FAKTABEKASI.COM–Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah mini market dengan modus merusak gembok di wilayah Tambun Selatan berhasil diamankan anggota unit Reserse Kriminal Polsek Tambun, pada Sabtu (19/08/2017) sekitar pukul 14.00 WIB, kemarin.
Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Asep Adi Saputra menuturkan, Kronologis kejadian bermula pada Sabtu (10/08/2017) sekitar pukul 23.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tambun mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya pencurian disebuah mini market.
“Mendapat laporan tersebut, anggota opsnal reskrim melakukan observasi dilokasi dan segera melakukan pengejaran terhadap pelaku setelah didapati ciri-ciri dan sidik jari pelaku,” beber dia, Selasa (22/08).
“Akhirnya petugas berhasil mengamankan dan menangkap pelaku berinisial SS disebuah tambal ban di Graha Kalimas I Kelurahan Jatimulya beserta barang bukti 1 unit mobil Toyota Avanza warna silver yang didalamnya terdapat berbagai macam bungkus rokok hasil kejahatan dan terdapat gunting besi, linggis, dan obeng,” imbuhnya.
Kemudian, lanjut Kapolres, polisi melakukan pengembangan dan ditangkap pelaku lain berinisial FS di daerah Citarik, Cikarang Timur.
“Setelah ditangkap FS, polisi kembali menangkap pelaku lainnya yakni PN di kontrakannya di Perum Graha Asri, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara berikut hasil kejahatan berupa TV, Speaker Aktif, berbagai macam shampo berbagai macam rokok dan sebo (penutup wajah),” jelasnya.
Berdasarkan intrograsi terhadap ketiga pelaku, ternyata para pelaku telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali yakni di wilayah Tegal Gede, Cibatu dan Citarik dengan cara merusak gembok dengan menggunakan gunting besi lalu mencongkel pintu kaca menggunakan obeng.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenai pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (FB)