Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Banyaknya kelemahan dan kejanggalan dalam seleksi Calon Kepala Desa di Kabupaten Bekasi menjadikan sejumlah pihak mengadu ke Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi, diantaranya warga dari Desa Sukaringin Kecamatan Sukawangi dan Desa Satria Mekar Kecamatan Tambun Utara, Rabu (18/07/2018).
Namun, dalam audiensi tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi selaku pihak yang bertanggungjawab tidak menghadiri undangan yang dikirimkan Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi.
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Muhtadi Muntaha mengungkapkan ketidakhadiran DPMD lantaran Kepala Dinas tengah melangsungkan hajatan pernikahan anaknya.
“Alasan DPMD gak hadir karena Bu Aat (Kepala Dinas) lagi ngawinin anaknya, jadi ga bisa dateng. Dan kabid sama kasienya jadi pager ayu harusnya kalau ada undangan dari mitra kerja harusnya hadir dong kirimin perwakilannya kek kalo nggak,” sindirnya.
“Ini malah seolah ada intruksi kepala dinas untuk semua yang terkait di dinasnya jadi pager ayu, nunggu di parkiran, dari parkiran sampe ke pelaminan. Mungkin kabid kasienya pada nganterin sampe ke kelambu ke kamar manten. Sehingga undangan kita komisi 1 untuk menyelesaikan permasalahn komisi 1 terkait pilkades ga diorangin,” tambahnya.
Ia menilai, seleksi kepala desa kali ini tidak profesional, persoalan yang kolektif dan sarat kejanggalan. “seolah orang yang ga lulus terima aja. Sementara ada hal yang salah dalam sistem penilaian, dan keterbukaan tim seleksi independen, terutama ini tanggungjawab kabidnya Beny itu susah dihubungin, giliran boroknya masyarakat nyerang kita padahal tanggung jawab dia,” ungkapnya.
Menurutnya, Beny Yusnandar yang merupakan Kabid Pemerintahan Desa di DPMD Kabupaten Bekasi sejauh ini bersikap tidak kooperatif dalam hal penyelesaian terkait Pilkades ini.
“Itu orang udah berkali kali kita undang kaga mau dateng, sebelum bulan puasa kita undang dateng cuman sebentar, pas bulan puasa kita manggil kagak dateng, kita bel bel juga ga diangkat, emang ga danta urusan ama tuh orang,” pungkasnya.
Untuk itu, Komisi 1 nantinya akan kembali memanggil DPMD untuk menyelesaikan persoalan ini agar tidak terjadi polemik di masyarakat seperti yang pernah terjadi beberapa tahun yang lalu. (ddk)