Barang Milik Daerah (BMN/BMD) yang diselesaikan oleh kementerian atau lembaga pengguna barang serta pemerintah daerah.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menegaskan bahwa permasalahan reforma agraria yang dihadapi oleh masing-masing kementerian dan lembaga memiliki keterkaitan erat, khususnya yang bersumber dari kawasan hutan. Menurutnya, dari seluruh sumber tanah objek reforma agraria, kawasan hutan merupakan penyumbang terbesar dan berkaitan langsung dengan hajat hidup masyarakat. “ATR/BPN tentunya berperan setelah kawasan dilepas, yakni memastikan legalitas melalui penataan administrasi dan penerbitan sertipikat,” terangnya.

You Might Also Like

Plt Bupati : Kalau Saya Ingin Audit, Berarti Ada Masalah

YA Bantah Bebenah Imah Adalah Rutilahu

Didampingi PB PMII, Perwakilan Warga Kampung Pilar Cikarang Adukan Nasib Agraria ke DPR RI

Plt Bupati Janji Evaluasi Perumda TB

Rutilahu Desa Sukaresmi Diklaim Cakades, Jadi Alat Kampanye

admin 26/01/2026
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Negara Hadir di Kawasan Perbatasan, Wamen Ossy: Telah Disahkan Perpres untuk Delapan Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara
Next Article Menteri Nusron: Pemerintah Kuasai Kembali Jutaan Hektare Kawasan Hutan dari Praktik Penyalahgunaan

Paling Banyak Dibaca

Jembatan Kuning Citarum Berpotensi Jadi Cagar Budaya, TACB Kab. Bekasi Paparkan Dasar Hukum Lintas Wilayah
Pemerintahan 09/03/2026
Jababeka Luncurkan Malibu Walk, Andalkan Kekuatan Ekosistem Industri untuk Dongkrak Nilai Investasi
Bisnis 23/02/2026
Woww, Perumda TB Terima Puluhan Pegawai Baru
Pemerintahan 19/02/2026
Dirum Perumda TB Diduga Nepotisme Penerimaan Pegawai Baru
Pemerintahan 25/02/2026
Perkuat Harmoni dan Kepedulian Berkelanjutan, LippoLand Dukung Kenyamanan Ibadah Warga Cikarang
Bisnis Pemerintahan Sosial 25/02/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?