Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Komisi II Bakal Sidak Sport Plus Sukatani dan Panggil Disbudpora
Share
Sign In
Notification
Latest News
FKHR EJIP, Manajemen EJIP dan LPM Mitra Industri Sukaresmi Sepakati Empat Program Prioritas Pemberdayaan Masyarakat
Pemerintahan
Gara-Gara Ruislag Aset Desa Mekarwangi Diduga Tabrak Permendagri, Aktivis Siap Lapor Kejati
Pemerintahan
Raker MUI, Nusron Wahid Tekankan Keseimbangan Sistem Penanggulangan Bencana
Pemerintahan
Beri Kuliah Umum di UNWAHAS, Menteri Nusron Ingin Ciptakan Restrukturisasi Distribusi Tanah
Pemerintahan
Tak Serumit yang Dibayangkan, Warga Buktikan Urus Sertipikat Tanah Sendiri Lebih Mudah
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Olahraga > Komisi II Bakal Sidak Sport Plus Sukatani dan Panggil Disbudpora

Komisi II Bakal Sidak Sport Plus Sukatani dan Panggil Disbudpora

admin Published 04/03/2026
Share
4 Min Read
Sport Plus SOR Terpadu Sukatani

Fakta Bekasi, SUKATANI- Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi berencana akan melakukan sidak pembangunan Sport Plus SOR Terpadu di Kecamatan Sukatani. Hal ini lantaran pembangunannya belum juga rampung. Padahal kontrak pekerjaan berakhir pada 28 November 2025. Keterlambatan sampai saat ini sudah 95 hari. Pelaksana kegiatan CV. Rizki Makmur Sejahtera baru menyelesaikan pekerjaan sekitar 80 persen.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Darissalam mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera meninjau lokasi pembangunan sport plus sukatani dan mengumpulkan informasi terkait proses pembangunan, progres pembangunan, penyebab keterlambatan dan proses lanjutannya.

“Memang sudah banyak yang menginformasikan kepada kami, untuk itu kami akan segera mengecek (sidak) ke lokasi. Karena keterlambatannya cukup lama dan sampai saat ini belum juga selesai, harus ada penjelasannya dari semua yang terkait,” terang Politisi Gerindra ini.

Ditambahkan, setelah melakukan sidak, pihaknya akan langsung memanggil Disbudpora untuk klarifikasi kegiatan tahun anggaran 2025 ini. Jika memang keterlambatan disebabkan hal tekhnis, maka terjadi kesalahan pada perencanaan. Jika bukan, maka harus ada sanksi tegas bagi pelaksana.

“Kami juga akan langsung agendakan pemanggilan ke Disbudpora agar jelas persoalan ini, apa penyebab dan solusi dari persoalan ini. Jika memang pelaksana tidak mampu bekerja, maka harus disanksi tegas berupa daftar hitam (blacklist),” katanya.

Sebelumnya, kontrak pembangunan Sport Plus SOR Terpadu Sukatani berakhir pada 28 November 2025. Pelaksana sudah mencairkan uang muka sebesar 20-30 persen dari total nilai pekerjaan sebesar Rp6,7 miliar lebih dan pada tanggal 31 Desember 2025 telah dicairkan Rp1,1 miliar lebih.

Informasi yang berhasil dihimpun, konsultan pengawas eksternal sudah melakukan teguran kepada pelaksana CV. Rizki Makmur Sejahtera tertanggal 27 Oktober 2025 (minggu ke 17 dari 20 minggu waktu pengerjaan) bahwa progres pekerjaan baru mencapai 24,5 persen, jauh dari target yang seharusnya sudah 78 persen. Sehingga terjadi kekurangan progres pekerjaan 53 persen yang menyisakan waktu 1 bulan pekerjaan.

Selain itu, Sport Plus SOR Terpadu Sukatani yang memiliki fasilitas mini soccer, lapangan basket, lapangan voli dan jogging track saat ini masih dalam pengerjaan. Pelaksana setelah mendapat teguran dari pengawas tidak mempercepat progres pembangunan. Pelaksana tidak menambah jumlah dan waktu pekerja, sehingga denda keterlambatan sampai saat ini mencapai Rp500 juta lebih.

Kabid Peningkatan Prestasi Olahraga (PPO) Disbudpora Ketut Sudiawan menjelaskan, keterlambatan disebabkan adanya insiden dimana ada pengendara motor yang terjatuh akibat tanah yang tercecer dari beberapa proyek yang ada di daerah Sukatani, termasuk proyek pembangunan perumahan. Disbudpora tetap mengenakan sanksi kepada pelaksana berupa pemotongan 1/1000 sesuai hari keterlambatan. Dalam aturan Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2019 (Lampiran PK-II) menyebutkan bahwa pemberian kesempatan kepada penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender, sejak masa pelaksanaan berakhir.

Aktivis mahasiswa Universitas Pelita Bangsa Bagus Triarsa menjelaskan, alasan keterlambatan pembangunan sport plus Sukatani sangat tidak masuk akal. Penyebab keterlambatan karena faktor non tekhnis diluar dari tekhnis pekerjaan

Berdasarkan pengamatan di lapangan, pekerjaan baru mencapai 75-80 persen. Bahkan waktu pekerjaan pun sudah lewat dari 50 hari. Pertanyaan besarnya, kenapa itu (pembangunan) tidak dihentikan?.

You Might Also Like

FKHR EJIP, Manajemen EJIP dan LPM Mitra Industri Sukaresmi Sepakati Empat Program Prioritas Pemberdayaan Masyarakat

Gara-Gara Ruislag Aset Desa Mekarwangi Diduga Tabrak Permendagri, Aktivis Siap Lapor Kejati

Raker MUI, Nusron Wahid Tekankan Keseimbangan Sistem Penanggulangan Bencana

Beri Kuliah Umum di UNWAHAS, Menteri Nusron Ingin Ciptakan Restrukturisasi Distribusi Tanah

Tak Serumit yang Dibayangkan, Warga Buktikan Urus Sertipikat Tanah Sendiri Lebih Mudah

admin 04/03/2026
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Dugaan Nepotisme Dirum Perumda TB Dilaporkan ke DPRD
Next Article Permudah Masyarakat, Layanan Pengukuran Terjadwal Kini Resmi Hadir di Kab. Bekasi

Paling Banyak Dibaca

Ngeyel, SDN 02 Waluya Masih Wajibkan Siswa Berenang
Pemerintahan 22/05/2026
Bikin Bangga! Dua Pemain Muda Kab. Bekasi Tembus Timnas Pelajar U-15 untuk Berlaga di Malaysia
Olahraga 28/05/2026
LPCK Perbarui Jajaran Dewan Komisaris dan Direksi, Perkuat Momentum Pertumbuhan Properti
Bisnis 12/05/2026
Hormati Proses Hukum, Ahmad Dedi Bantah Lari karena Dugaan Terlibat Suap
Hukum 10/05/2026
SDN 02 Waluya Wajibkan Siswa Berenang, Ortu Siswa Mengeluh
Pendidikan 18/05/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?