Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Mudik Nyaman, BPJS Mudahkan Peserta Dapatkan Pelayanan Kesehatan
Share
Sign In
Notification
Latest News
Disbudpora Kab. Bekasi Terima Kunjungan Pansus XII DPRD Jabar, Bahas Raperda Pemajuan Kebudayaan
Pemerintahan
Family Gathering PT Andika Energindo: Semangat Baru Menuju 2026
Pemerintahan
Laba BUMD PT BPJ Harus Diaudit
Pemerintahan
Plt Bupati Bekasi Bakal Ganti Sekda?
Pemerintahan
Serikat Pemuda Muslim Dukung Kapolri: Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Mudik Nyaman, BPJS Mudahkan Peserta Dapatkan Pelayanan Kesehatan

Mudik Nyaman, BPJS Mudahkan Peserta Dapatkan Pelayanan Kesehatan

admin Published 04/06/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG SELATAN–Melalui program Mudik Nyaman Bersama BPJS, yang memberikan diskresi untuk memudahkan peserta mendapatkan pelayanan kesehatan, baik dalam perjalanan (mudik lebaran) maupun di kampung halaman. Mereka dapat berobat di mana saja, tanpa perlu khawatir kartu JKN-KIS nya tidak terdaftar di fasilitas kesehatan tingkat pratama (FKTP) setempat.

“Jadi jika pada hari-hari reguler memang ada pembatasan, peserta dapat menggunakan JKN-KIS di luar wilayahnya dengan ketentuan maksimal tiga kali kunjungan. Namun pada momentum mudik kali ini, ada diskresi. Para peserta dapat menggunakan JKN-KIS di wilayah mana pun serta kapan pun,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cikarang, Nur Indah Yuliaty saat menggelar konferensi pers di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Cikarang, Cikarang Selatan, Senin (4/6).

Sesuai aturan yang berlaku, kata Nur, peserta JKN-KIS tetap terlayani walaupun berada di luar kota. Hanya saja, layanan itu hanya dapat diberikan maksimal tiga kali kunjungan. Jika lebih, maka JKN-KIS tidak berlaku. Namun demikian, pada momentum mudik, aturan tersebut ditiadakan.

“Jadi tidak ada maksimal tiga kali kunjungan. Peserata dapat memeroleh pelayanan kesehatan di dalam dan luar wilayah sekurang-kurangnya tiga kali kunjungan. Jadi walaupun kuota kunjungan peserta sudah habis, sudah tiga kali kunjungan, masih tetap terlayani. Sesuai programnya, BPJS Kesehatan ingin memberikan kenyamanan selama musim mudik dan arus balik,” kata dia.

Program ini mulai berlangsung pada H-8 Idul Fitri hingga H+8 atau 7-23 Juni 2018. Selama itu pula, Nur memastikan Kantor BPJS tetap beroperasi, mulai pukul 8 pagi hingga 12 siang. “Pada waktu tersebut kami buka pelayanan bagi peserta ingin mendaftarkan bayi baru lahir, pendaftaran peserta penerima bantuan iuran, hingga aktivasi peserta. Kami tempatkan petugas untuk memberikan pelayanan khusus,” ucapnya.

Program ini berlaku secara nasional. BPJS Kesehatan pun telah bekerja sama dengan FKTP untuk memberikan pelayanan. Bahkan jika FKTP tidak beroperasi, peserta dapat langsung mendatangi IGD rumah sakit untuk mendapat pelayanan dasar.

“Sesuai petunjuk pusat, dalam keadaan gawat darurat seluruh faskes wajib memberikan pelayanan penanganan  pertama kepada peserta JKN-KIS,” tandasnya. (fb)

You Might Also Like

Disbudpora Kab. Bekasi Terima Kunjungan Pansus XII DPRD Jabar, Bahas Raperda Pemajuan Kebudayaan

Family Gathering PT Andika Energindo: Semangat Baru Menuju 2026

Laba BUMD PT BPJ Harus Diaudit

Plt Bupati Bekasi Bakal Ganti Sekda?

Serikat Pemuda Muslim Dukung Kapolri: Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat

admin 04/06/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Iklan Izin Lingkungan
Next Article Iklan Izin Lingkungan

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum 07/01/2026
Ketua LSM JAMWAS INDONESIA dan Ketua LSM KOMPI berfoto di Depan Gedung Kejati Jabar.
LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka
Hukum 08/01/2026
Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY
Hukum 09/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?