Fakta Bekasi, CIKARANG SELATAN–Melalui program Mudik Nyaman Bersama BPJS, yang memberikan diskresi untuk memudahkan peserta mendapatkan pelayanan kesehatan, baik dalam perjalanan (mudik lebaran) maupun di kampung halaman. Mereka dapat berobat di mana saja, tanpa perlu khawatir kartu JKN-KIS nya tidak terdaftar di fasilitas kesehatan tingkat pratama (FKTP) setempat.
“Jadi jika pada hari-hari reguler memang ada pembatasan, peserta dapat menggunakan JKN-KIS di luar wilayahnya dengan ketentuan maksimal tiga kali kunjungan. Namun pada momentum mudik kali ini, ada diskresi. Para peserta dapat menggunakan JKN-KIS di wilayah mana pun serta kapan pun,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cikarang, Nur Indah Yuliaty saat menggelar konferensi pers di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Cikarang, Cikarang Selatan, Senin (4/6).
Sesuai aturan yang berlaku, kata Nur, peserta JKN-KIS tetap terlayani walaupun berada di luar kota. Hanya saja, layanan itu hanya dapat diberikan maksimal tiga kali kunjungan. Jika lebih, maka JKN-KIS tidak berlaku. Namun demikian, pada momentum mudik, aturan tersebut ditiadakan.
“Jadi tidak ada maksimal tiga kali kunjungan. Peserata dapat memeroleh pelayanan kesehatan di dalam dan luar wilayah sekurang-kurangnya tiga kali kunjungan. Jadi walaupun kuota kunjungan peserta sudah habis, sudah tiga kali kunjungan, masih tetap terlayani. Sesuai programnya, BPJS Kesehatan ingin memberikan kenyamanan selama musim mudik dan arus balik,” kata dia.
Program ini mulai berlangsung pada H-8 Idul Fitri hingga H+8 atau 7-23 Juni 2018. Selama itu pula, Nur memastikan Kantor BPJS tetap beroperasi, mulai pukul 8 pagi hingga 12 siang. “Pada waktu tersebut kami buka pelayanan bagi peserta ingin mendaftarkan bayi baru lahir, pendaftaran peserta penerima bantuan iuran, hingga aktivasi peserta. Kami tempatkan petugas untuk memberikan pelayanan khusus,” ucapnya.
Program ini berlaku secara nasional. BPJS Kesehatan pun telah bekerja sama dengan FKTP untuk memberikan pelayanan. Bahkan jika FKTP tidak beroperasi, peserta dapat langsung mendatangi IGD rumah sakit untuk mendapat pelayanan dasar.
“Sesuai petunjuk pusat, dalam keadaan gawat darurat seluruh faskes wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS,” tandasnya. (fb)