Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: LaCika Berikan Remisi 659 Napi, 8 Orang Langsung Bebas
Share
Sign In
Notification
Latest News
AGTI mendukung Bea Cukai yang Makin Progresif
Pemerintahan
HUT ke-54 KORPRI, Kementerian ATR/BPN Ikut Perkuat Peran ASN sebagai Penggerak Transformasi Digital Pemerintahan
Pemerintahan
Kebut Penyelesaian Berkas Layanan Pertanahan Akhir Tahun, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Masuk di Akhir Pekan
Pemerintahan
Cek Keabsahan Sertipikat Elektronik Lebih Mudah: Tinggal Scan Barcode
Pemerintahan
Jadi Pemateri “Indonesia Punya Kamu”, Menteri Nusron: Generasi Muda Terdidik adalah Motor Penggerak Dunia
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > LaCika Berikan Remisi 659 Napi, 8 Orang Langsung Bebas

LaCika Berikan Remisi 659 Napi, 8 Orang Langsung Bebas

admin Published 15/06/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT  – Sebanyak 659 dari 1.578 warga binaan atau narapidana yang menjalani hukuman di Lapas Cikarang akan menerima remisi lebaran pada Idul Fitri 1439 Hijriah.

Kepala Lapas Cikarang, Kadek Anton Budiharta mengatakan warga binaan yang akan menerima remisi ini sebelumnya telah mereka usulkan ke Kemenkum HAM Provinsi  Jawa Barat dengan jumlah pengurangan hukuman yang diberikan bervariasi.

“Remisi ini akan diberikan setelah pelaksanaan shalat Idul Fitri nanti, di mana dari 659 narapidana yang menerimanya, 8 orang di antaranya langsung bebas,” ucapnya, Kamis (14/06) malam.

Adapun rincian penerima Remisi Khusus I dengan masa pengurangan hukuman selama satu bulan 15 hari sebanyak 3 orang, kemudian pengurangan satu bulan diterima oleh 448 orang dan pengurangan 15 hari sebanyak 200 orang.

“Remisi Khusus I adalah remisi khusus sebagian yang diberikan kepada narapidana. Akan tetapi pada saat masa pidananya dikurangkan perolehan remisi tersebut, yang bersangkutan masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas pada tanggal pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri ini,” jelasnya.

Sedangkan rincian untuk penerima Remisi Khusus II terdiri dari masa pengurangan hukuman selama satu bulan diterima 5 orang dan pengurangan 15 hari diperoleh sebanyak 3 orang.

“Remisi Khusus II adalah remisi khusus bebas yang diberikan kepada narapidana yang masa
pidananya apabila dikurangkan perolehan remisinya, maka yang bersangkutan akan bebas pada saat tanggal Hari Raya Idul Fitri tersebut,” ucapnya.

Pemberian remisi kepada warga binaan itu sendiri kata dia, diberikan dua kali dalam setahun berupa remisi khusus keagamaan saat lebaran dan remisi 17 Agustusan.

Para penerima remisi ini harus memenuhi persyaratan di antaranya berkelakuan baik, kemudian telah menjalani masa hukuman enam bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai hari raya Idul Fitri.

“Untuk warga binaan yang belum mendapatkan namun telah memenuhi persayaratan tentunya akan diusulkan untuk memperoleh remisi ataupun mendapatkan remisi susulan,” kada dia. (fb)

You Might Also Like

AGTI mendukung Bea Cukai yang Makin Progresif

HUT ke-54 KORPRI, Kementerian ATR/BPN Ikut Perkuat Peran ASN sebagai Penggerak Transformasi Digital Pemerintahan

Kebut Penyelesaian Berkas Layanan Pertanahan Akhir Tahun, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Masuk di Akhir Pekan

Cek Keabsahan Sertipikat Elektronik Lebih Mudah: Tinggal Scan Barcode

Jadi Pemateri “Indonesia Punya Kamu”, Menteri Nusron: Generasi Muda Terdidik adalah Motor Penggerak Dunia

admin 15/06/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Gema Takbir Berkumandang di Lapas Cikarang, Ini yang Dirasakan Warga Binaan
Next Article Pecinta Sambal Wajib Datangi Graha SS

Paling Banyak Dibaca

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M
Hukum Olahraga Pemerintahan 27/11/2025
Lantik 840 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Jabatan Itu Amanah, Gunakan Sebaik-baiknya
Pemerintahan 19/11/2025
Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan
Pemerintahan 19/11/2025
Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur
Pemerintahan 19/11/2025
Lippoland Melalui Maureno dan Lippo Cikarang Cosmopolis Hadirkan Program Cahaya Desa
Pemerintahan 21/11/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?