Cikarang Timur, Fakta Bekasi – Dinas Budaya Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa seluruh aset Kendaraan operasional National Paralympic Committe Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi tidak boleh digadai. Disbudpora akan melakukan inventarisir aset NPCI dan memastikan seluruh asetnya ada. Jika tidak, maka akan dilakukan proses lanjutan ke Inspektorat.
Kepala Disbudpora Iman Nugraha menegaskan bahwa seluruh aset kendaraan yang dibeli melalui proses hibah Disbudpora tidak boleh digadai atau dijual. Sebab, pembelian dilakukan menggunakan uang milik negara dan tidak boleh dipindahtangankan dengan atau tanpa alasan.
“Kami sudah menghubungi carateker NPCI dan akan segera melakukan inventaris aset dalam minggu ini. Kami pastikan saat proses inventaris, asetnya harus ada secara fisik. Jika tidak ada, maka kami akan berkomunikasi dengan inspektorat untuk melakukan proses lanjutan,” terangnya.
Iman menambahkan, Disbudpora tidak mengetahui jika aset kendaraan NPCI sudah digadai. Setelah mendapat informasi, pihaknya segera mendatangi kantor NPCI untuk mendata kembali seluruh aset yang dimiliki, tidak hanya kendaraan tapi juga termasuk perlengkapan yang dibeli menggunakan dana hibah.
“Semua akan kami data ulang, supaya jelas keberadaan asetnya. Jangan sampai ada aset yang digadaikan untuk kepentingan tertentu,” ujarnya.
Sebelumnya, kendaraan yang digadai oleh sekretaris NPCI AR dan salah satu pengurus NPCI SY berupa 2 unit merk Toyota Hiace, 2 unit Mitsubishi Xpander dan 2 unit motor PCX. Digadainya seluruh kendaraan operasional NPCI dilakukan AR dan tidak ada laporan penggunaan uang gadainya kepada para pengurus dan peruntukkannya.
SY mengaku saat dikonfirmasi, dirinya hanya membantu proses gadai berdasarkan perintah KD dan AR. Dirinya tidak mengetahui jumlah total uang hasil gadai kendaraan dan digunakan untuk apa saja. Hal ini (gadai) dilakukan lantaran adanya kegiatan yang tidak masuk dalam anggaran hibah NPCI.
SY menambahkan, dirinya hanya sebatas membantu proses gadai kendaraan berdasarkan instruksi KD dan AR. Dan diketahuinya, uang hasil gadai untuk kegiatan dan pembayaran katering makan atlet. (***)