FAKTA BEKASI, CIKARANG PUSAT- Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron sudah menandatangani surat disposisi ke Komisi I terkait adanya laporan pengaduan (Lapdu) dari politisi Hanura Agus Nur Hermawan yang menduga adanya unsur nepotisme dalam penerimaan pegawai baru Perumda Tirta Bhagasasi serta melanggar moratorium yang dikeluarkan kuasa pemilik modal. Dalam waktu dekat, Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi bakal memanggil direktur umum untuk meminta jawaban dan klarifikasi terkait hal itu.
Politisi partai Hanura Agus Nur Hermawan melaporkan pengaduan dugaan nepotisme yang dilakukan Direktur Umum Perumda Tirta Bhagasasi DH, terkait penerimaan pegawai baru ke DPRD Kabupaten Bekasi. Berdasarkan nomor surat 018/HANURA/BEKASIKAB/III/2026, laporan pengaduan resmi diterima DPRD.
“Sudah didisposisi ke Komisi I,” kata Ade Sukron melalui pesan Whatsapp.
Sebelumnya, Plt. Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja menginginkan Perumda Tirta Bhagasasi diaudit secara keseluruhan karena ada permasalahan. Dugaan nepotisme terkait penerimaan pegawai baru Perumda Tirta Bhagasasi, Plt bupati berjanji akan segera mengeksekusi hasil dari audit BPK, karena ingin menghasilkan keuntungan dari perusahaan milik daerah ini. Kelemahan-kelamahan Perumda TB akan terlihat jelas setelah dilakukan audit. Atensi masyarakat terkait penerimaan pegawai baru juga menjadi prioritas untuk dilakukan evaluasi. Plt. Bupati Bekasi sudah memberikan moratorium kepada Perumda TB terkait penerimaan pegawai baru. Namun, moratorium tersebut tidak dilaksanakan.
Sekedar informasi, berdasarkan laporan laba rugi BUMD 31 Desember tahun 2024 dan 2023, laporan keuangan Perumda TB yang belum teraudit mencatat beban keuangan perusahaan sebesar Rp739 miliar lebih. Sementara pendapatan sebesar Rp733 miliar lebih, rugi hampir Rp6 miliar. (***)