Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Polres Metro Bekasi Amankan Pelaku Curat Nasabah Bank
Share
Sign In
Notification
Latest News
PSSI Kab. Bekasi Kick-Off Liga Jabar Istimewa U-10 di Stadion Mini Cikarang
Olahraga
Dari Penjualan Impresif ke Serah Terima, Jababeka Bizpark Perkuat Ekosistem Bisnis
Bisnis
Daftar Hak Pilih BPD Sumberjaya Diduga Disembunyikan Panitia
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD
Pemerintahan
Mudik Lebih Tenang, Pantau Proses Pemberkasan di Kantah Hanya dari Genggaman Tangan
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Polres Metro Bekasi Amankan Pelaku Curat Nasabah Bank

Polres Metro Bekasi Amankan Pelaku Curat Nasabah Bank

admin Published 25/08/2017
Share
3 Min Read

FAKTABEKASI.COM—Polres Metro Bekasi berhasil menangkap pelaku spesialis perampok nasabah bank dengan modus mengintai nasabah tersebut dan memasang paku pada kendaraan yang dikendarainya, bila gagal pelaku memecahkan kaca kendaraan korban dengan menggunakan busi sepeda motor.

Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Asep Adisaputra mengatakan, kronologis kejadian bermula pada Jumat (09/06/2017), ketika itu korban AI (34) datang ke Bank BJB Cabang Karawang untuk mengambil uang sebanyak 250 juta.

Kemudian, pelaku yang berinisial C masuk ke Bank untuk mengintai korban, sementara para pelaku lain berinisial A, I, dan E menunggu diluar Bank. Setelah pelaku C melihat korban AI mengambil uang dalam jumlah besar, pelaku mengikuti korban hingga parkiran kendaraannya.

“Selanjutnya pelaku C menelpon pelaku A dan I yang menunggu dipinggir jalan sambil memberitahu jenis kendaraan pelaku, sementara pelaku C menyusul berboncengan dengan pelaku E,” bebernya.

Setelah mobil melaju, kata Kapolres, para pelaku mengejar mobil korban, setibanya dijalan yang macet, pelaku yang berboncengan memasang paku yang direkatkan pada sendal ke ban mobil korban. Selang beberapa saat, ban mobil korban kempes.

“Karena ban mobil korban kempes, maka korban menghentikan kendaraannya di depan toko Carkoen Ruko Central Niaga Square, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara. Sesaat setelahnya pelaku I turun dari motor dan mengambil uang yang ada di dalam mobil dengan membuka pintu depan sebelah kiri,” tuturnya.

Akibat kejadian tersebut, korban melapor ke polisi dan melakukan pengejaran terhadap wajah pelaku berbekal CCTV di Bank BJB Karawang. Selanjutnya, pada Jumat (14/07/2017) sekitar pukul 13.00 WIB, didalam Bank BCA lantai 2 kawasan Jababeka 1, Cikarang Selatan, Anggota Polsek Cikarang Selatan, Aipda Yoyo Rustoyo mencurigai pelaku C yang berada didalam Bank tersebut lantaran wajahnya mirip dengan wajah yang menjadi target kepolisian.

“Aipda Yoyo mencoba mengintrogasi pelaku, akhirnya pelaku mengaku bahwa ia yang mencuri uang nasabah di Bank BJB Karawang, ia datang ke Bank BCA bersama pelaku lain berinisial BR,” jelasnya.

“Kemudian Tim Kobra Polrestro Bekasi menangkap pelaku dan melakukan pengembangan, hasilnya pelaku lain berinisial A berhasil ditangkap di Bandara Soekarno Hatta saat pelaku hendak pulang kampung,” imbuhnya.

Dari pengakuan pelaku terhadap petugas, para pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak 7 kali, yakni pada bulan Desember 2016 nasabah Bank BNI Jababeka 1 sebanyak 40 Juta, bulan Januari 2017 nasabah Bank BCA Lippo Cikarang sebanyak 30 Juta, bulan Februari 2017 nasabah Bank BCA Jababeka 1 sebanyak 100 Juta, bulan Maret 2017 nasabah Bank Mandiri sebanyak 50 Juta, bulan April 2017  nasabah Bank BCA Cibitung sebanyak 80 Juta, bulan Januari 2017 nasabah Bank Mandiri sebanyak 80 Juta, dan bulan Juni 2017 nasabah Bank BJB Karawang sebanyak 250 Juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun penjara. (FB)

You Might Also Like

Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY

LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka

WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang

Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi

admin 25/08/2017
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Dinas Pendidikan!!, Jangan Sampai Anggarannya Tidak Terpakai Lagi
Next Article Benarkah Karena Terbelit Kasus Hukum, Kadis PUPR Mundur Dari Jabatannya?

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Minta KPK Panggil DH Sebelum Berangkat Haji
Pemerintahan 28/04/2026
Raih PROPER Keenam Kalinya PT Jababeka Infrastruktur Satu-satunya Kawasan Industri Raih PROPER
Bisnis 09/04/2026
Ekosistem Matang Jadi Kunci, Malibu Walk Raih Respon Pasar Positif
Bisnis 13/04/2026
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan 15/04/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?