Bojongmangu, Fakta Bekasi – Musyawarah Desa Sukabungah, Kecamatan Bojongmangu terkait penyusunan dan penetapan peraturan desa tentang jenis, kriteria unsur masyarakat pada pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sabtu 28/03/2026 tidak dihadiri Camat Bojongmangu Shobirin atau perwakilan camat. Padahal, agenda tersebut sudah terencana dan menjadi bagian monitoring dan evaluasi camat sebagai pembina desa.
Ketua FBPD Sukabungah Ondang menjelaskan, hampir seluruh tahapan proses pemilihan BPD sampai Pilkades di Desa Sukabungah tidak dihadiri camat atau perwakilannya. Camat kurang peka, kurang pro aktif terkait kegiatan desa. Fungsi camat itu salah satunya membina desa dan menyampaikan regulasi dari dinas atau Pemkab Bekasi sebagai perpanjangan birokrasi ke desa.
“Kalau pengen dihargai kerja di wilayah orang harus bisa menghargai wilayah tersebut. Sebagai pembina desa, harusnya dia yang punya gagasan mengawal dan mendorong kegiatan tersebut,” ungkap Ondang.
Menurutnya, tidak pro aktif camat Bojongmangu dalam kegiatan desa dari mulai pembentukan panitia pengisian BPD sampai musdes menandakan camat bukan pemimpin yang cakap.
“Kurang respek dengan kegiatan desa, kalau memang berhalangan kan bisa mendelegasikan ke anak buahnya sehingga ada keterwakilan dari kecamatan. Itu yang bikin kita gondok,” kesal Ondang.
Terpisah Camat Bojongmangu Shobirin melalui pesan whatsapp menjawab bahwa tidak ada undangan dari desa, yang ada hanya surat tembusan. Shobirin memastikan akan hadir apabila diundang.
“Ini camat dalam suratnya hanya sebagai tembusan, bukan sebagai undangan. Berbeda dengan desa lain yang mengundang camat, bukan sebagai tembusan saja. Kami sudah membuat sp monev ke para kasi dan staf terkait tahapan pil BPD, ini bentuk perhatian camat kepada desa binaannya,” kelitnya.(***)