Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Musyawarah Kedua, BPN Undang 48 Pemilik Bidang Kelurahan Jatimulya
Share
Sign In
Notification
Latest News
P3MD Kemendes Ingatkan Kades Terpilih di Bekasi: Jalankan Amanah secara Transparan dan Akuntabel
Pemerintahan
Gebrak 2026 Vol.2, Belasan Peserta Adu Olahan Ikan Gabus Menuju Pasar Internasional
Pemerintahan
Menteri Nusron Ajak BPKAD dan IPPAT Se-Jateng Perkuat Sinergi Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan
Pemerintahan
Masyarakat Dapat Jadwal Ukur Tanah yang Lebih Jelas Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal
Pemerintahan
PC DMI Kecamatan Tambun Selatan Masa Bakti 2026-2031 Resmi Dilantik
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Musyawarah Kedua, BPN Undang 48 Pemilik Bidang Kelurahan Jatimulya

Musyawarah Kedua, BPN Undang 48 Pemilik Bidang Kelurahan Jatimulya

admin Published 17/05/2018
Share
1 Min Read

Fakta Bekasi, TAMBUN SELATAN– Pembangunan fisik proyek Kereta Cepat Jakarta – Bandung, BPN Kabupaten Bekasi mengundang 48 pemilik lahan di Kelurahan Jatimulya. Mereka diundangkan untuk menyelesaikan persoalan harga ganti rugi terhadap lahan beserta harta benda yang berada di atasnya.

Kepala BPN Kabupaten Bekasi, Deni Santo mengatakan, musyawarah itu menjadi yang kedua dilakukan. Sebelumnya, musyarawah telah dilakukan terhadap 147 pemilik lahan.

Baca juga: Pembebasan Lahan Kereta Cepat Jakarta – Bandung Prioritas Rampung

“Pada musyawarah pertama, tidak semuanya hadir maka dari itu dilakukan musyarawah kedua. Ini penting karena menyangkut hak masyarakat selaku pemilik lahan,” kata dia, Jumat (17/5).

Sejauh ini, lanjut Deni, masyarakat memahami dan menyepakati nilai ganti rugi. Penilaian pun dilakukan oleh tim apraisial yang ditunjuk secara independen. Meskipun demikian, terdapat masyarakat masih memiliki pertimbangan lain.

“Pada dasarnya kami telah memproses ini sesuai prosedur. Namun jika memang belum disepakati hingga musyawarah ketiga, maka sesuai aturan perundang-undangan, tahapan selanjutnya kami sampaikan ke pengadilan,” ucapnya.

Namun begitu, Deni mengimbau masyarakat pemilik lahan agar memproses ganti rugi sendiri tanpa diwakilkan. Karena, pemilik harus mengetahui betul nilai yang menjadi haknya. (ger)

You Might Also Like

P3MD Kemendes Ingatkan Kades Terpilih di Bekasi: Jalankan Amanah secara Transparan dan Akuntabel

Gebrak 2026 Vol.2, Belasan Peserta Adu Olahan Ikan Gabus Menuju Pasar Internasional

Menteri Nusron Ajak BPKAD dan IPPAT Se-Jateng Perkuat Sinergi Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan

Masyarakat Dapat Jadwal Ukur Tanah yang Lebih Jelas Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal

PC DMI Kecamatan Tambun Selatan Masa Bakti 2026-2031 Resmi Dilantik

admin 17/05/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Tim Saber Pungli Tangkap 8 Oknum Dishub Kabupaten Bekasi
Next Article Anggota Polsek Cikarang Barat Bubarkan Massa Hendak Tawuran

Paling Banyak Dibaca

P3MD Kemendes Ingatkan Kades Terpilih di Bekasi: Jalankan Amanah secara Transparan dan Akuntabel
Pemerintahan 22/09/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?